Cuti bersama tetap ditambah tiga hari
 Senin, 7 Mei 2018 09:46 WIB
 
Menko PMK Puan Maharani. (ANTARA /Galih Pradipta)

Jakarta (ANTARA News) - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang 
sebelumnya ditambah tiga hari diputuskan tetap sebagaimana adanya namun 
bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan bagi sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani 
dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin, menerangkan cuti 
bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan 
atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti 
bersama.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau 
buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas 
kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan 
kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK.

Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang 
penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat 
keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Namun pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan 
dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, 
imigrasi dan bea cukai.

Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan 
masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, 
pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, 
perhubungan,tetap berjalan seperti biasa.

Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan 
pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja 
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat 
mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan.

Sementara transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 
2018. "Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," kata 
Puan.

Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan 
agar dapat? bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama 
Idul Fitri.

Empat menteri kordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada 
kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan 
Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan.

Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan 
menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri 
Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri 
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, 
POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya.

Sebelumnya kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 
1439 Hijriah mendapat respon dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan 
tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya 
produktivitas. 
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo

Kirim email ke