Nah, ini contoh kasus yang relatif diketahui orang banyak.
Silakan bekerja bagi yang ingin mencari fakta dan keadilan
dari kasus ini di tengah impotensinya pemerintah RI. 

Tak kalah penting adalah menyiapkan angkatan muda untuk 
menghindar dan terhindar dari bujuk rayu sang ular. 
 

--- noroyono1963@... wrote :

 Mencari Keadilan dari Fakta Kerusuhan anti-Tionghoa 
 Mei 1998
  
 Sebagaimana kita semua tahu, pada Mei 1998 telah meletus kerusuhan 
anti-Tionghoa di Jakarta (dan beberapa kota lainnya). Dalam peristiwa kerusuhan 
ini sejumlah besar massa non-Tionghoa telah merusak, membakar dan menjarah 
harta benda milik sejumlah besar warga komunitas Tionghoa. Bukan hanya sebatas 
ini kebrutalan yang terjadi, massa perusuh juga telah menganiaya dan membunuh 
ratusan (boleh jadi ribuan) warga Tionghoa serta melecehkan dan memperkosa 
ratusan (mungkin ribuan) wanita etnis Tionghoa. Dalam pada itu harus saya 
kemukakan disini bahwa harta benda milik komunitas Tionghoa korban kerusuhan 
itu tentu saja bukan jatuh dari langit melainkan  diraih dengan cucuran 
keringat dan cara yang halal sehalal-halalnya dibawah sistem ekonomi-sosial 
yang ada. Di samping itu, harus pula saya tandaskan bahwa warga etnis Tionghoa 
korban penganiayaan, pembunuhan, pelecehan dan pemerkosaan tersebut adalah 
warga negara Indonesia yang sah (sebagaimana halnya Jokowi, Jusuf Kala, 
Wiranto, Prabowo, Amin Rais, dan lain lain) yang seharusnnya dilindungi oleh 
aparat penegak hukum. 
  
 Berapa jumlah sesungguhnya (atau mendekati sesungguhnya) kerugian material 
maupun korban manusia akibat kerusuhan Mei 1998 masih merupakan sebuah misteri 
bagi masyarakat hingga hari ini. Demikian pula halnya dengan masalah siapa 
sebenarnya perancang dan pelaku (provokator) kerusuhan. 
  
 Bergulir isu di masyarakat bahwa kerusuhan Mei 1998 direkayasa oleh 
faksi-faksi militer yang tengah bersaing memperebutkan kekuasaan tertinggi 
negeri ini. Menurut berbagai laporan di media sosial, fakta di lapangan 
menunjukkan bahwa kerusuhan di sejumlah titik rawan (di kawasan kerusuhan) 
meletus pada titik waktu yang hampir bersamaan. Di samping itu, dilaporkan pula 
bahwa diantara massa perusuh terbaur sekumpulan massa dengan profil dan 
ketrengginasan yang dimiliki orang berprofesi militer. Merujuk kepada kedua 
fakta, menurut hemat saya isu kerusuhan Mei 1998 merupakan produk rekayasa 
bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. 
  
 Pasal 1 Konstitusi (UUD 1945) RI menyebutkan bahwa Indonesia adalah sebuah 
negara hukum (rechtsstaat). Di negara tipe demikian, setiap warga negara 
berkedudukan setara di depan hukum. Sebuah negara dengan kesetaraan hukum bagi 
segenap warganya memiliki sekurang-kurangnya  empat ciri esensial. Pertama, 
setiap warga negara wajib menaati hukum. Kedua, penegak hukum wajib menindak 
setiap warga negara  yang melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum. Ketiga, 
setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum bagi keselamatan jiwa 
dan harta bendanya. Keempat, penegak hukum wajib memberikan perlindungan kepada 
setiap warga negara yang terancam keselamatan jiwa dan harta bendanya.
  
 Tidak berbeda dengan etnis-etnis lainnya, etnis Tionghoa secara hukum adalah 
warga negara Indonesia yang sah. Saya nyatakan demikian karena memang tidak ada 
undang-undang yang menyebutkan sebaliknya.  
  
 Mengacu kepada argumen bahwa etnis Tionghoa adalah warga negara Indonesia yang 
sah dan Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka sangatlah wajar apabila 
kalangan korban kerusuhan Mei 1998 menginginkan (sebagai ganti kata “menuntut”) 
agar Pemerintah memberi klarifikasi atas sejumlah kejadian pada kerusuhan 
tersebut yang benar-benar telah mengundang tanda tanya besar. Sejumlah kejadian 
termaksud diantaranya adalah: 
  
 1) Mengapa pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 pihak penegak hukum tidak hadir 
di sejumlah besar titik rawan di kawasan kerusuhan, atau, kalaupun hadir tidak 
menindak dengan tegas sejumlah besar massa etnis non-Tionghoa yang dengan 
leluasa melakukan vandalisme, penjarahan harta benda, pelecehan seksual & 
pemerkosaan wanita, penganiayaan & pembunuhan warga etnis Tionghoa? Padahal 
pihak penegak hukum mengetahui dengan pasti bahwa perbuatan para perusuh 
tersebut merupakan perbuatan melawan hukum! Tidak ada satu butir pun pasal 
undang-undang yang dapat mengabsahkan perbuatan kaum perusuh tersebut!​
  
 2) Mengapa pada peristiwa kerusuhan tersebut pihak penegak hukum tidak 
memberikan perlindungan maksimal kepada komunitas Tionghoa yang jelas menjadi 
sasaran kerusuhan? Padahal memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada 
setiap warga negara, apapun ras dan agamanya, merupakan kewajiban suci bagi 
setiap penegak hukum -- sesuai dengan sumpah jabatannya!​
  
 3) Mengapa Pemerintah (yang notabene merupakan pengejawantahan Negara) sejauh 
ini belum juga menunjukkan keberaniannya untuk mengusut perancang & pelaku 
kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 secara hukum? Padahal pada peristiwa tersebut 
telah terjadi suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, suatu tindakan 
melawan hukum! Bagaimana di sebuah negara hukum bisa terjadi suatu pembiaran 
tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, tindakan melawan hukum dan disusul 
kemudian dengan pembebasan dari segala tuntutan hukum bagi para perancang & 
pelaku-nya???    
  
 Saya berpendapat, bahwa klarifikasi Pemerintah atas sejumlah kejadian di atas 
tidak akan ada artinya sama sekali manakala di dalamnya tidak dinyatakan secara 
eksplisit 
 · bahwa peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 merupakan perwujudan 
diskriminasi rasial ultraekstrem terhadap ratusan (bahkan mungkin ribuan) warga 
etnis Tionghoa; 
 ·  bahwa terdapat unsur-unsur Negara terlibat dalam pencetusan peristiwa 
tragis tersebut;
 · bahwa Negara telah melakukan pembedaan perlakuan hukum antara perancang & 
pelaku kerusuhan (yang notabene) berasal dari berbagai etnis non-Tionghoa 
dengan korban kerusuhan (yang notabene) berasal dari etnis Tionghoa. Yang 
tersebut di depan dibiarkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa ada 
konsekuensi hukum dari perbuatannya, yang tersebut di belakang diabaikan haknya 
untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
  
 Universal Declaration of Human Rights, Article 7,  menyebutkan bahwa "All are 
equal before the law and are entitled without any discrimination to equal 
protection of the law." [“Semua orang setara di depan hukum dan (semua orang) 
tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun berhak atas perlindungan hukum.”]. 
Dengan tidak mengambil sikap politik yang tegas dan jelas terkait peristiwa 
kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998, Pemeritah (dari yang dipimpin Habibie sampai 
Jokowi) sesungguhnyalah telah mengabaikan amanat Universal Declaration of Human 
Right. Disamping itu, dengan tidak mengambil sikap politik yang tegas dan jelas 
tersebut, Pemerintah sejatinya juga telah mengabaikan amanat Konstitusi 
negaranya sendiri. Dengan pengabaian amanat UDHR maupun Konstitusi tersebut, 
pada kenyataannya Pemerintah telah melegitimasikan diskriminasi rasial 
ultraekstrem – suatu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan -- yang melanda 
komunitas etnis Tionghoa pada peristiwa tragis Mei 1998. Selagi belum terjadi 
perubahan mendasar konstelasi politik di Indonesia, saya tidak berilusi bahwa 
akan ada sebuah pemerintah, yang dengan dilandasi prinsip Indonesia adalah 
sebuah negara hukum, berani mengusut hingga tuntas peristiwa kerusuhan  
anti-Tionghoa Mei 1998. 
  
 Namun demikian, sebagai penutup, saya toh masih punya keyakinan bahwa pada 
suatu hari akan lahir di Indonesia sebuah pemerintah rakyat demokratis yang 
menjunjung tinggi keadilan. Hanya pemerintah tipe demikianlah yang berkenan 
mengkaji secara adil bukan hanya peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 
melainkan juga berbagai peristiwa tragedi nasional lainnya (seperti antara lain 
Peristiwa G30S)!!!
  
 At least, "I have a dream" (rather than having no dream of justice at all)!!!
  
 Noroyono
 
 08/05/2018






  

Kirim email ke