Nah, ini contoh kasus yang relatif diketahui orang banyak. Silakan bekerja bagi yang ingin mencari fakta dan keadilan dari kasus ini di tengah impotensinya pemerintah RI.
Tak kalah penting adalah menyiapkan angkatan muda untuk menghindar dan terhindar dari bujuk rayu sang ular. --- noroyono1963@... wrote : Mencari Keadilan dari Fakta Kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 Sebagaimana kita semua tahu, pada Mei 1998 telah meletus kerusuhan anti-Tionghoa di Jakarta (dan beberapa kota lainnya). Dalam peristiwa kerusuhan ini sejumlah besar massa non-Tionghoa telah merusak, membakar dan menjarah harta benda milik sejumlah besar warga komunitas Tionghoa. Bukan hanya sebatas ini kebrutalan yang terjadi, massa perusuh juga telah menganiaya dan membunuh ratusan (boleh jadi ribuan) warga Tionghoa serta melecehkan dan memperkosa ratusan (mungkin ribuan) wanita etnis Tionghoa. Dalam pada itu harus saya kemukakan disini bahwa harta benda milik komunitas Tionghoa korban kerusuhan itu tentu saja bukan jatuh dari langit melainkan diraih dengan cucuran keringat dan cara yang halal sehalal-halalnya dibawah sistem ekonomi-sosial yang ada. Di samping itu, harus pula saya tandaskan bahwa warga etnis Tionghoa korban penganiayaan, pembunuhan, pelecehan dan pemerkosaan tersebut adalah warga negara Indonesia yang sah (sebagaimana halnya Jokowi, Jusuf Kala, Wiranto, Prabowo, Amin Rais, dan lain lain) yang seharusnnya dilindungi oleh aparat penegak hukum. Berapa jumlah sesungguhnya (atau mendekati sesungguhnya) kerugian material maupun korban manusia akibat kerusuhan Mei 1998 masih merupakan sebuah misteri bagi masyarakat hingga hari ini. Demikian pula halnya dengan masalah siapa sebenarnya perancang dan pelaku (provokator) kerusuhan. Bergulir isu di masyarakat bahwa kerusuhan Mei 1998 direkayasa oleh faksi-faksi militer yang tengah bersaing memperebutkan kekuasaan tertinggi negeri ini. Menurut berbagai laporan di media sosial, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusuhan di sejumlah titik rawan (di kawasan kerusuhan) meletus pada titik waktu yang hampir bersamaan. Di samping itu, dilaporkan pula bahwa diantara massa perusuh terbaur sekumpulan massa dengan profil dan ketrengginasan yang dimiliki orang berprofesi militer. Merujuk kepada kedua fakta, menurut hemat saya isu kerusuhan Mei 1998 merupakan produk rekayasa bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Pasal 1 Konstitusi (UUD 1945) RI menyebutkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum (rechtsstaat). Di negara tipe demikian, setiap warga negara berkedudukan setara di depan hukum. Sebuah negara dengan kesetaraan hukum bagi segenap warganya memiliki sekurang-kurangnya empat ciri esensial. Pertama, setiap warga negara wajib menaati hukum. Kedua, penegak hukum wajib menindak setiap warga negara yang melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum. Ketiga, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum bagi keselamatan jiwa dan harta bendanya. Keempat, penegak hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang terancam keselamatan jiwa dan harta bendanya. Tidak berbeda dengan etnis-etnis lainnya, etnis Tionghoa secara hukum adalah warga negara Indonesia yang sah. Saya nyatakan demikian karena memang tidak ada undang-undang yang menyebutkan sebaliknya. Mengacu kepada argumen bahwa etnis Tionghoa adalah warga negara Indonesia yang sah dan Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka sangatlah wajar apabila kalangan korban kerusuhan Mei 1998 menginginkan (sebagai ganti kata “menuntut”) agar Pemerintah memberi klarifikasi atas sejumlah kejadian pada kerusuhan tersebut yang benar-benar telah mengundang tanda tanya besar. Sejumlah kejadian termaksud diantaranya adalah: 1) Mengapa pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 pihak penegak hukum tidak hadir di sejumlah besar titik rawan di kawasan kerusuhan, atau, kalaupun hadir tidak menindak dengan tegas sejumlah besar massa etnis non-Tionghoa yang dengan leluasa melakukan vandalisme, penjarahan harta benda, pelecehan seksual & pemerkosaan wanita, penganiayaan & pembunuhan warga etnis Tionghoa? Padahal pihak penegak hukum mengetahui dengan pasti bahwa perbuatan para perusuh tersebut merupakan perbuatan melawan hukum! Tidak ada satu butir pun pasal undang-undang yang dapat mengabsahkan perbuatan kaum perusuh tersebut! 2) Mengapa pada peristiwa kerusuhan tersebut pihak penegak hukum tidak memberikan perlindungan maksimal kepada komunitas Tionghoa yang jelas menjadi sasaran kerusuhan? Padahal memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada setiap warga negara, apapun ras dan agamanya, merupakan kewajiban suci bagi setiap penegak hukum -- sesuai dengan sumpah jabatannya! 3) Mengapa Pemerintah (yang notabene merupakan pengejawantahan Negara) sejauh ini belum juga menunjukkan keberaniannya untuk mengusut perancang & pelaku kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 secara hukum? Padahal pada peristiwa tersebut telah terjadi suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, suatu tindakan melawan hukum! Bagaimana di sebuah negara hukum bisa terjadi suatu pembiaran tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, tindakan melawan hukum dan disusul kemudian dengan pembebasan dari segala tuntutan hukum bagi para perancang & pelaku-nya??? Saya berpendapat, bahwa klarifikasi Pemerintah atas sejumlah kejadian di atas tidak akan ada artinya sama sekali manakala di dalamnya tidak dinyatakan secara eksplisit · bahwa peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 merupakan perwujudan diskriminasi rasial ultraekstrem terhadap ratusan (bahkan mungkin ribuan) warga etnis Tionghoa; · bahwa terdapat unsur-unsur Negara terlibat dalam pencetusan peristiwa tragis tersebut; · bahwa Negara telah melakukan pembedaan perlakuan hukum antara perancang & pelaku kerusuhan (yang notabene) berasal dari berbagai etnis non-Tionghoa dengan korban kerusuhan (yang notabene) berasal dari etnis Tionghoa. Yang tersebut di depan dibiarkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa ada konsekuensi hukum dari perbuatannya, yang tersebut di belakang diabaikan haknya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. Universal Declaration of Human Rights, Article 7, menyebutkan bahwa "All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law." [“Semua orang setara di depan hukum dan (semua orang) tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun berhak atas perlindungan hukum.”]. Dengan tidak mengambil sikap politik yang tegas dan jelas terkait peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998, Pemeritah (dari yang dipimpin Habibie sampai Jokowi) sesungguhnyalah telah mengabaikan amanat Universal Declaration of Human Right. Disamping itu, dengan tidak mengambil sikap politik yang tegas dan jelas tersebut, Pemerintah sejatinya juga telah mengabaikan amanat Konstitusi negaranya sendiri. Dengan pengabaian amanat UDHR maupun Konstitusi tersebut, pada kenyataannya Pemerintah telah melegitimasikan diskriminasi rasial ultraekstrem – suatu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan -- yang melanda komunitas etnis Tionghoa pada peristiwa tragis Mei 1998. Selagi belum terjadi perubahan mendasar konstelasi politik di Indonesia, saya tidak berilusi bahwa akan ada sebuah pemerintah, yang dengan dilandasi prinsip Indonesia adalah sebuah negara hukum, berani mengusut hingga tuntas peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998. Namun demikian, sebagai penutup, saya toh masih punya keyakinan bahwa pada suatu hari akan lahir di Indonesia sebuah pemerintah rakyat demokratis yang menjunjung tinggi keadilan. Hanya pemerintah tipe demikianlah yang berkenan mengkaji secara adil bukan hanya peristiwa kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 melainkan juga berbagai peristiwa tragedi nasional lainnya (seperti antara lain Peristiwa G30S)!!! At least, "I have a dream" (rather than having no dream of justice at all)!!! Noroyono 08/05/2018
