Mau bikin khalifah./khilafah pakai khafilah ?

2018-05-11 10:06 GMT+02:00 Marco 45665 <[email protected]>:

> *SEJARAH DARI SUDUT PANDANG  YANG SANGAT SEMPIT ....*.. Muter2 tak
> habis2nya  di-situ2 juga .... Dia Pikir SEJARAH ITU adalah AGAMA dan AGAMA
> itu adalah ISLAM ..*. ( ?? )...  MAU BENTUK KHALIFAH ...?  atau malah
>  MAU MENGHANCURKAN  ISLAM  a la ISIS...? *
> *Penghancuran Diri adalah Proces yang Praktis .... Ketimbang se-enaknya
> Menghancurkan Orang Lain........*
>
> 2018-05-11 9:01 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected]
> [nasional-list] <[email protected]>:
>
>>
>>
>>
>> Mau bikin khlifahan? Bilang saja mau bikin! koq mutar-mutar sana sini.
>> hehehehehehe
>>
>>
>> http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-k
>> ekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/
>>
>>
>>
>> Saksi Ahli Sejarah: Kekhalifahan di Nusantara Tidak Melenyapkan Negara
>> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>
>>
>> 5 May 2018
>>
>>
>> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>
>> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>
>>
>>
>>
>> *JAKARTA (Panjimas.com)* – Saksi Ahli lain yang dihadirkan dalam
>> Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur adalah Moefich
>> Hasbullah (ahli sejarah Islam) dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH.,
>> M.H.
>>
>> Menurut Saksi Ahli Moefich Hasbullah, fakta sejarah bahwa Kesultanan di
>> Nusantara menjadi bagian di bawah kekhalifahan Turki Utsmani, namun
>> hubungannya lebih kepada simbolis dan psikologi, bukan strutur. Karena
>> faktanya kerajaan Islam Nusantara tidak menerapkan hukum yang berlaku di
>> Utsmani.
>>
>> Ahli memberikan contoh kerajaan Aceh yang menjadi bagian dari Utsmani,
>> hubungan itu tetap berjalan tanpa melenyapkan bentuk kerajaan yang sudah
>> ada. “Fakta hubungan kekhalifahan Utsmaniyah di Nusantara, hubungan itu
>> tidak melenyapkan Negara , bangsa, keragaman, dan struktur kerajaan,”
>> ujarnya.
>>
>> Sedangkan Saksi ahli di bidang hukum, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein,
>> SH, MH mengatakan bahwa, pengesahan badan hukum dari Menkumham bukanlah
>> bermakna pemberian hak, sebab Menkumham tidak dapat bertindak aktif
>> mengesahkan sebelum ada organisasi yang didirikan terlebih dahulu.
>>
>> Ahli menegaskan, sebelum mendapatkan status badan hukum, HTI hanya
>> berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan. Dalam Negara hukum penjatuhan
>> sanksi administratif harus dilakukan dengan mendengar pihak tertuduh. Jika
>> sanksi dijatuhkan tanpa didengar lebih dulu, maka itu bukan Negara hukum,
>> melainkan negara kekuasaan.
>>
>> Prof. Zainal menerangkan, bahwa betul frasa “paham lain” pada pasal 59
>> ayat (4) huruf c bersifat multi tafsir, karena itu menurutnya, yang
>> berkompeten untuk menafsirkan itu adalah Pengadilan.
>>
>> “Jika pun suatu ideologi tergolong sebagaimana dimaksud sebagai paham
>> lain dalam Perppu ormas, maka ketentuan itu berlaku sejak ditetapkan,
>> karena tidak ada hukum yang ditetapkan berlaku ke belakang, selalu ke
>> depan.”
>>
>> Ahli berpendapat bahwa pendekatan UU 17/‘2013 adalah pendekatan hukum,
>> sedangkan Perppu 2/2017 lebih kepada pendekatan politik. Sebuah ormas yang
>> telah dibubarkan oleh Pemerintah punya legal standing untuk menggugat
>> pembubaran itu.
>>
>> “Ahli berpendapat bahwa sejak UU Administrasi Pemerintah berlaku, maka
>> setiap keputusan pejabat TUN harus memuat dasar yuridis, sosiologi, dan
>> filosofis. Mendirikan ormas adalah melaksanakan hak asasi sehingga tidak
>> perlu izin dan Pengesahan badan hukum itu bukan izin. (ass)
>>
>>
>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke