Mau bikin khalifah./khilafah pakai khafilah ? 2018-05-11 10:06 GMT+02:00 Marco 45665 <[email protected]>:
> *SEJARAH DARI SUDUT PANDANG YANG SANGAT SEMPIT ....*.. Muter2 tak > habis2nya di-situ2 juga .... Dia Pikir SEJARAH ITU adalah AGAMA dan AGAMA > itu adalah ISLAM ..*. ( ?? )... MAU BENTUK KHALIFAH ...? atau malah > MAU MENGHANCURKAN ISLAM a la ISIS...? * > *Penghancuran Diri adalah Proces yang Praktis .... Ketimbang se-enaknya > Menghancurkan Orang Lain........* > > 2018-05-11 9:01 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] > [nasional-list] <[email protected]>: > >> >> >> >> Mau bikin khlifahan? Bilang saja mau bikin! koq mutar-mutar sana sini. >> hehehehehehe >> >> >> http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-k >> ekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/ >> >> >> >> Saksi Ahli Sejarah: Kekhalifahan di Nusantara Tidak Melenyapkan Negara >> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/> >> >> 5 May 2018 >> >> >> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/> >> <http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/> >> >> >> >> *JAKARTA (Panjimas.com)* – Saksi Ahli lain yang dihadirkan dalam >> Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur adalah Moefich >> Hasbullah (ahli sejarah Islam) dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., >> M.H. >> >> Menurut Saksi Ahli Moefich Hasbullah, fakta sejarah bahwa Kesultanan di >> Nusantara menjadi bagian di bawah kekhalifahan Turki Utsmani, namun >> hubungannya lebih kepada simbolis dan psikologi, bukan strutur. Karena >> faktanya kerajaan Islam Nusantara tidak menerapkan hukum yang berlaku di >> Utsmani. >> >> Ahli memberikan contoh kerajaan Aceh yang menjadi bagian dari Utsmani, >> hubungan itu tetap berjalan tanpa melenyapkan bentuk kerajaan yang sudah >> ada. “Fakta hubungan kekhalifahan Utsmaniyah di Nusantara, hubungan itu >> tidak melenyapkan Negara , bangsa, keragaman, dan struktur kerajaan,” >> ujarnya. >> >> Sedangkan Saksi ahli di bidang hukum, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, >> SH, MH mengatakan bahwa, pengesahan badan hukum dari Menkumham bukanlah >> bermakna pemberian hak, sebab Menkumham tidak dapat bertindak aktif >> mengesahkan sebelum ada organisasi yang didirikan terlebih dahulu. >> >> Ahli menegaskan, sebelum mendapatkan status badan hukum, HTI hanya >> berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan. Dalam Negara hukum penjatuhan >> sanksi administratif harus dilakukan dengan mendengar pihak tertuduh. Jika >> sanksi dijatuhkan tanpa didengar lebih dulu, maka itu bukan Negara hukum, >> melainkan negara kekuasaan. >> >> Prof. Zainal menerangkan, bahwa betul frasa “paham lain” pada pasal 59 >> ayat (4) huruf c bersifat multi tafsir, karena itu menurutnya, yang >> berkompeten untuk menafsirkan itu adalah Pengadilan. >> >> “Jika pun suatu ideologi tergolong sebagaimana dimaksud sebagai paham >> lain dalam Perppu ormas, maka ketentuan itu berlaku sejak ditetapkan, >> karena tidak ada hukum yang ditetapkan berlaku ke belakang, selalu ke >> depan.” >> >> Ahli berpendapat bahwa pendekatan UU 17/‘2013 adalah pendekatan hukum, >> sedangkan Perppu 2/2017 lebih kepada pendekatan politik. Sebuah ormas yang >> telah dibubarkan oleh Pemerintah punya legal standing untuk menggugat >> pembubaran itu. >> >> “Ahli berpendapat bahwa sejak UU Administrasi Pemerintah berlaku, maka >> setiap keputusan pejabat TUN harus memuat dasar yuridis, sosiologi, dan >> filosofis. Mendirikan ormas adalah melaksanakan hak asasi sehingga tidak >> perlu izin dan Pengesahan badan hukum itu bukan izin. (ass) >> >> >> >> >> > >
