Mau bikin khlifahan? Bilang saja mau bikin! koq mutar-mutar sana sini.
hehehehehehe


http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/



Saksi Ahli Sejarah: Kekhalifahan di Nusantara Tidak Melenyapkan Negara
<http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>

5 May 2018

<http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>
<http://www.panjimas.com/news/2018/05/05/saksi-ahli-sejarah-kekhalifahan-di-nusantara-tidak-melenyapkan-negara/>



*JAKARTA (Panjimas.com)* – Saksi Ahli lain yang dihadirkan dalam Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur adalah Moefich Hasbullah (ahli
sejarah Islam) dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., M.H.

Menurut Saksi Ahli Moefich Hasbullah, fakta sejarah bahwa Kesultanan di
Nusantara menjadi bagian di bawah kekhalifahan Turki Utsmani, namun
hubungannya lebih kepada simbolis dan psikologi, bukan strutur. Karena
faktanya kerajaan Islam Nusantara tidak menerapkan hukum yang berlaku di
Utsmani.

Ahli memberikan contoh kerajaan Aceh yang menjadi bagian dari Utsmani,
hubungan itu tetap berjalan tanpa melenyapkan bentuk kerajaan yang sudah
ada. “Fakta hubungan kekhalifahan Utsmaniyah di Nusantara, hubungan itu
tidak melenyapkan Negara , bangsa, keragaman, dan struktur kerajaan,”
ujarnya.

Sedangkan Saksi ahli di bidang hukum, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH,
MH mengatakan bahwa, pengesahan badan hukum dari Menkumham bukanlah
bermakna pemberian hak, sebab Menkumham tidak dapat bertindak aktif
mengesahkan sebelum ada organisasi yang didirikan terlebih dahulu.

Ahli menegaskan, sebelum mendapatkan status badan hukum, HTI hanya
berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan. Dalam Negara hukum penjatuhan
sanksi administratif harus dilakukan dengan mendengar pihak tertuduh. Jika
sanksi dijatuhkan tanpa didengar lebih dulu, maka itu bukan Negara hukum,
melainkan negara kekuasaan.

Prof. Zainal menerangkan, bahwa betul frasa “paham lain” pada pasal 59 ayat
(4) huruf c bersifat multi tafsir, karena itu menurutnya, yang berkompeten
untuk menafsirkan itu adalah Pengadilan.

“Jika pun suatu ideologi tergolong sebagaimana dimaksud sebagai paham lain
dalam Perppu ormas, maka ketentuan itu berlaku sejak ditetapkan, karena
tidak ada hukum yang ditetapkan berlaku ke belakang, selalu ke depan.”

Ahli berpendapat bahwa pendekatan UU 17/‘2013 adalah pendekatan hukum,
sedangkan Perppu 2/2017 lebih kepada pendekatan politik. Sebuah ormas yang
telah dibubarkan oleh Pemerintah punya legal standing untuk menggugat
pembubaran itu.

“Ahli berpendapat bahwa sejak UU Administrasi Pemerintah berlaku, maka
setiap keputusan pejabat TUN harus memuat dasar yuridis, sosiologi, dan
filosofis. Mendirikan ormas adalah melaksanakan hak asasi sehingga tidak
perlu izin dan Pengesahan badan hukum itu bukan izin. (ass)

Kirim email ke