https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449
Selasa 15 Mei 2018, 14:36 WIB
Kolom
Pembangunan Infrastruktur dan Partisipasi
Masyarakat
Agung Hermansyah - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/agunghermansyah>
Agunghermansyah
<https://connect.detik.com/dashboard/public/agunghermansyah>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
Pembangunan Infrastruktur dan Partisipasi Masyarakat Pembangunan
infrastruktur
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat?_ga=2.10521972.1723531543.1526407449-1471162352.1526407449#>
*Jakarta* -
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menyuguhkan berbagai pembangunan
infrastruktur. Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tercatat ada 248
proyek infrastruktur strategis nasional di berbagai wilayah Indonesia
mulai dari jalan tol, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, rusun,
kilang minyak, Terminal LPG, SPAM, bendungan dan irigasi, peningkatan
jangkauan /broadband/, /techno park/, Kawasan Ekonomi Khusus, /smalter,
/dan pembangkit listrik.
Banyaknya proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah tentulah
memerlukan banyak lahan ,dan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup.
Dalam terminologi ekonomi lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam untuk
kegiatan pembangunan haruslah bersifat normatif dengan memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta menjamin
keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan
perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana
termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian nasional disusun atas
usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas
kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan,
kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara
memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah
dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan
mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan
peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan /citizen
partisipation is citizen power/. Karena setiap pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan
dampaknya baik positif maupun negatif.
Dalam berbagai kasus pembangunan, hak-hak masyarakat yang telah dijamin
konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal
instrumen maupun kriminalisasi langsung terhadap masyarakat melalui alat
negara (TNI/Polri). Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang
hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, masyarakat
pinggiran termarjinalkan, hingga terkungkung di dalam jeruji besi.
Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2017 konflik
agraria tercatat 659 kejadian, dengan luas lahan 520.491,87 hektar, dan
melibatkan sebanyak 652. 738 kepala keluarga (KK). Jumlah korban dan
bentuk kekerasan dalam konflik agraria tercatat 369 orang
dikriminalisasi (351 laki-laki + 18 perempuan), 224 orang dianiaya (170
laki-laki + 54 perempuan), dan 6 orang tertembak dan 13 tewas (seluruh
korban laki-laki). Jumlah pelaku kekerasan dalam konflik agraria
meliputi 11 TNI, 21 polisi, dan 15 preman. Konflik agraria yang terjadi
sepanjang 2017 meliputi warga vs swasta 289 kasus, warga vs pemerintah
140 kasus, warga vs BUMN 55 kasus, warga vs aparat 28 kasus.
Praktik pembangunan yang demikian sangatlah bertolak belakang dengan
prinsip demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang
mengandung makna kerakyatan, artinya pembangunan nasional itu adalah
pembangunan berbasis negara dan rakyat (/state based devolepment/).
Model pengambilan keputusan dalam pembangunan seharusnya /participatory
democracy/, bukan /elite democracy/.
*Partisipasi adalah Hak
*
Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi
warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945. Bentuk keterlibatan masyarakat mulai
dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran,
musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak
asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945.
Sesunggguhnya, penyangkalan terhadap keterlibatan peran serta masyarakat
oleh pemerintah menunjukkan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah. Sebab,
setiap kebijakan pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku (/rechtmatigheid/) dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Di level peraturan perundang-undangan, misalnya dalam hal pembukaan
lahan (/land clearing/) menurut Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: "Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan
semua pengampu dan pemangku kepentingan." Meskipun UU Pengadaan Tanah,
UU Nomor 2 Tahun 2012 ini bersifat fluktuatif, tapi masih tetap mengatur
dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.
Begitu pula terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak bagi
lingkungan, wajib memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL yang juga
melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara
spesifik, bentuk keterlibatan masyarakat itu dijelaskan dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 meliputi; (a)
pemberian informasi yang transparan dan lengkap, (b) kesetaraan posisi
di antara pihak-pihak yang terlibat, (c) penyelesaian masalah yang
bersifat adil dan bijaksana, dan (d) koordinasi, komunikasi, dan kerja
sama di kalangan pihak-pihak yang terkait.
*Pentingnya Partisipasi Masyarakat*
Setiap kegiatan pembangunan haruslah bersifat /pareto superior/
(membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan
/pareto optimal/ (membangun mengorbankan orang lain). Tujuan utama
pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan warga
negara Indonesia. Nilai-nilai penting dari partisipasi masyarakat dalam
pembangunan adalah untuk; pertama, peran masyarakat adalah sebagai suatu
strategi. Maksudnya, peran serta masyarakat merupakan strategi untuk
mendapatkan dukungan masyarakat (/public support/).
Kedua, peran masyarakat sebagai suatu kebijakan. Masyarakat merupakan
subjek yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh pembangunan.
Oleh sebab itu, masyarakat memiliki posisi tawar untuk mengkonsultasikan
haknya (/right be to consulted/) yang menjadi dasar kebijakan oleh
pemerintah. Ketiga, peran serta masyarakat sebagai alat komunikasi.
Peran serta masyarakat ditujukan untuk mendapatkan informasi untuk
pengambilan keputusan-keputusan pemerintah.
Keempat, peran serta masyarakat sebagai alat penyelesaian sengketa. Pada
tahap ini peran serta masyarakat didayagunakan untuk meredam konflik
melalui upaya pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada.
Sebagai penutup, bagian terpenting dalam pembangunan Indonesia adalah
membangun Indonesia haruslah dimulai dari membangun jiwa warga negara
Indonesia, barulah membangun badannya (fisik).
*Agung Hermansyah */praktisi hukum di Kantor Konsultan Hukum, Legal
Drafter, dan Advokat LEGALITY, Padang/
*
*
*(mmu/mmu)
*