AGRA Mendukung Aksi Petani Jambi untuk Pembebasan Azhari dan Petani yang Ditahan 22 Mei, 2018Aksi 600 orang kaum tani pemukim dan pengarap dari lereng pegunungan Nilo dan Lembah Masurai untuk menuntut pembebasan rekannya yang kriminalisasi dan menuntut penghentian operasi gabungan oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), [foto:AGRA] MRB, Jakarta – Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan dukungan atas aksi 600 petani pemukim serta pengarap dari lereng pegunungan Nilo dan Lembah Masurai yang menuntut pembebasan petani korban kriminalisasi. Aksi tersebut juga menuntut penghentian operasi gabungan oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang melakukan provokasi dan adu domba antara petani penggarap dengan penduduk asli.Aksi yang diikuti oleh kurang lebih enam ratus orang petani di Mapolda Jambi dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jambi bertepatan dengan agenda sidang Ahmad Azhari.Ketua umum AGRA, menjelaskan kriminalisasi yang dilakukan oleh TNKS terhadap Ahmad Azhari aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Merangin dan 2 orang lainya adalah upaya pemerintah untuk mengusir para petani pemukim dan penggarap yang berada di Lereng Nilo dan Lembah Masurai yang sudah sejak lama telah dilakukan. Masalah ini berawal Pada tanggal 27 Januari 2018 ketika terjadi penyanderaan terhadap Azhari dan dua orang petani oleh ratusan warga desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Penyanderaan tersebut berujung pada penangkapan ke tiga aktivis petani yang dianggap sebagai dalang dari perambahan liar dan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).Menurut Rahmat, penyerangan dan penyanderaan sudah pasti direncanakan sejak awal, dan hal ini adalah provokasi negara untuk mempertentangkan sesama warga negara dengan berlindung di balik slogan perlindungan kawasan hutan dari perambah liar, termasuk menggunakan isu jual beli kawasan hutan. Pengunaan argumentasi hukum tentang kehutanan, termasuk taktik adu domba dan bahkan pembentukan Tim Operasi Gabungan ditujukan demi melindungi keberadaan TNKS, sebagai sebuah institusi negara yang menguasai 1,3 juta hektar hutan di Pulau Sumatra disatu sisi, dan disisi yang lainnya adalah untuk melakukan pengusiran terhadap petani pemukim dan pengarap.Tidak berselang lama, setelah penangkapan Azhari dan dua orang petani. TNKS melakukan Operasi Gabungan dengan melibatkan Pihak Pemerintah Daerah Merangin, Polhut, Polisi dan TNI selama 4 hari. Mereka telah melakukan penggusuran kepada petani pemukim dan penggarap di Desa Sungai Lalang (rumah Hitam).Tanpa rasa kemanusiaan Tim operasi Gabungan menghancurkan 30 pondok dengan cara di gesek dengan chainsaw dan di tarik dengan tali tambang hingga roboh. Mereka sama sekali tidak menghiraukan tangisan dan jeritan para ibu-ibu serta anak-anak petani yang kehilangan tempat tinggalnya. Tim operasi Gabungan juga memblokir jalan akses menuju Rumah Hitam, sehingga warga dari desa lain yang ingin memberikan dukungan tidak dapat masuk, mereka malah mendapatkan intimidasi oleh tim gabungan.Menurut Rahmat penggunaan Tim Operasi Gabungan TNKS hanyalah bagian kecil dari kebijakan Agraria Jokowi-JK yang tidak berpihak bagi kaum tani pemukim dan penggarap. Pemerintah Jokowi-JK hanya melihat dari sudut pandang perlindungan kawasan hutan sebagai jaminan hutang atas investasi bagi para pemodal besar. Negara telah melupakan tanggung Jawabnya yang secara konstitusi untuk memberikan perlindungan hak hidup seluruh warga negara, terutama hak atas tanah yang sifatnya melekat bagi seluruh petani.Ribuan warga pemukim dan penggarap yang disebut-sebut sebagai perambah hutan, pendatang liar, atau dengan sebutan diskriminatif lainnya itu, tidak lain adalah warga negara yang tidak pernah dipenuhi hak konstitusionalnya dalam hal kepastian hak atas tanah. Keadaan tersebut tidak lain disebabkan oleh adanya monopoli penguasaan tanah oleh perkebunan swasta yang menguasai jutaan hektar tanah, termasuk kehutanan dan Taman Nasional.Sejak tahun 1920-an silam, kawasan hutan yang saat ini menjadi objek sengketa, adalah kawasan Suaka Alam yang dikuasai secara politik oleh Pemerintahan Kolonial Belanda. Jutaan rakyat Indonesia, secara khusus rakyat di kawasan Bukit Barisan di Pulau Sumatera, ketika itu hidup dalam tekanan penjajah, baik secara ekonomi, politik maupun kebudayaan. Setelah Indonesia merdeka, kawasan suaka alam tidak pernah dibagikan kepada rakyat. Negara justru menjadikannya kawasan Taman Nasional (TNKS) sebagai akuarium hidup bagi satwa dan tumbuhan liar, demi mengambil keuntungan melalui kucuran dana dari lembaga donor dan bank-bank asing dan sebagian tanah tersebut diberikan kepada pengusaha pembabat kayu, melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sementara rakyat di sekitar TNKS tetap dibiarkan hidup dalam keterbatasan ekonomi, utamanya keterbatasan penguasaan tanah. Bahkan sebagian dari mereka ada yang dipindahkan ke daerah lain melalui program transmigrasi.Pasca Orde Baru berakhir, rakyat dari berbagai propinsi menguasai secara terbatas dan merubah tanah-tanah serta kekayaan hutan bekas HPH menjadi lahan produktif. Tidak hanya berhasil menghidupi keluarga sendiri, tapi hasil kerja petani penggarap tersebut mampu memperlancar perputaran ekonomi di kawasan Pegunungan Nilo dan Masurai, bahkan menyumbang pendapatan bagi Kabupaten Merangin secara umum.Upaya merubah tanah bekas pembabatan HPH menjadi produktif bukan lah pekerjaan yang ringan, kaum tani pemukim dan penggarap dihadapkan dengan keterbatasan ekonomi dan pengetahuan dalam membuka kebun kopi sebagai sandaran ekonomi yang diharapkan dimasa depan. Tidak ada satupun campur tangan kebijakan Negara yang andil dalam upaya kaum tani tersebut, tidak ada subsisi pupuk, tidak ada penyediaan benih unggul, tidak ada pemberian alat dan mesin yang mempermudah produksi bahkan tidak ada satupun penyuluhan cara penanaman kopi yang baik bagi kaum pemukim dan penggarap.Kebijakan Negara justru menjadikan lahan-lahan yang telah produktif tersebut justru masuk dalam program perluasan TNKS. Perluasan TNKS membuat petani pemukim dan penggarap dihadapkan dengan usaha pengusiran menggunakan instrumen kekerasan negara. Pengusiran, pembakaran pondok dan pembabatan 30 Ha kebun kopi pada tahun 2010 yang lalu merupakan bukti nyata mengenai pengusiran maupun tindakan-tindakan kekerasan negara terhadap petani. Hingga saat ini Negara selalu menggiring sentimen publik melalui penyebutan petani pemukim dan penggarap sebagai perambah, perusak hutan, masyarakat eksodus, pendatang liar, dan sejenisnya.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Merangin, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan jajaran Pemerintah Pusat, tidak pernah serius menjalankan Reforma Agraria yang sejati, sebagai tindakan politik yang dapat menjamin kepastian hak petani pemukim dan penggarap, termasuk hak suku asli atas tanah. Menurut Rahmat, jaminan kepastian Hak oleh negara adalah jalan satu-satunya penyelesaian atas masalah Konflik.Karena jaminan kepastian hak tersebutlah satu-satunya jalan penyelesaian yang sebenarnya. Baik jaminan penghidupan layak bagi warga asli di Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Jangkat, maupun jaminan hak atas tanah bagi masyarakat yang datang dari berbagai propinsi dan daerah.Kami berkesimpulan, bahwa konflik yang saat ini terjadi bukanlah konflik sosial semata, melainkan konflik yang lahir dari sistem monopoli tanah, yang sengaja dipelihara oleh negara secara terus menerus. Suku-suku bangsa asli maupun masyarakat yang datang dari berbagai propinsi dan daerah, adalah korban dari sistem yang sangat terbelakang, yaitu monopoli tanah. Kami mendukung penuh seluruh petani pemukim dan penggarap bersama masyarakat suku bangsa asli untuk melawan politik pecah belah dan berbagai skema monopoli tanah oleh TNKS.Secara khusus kami menuntut untuk pembebasan tanpa syarat kepada Ahmad Azhari serta dua orang petani yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan kasusnya sedang dalam persidangan. Kami juga menuntut kepada pemerintah Jokowi-JK untuk menghentikan operasi penggusuran dan berbagai bentuk intimidasi lainya terhadap petani pemukim serta pengarap di pegunungan Nilo dan Masurai. Kami juga menuntut kepada TNKS untuk menghentikan provokasi dan adu domba antar petani penggarap dan masyarakat asli, baik menggunakan sentimen antar suku, agama dan ras tertentu. Terakhir kami mendesak kepada Pemerintah Jokowi untuk mencabut klaim TNKS dan memastikan hak atas tanah kepada para petani pemukim dan penggarap serta maysarakat asli..
[GELORA45] AGRA Mendukung Aksi Petani Jambi untuk Pembebasan Azhari dan Petani yang Ditahan
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] Wed, 23 May 2018 01:28:07 -0700