https://nasional.tempo.co/read/1091759/tertangkap-kamera-keroyok-hitler-nababan-2-laskar-fpi-tersangka?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_3
Tertangkap Kamera Keroyok Hitler Nababan, 2
Laskar FPI Tersangka
Reporter:
Hisyam Luthfiana (Kontributor)
Editor:
Endri Kurniawati
Rabu, 23 Mei 2018 13:28 WIB
Sekelompok massa saat mengeroyok Hitler Nababan di dalam ruangan Muspida
Gedung Paripurna DPRD Karawang. Istimewa
<https://statik.tempo.co/data/2018/05/23/id_707455/707455_720.jpg>
Sekelompok massa saat mengeroyok Hitler Nababan di dalam ruangan Muspida
Gedung Paripurna DPRD Karawang. Istimewa
*TEMPO.CO*, *Karawang* - Polisi menetapkan N dan AM, dua laskar Front
Pembela Islam atau FPI Karawang sebagai tersangka penganiayaan terhadap
anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat,Hitler Nababan
<https://www.tempo.co/tag/hitler-nababan>. Keduanya disangka kuat
memukuli Hitler di Ruang Muspida, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa
sore, 22 Mei 2018.
"Perbuatan N dan AM terekam kamera," ujar Kapolres Karawang Ajun
Komisaris Besar Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang,
Rabu, 23 Mei 2018. Videonya menjadi alat bukti dan keterangan sejumlah
saksi juga menguatkan.
Baca: Diduga Hina Tokoh Agama, Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa
<https://nasional.tempo.co/read/1091555/diduga-hina-tokoh-agama-anggota-dprd-karawang-dikeroyok-massa>
Slamet menegaskan meski kedua pelaku adalah anggota FPI, perbuatan
keduanya merupakan tindak pidana murni. "Tindak pidana merupakan
perbuatan pribadi, tidak terkait dengan institusi, perusahaan, dan tidak
terkait dengan ormas apapun."
Ia berjanji akan mencari tahu dalang pengerahan massa ke Gedung DPRD
Karawang. "Kami akan mencari orang yang mengerahkan massa. Tujuh orang
saksi masih kami periksa," kata dia.
Baca: Bawaslu Pelajari Iklan 11 Partai Politik Diduga ...
<https://nasional.tempo.co/read/1091690/bawaslu-pelajari-iklan-11-partai-politik-diduga-melanggar-pemilu?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1>
N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama
pengawas internal dari Polres Karawang menggelar perkara. Namun kedua
pria itu belum ditahan dan masih diperiksa. “Ada waktu 1 kali 24 jam
bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak."
Slamet menyatakan perbuatan N dan AM terhadap Hitler Nababan
<https://nasional.tempo.co/read/1091657/politikus-demokrat-hitler-nababan-dikeroyok-begini-kronologinya>
telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP. "Perbuatan yang disangkakan kepada
pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama."