Ketua Pansus: semua fraksi setuju "motif politik terorisme"
Kamis, 24 Mei 2018 12:53 WIB
Ketua Pansus: semua fraksi setuju "motif politik terorisme"
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii (kanan) berbincang dengan
Wakil Ketua Supiadin AS (kiri) saat memimpin rapat Tim Perumus RUU
Antiterorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi`i
mengatakan semua fraksi sebenarnya setuju dengan konsep definisi
terorisme yang memuat motif politik, ideologi atau gangguan keamanan
termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB yang sebelumnya menolak.
"Kemarin saja kita sudah mendapat persetujuan dari 8 fraksi dan 2 fraksi
pun tidak menolak. Hanya memerlukan waktu untuk mengonsolidasikan kepada
pimpinan fraksinya masing-masing," kata Syafi`i di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Kamis.
Syafi`i yakin perdebatan definisi terorisme selesai dalam rapat kerja
dengan pemerintah pada Kamis (24/5) sore dan sebelum itu akan terlebih
dahulu menggelar Rapat Tim Sinkronisasi.
Dia memastikan rapat Timsin tidak akan dilakukan pemungutan suara
terkait perbedaan pendapat mengenai definisi terorisme karena pemungutan
suara di pembahasan Tingkat I hanya boleh dilakukan dalam Rapat Kerja.
"Insya Allah dalam raker nanti akan kita putuskan. Karena di timsin
tidak boleh voting. Voting di pembahasan tingkat satu itu hanya boleh
dilakukan di dalam raker, jadi insya Allah semua berjalan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani menjelaskan
delapan fraksi menghendaki adanya frasa motif politik, ideologi dan
gangguan keamanan dalam batang tubuh definisi terorisme yaitu Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi
Partai Hanura.
"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak
diperlukan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," kata Arsul.
Alternatif pertama, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau
rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat
massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik
atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut
secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,
dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Pewarta:Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com