Korupsi dan  Masyarakat Pemburu Rente .

 

Definisi rentang Rente menurut Profesor Anne Krueger, guru besar dalam  salah 
satu Univesitas di AS, dalam bukunya yang berjudul

``The Polotical Ekonomi of the Rent-Seeking Society``, telah di kembangkan 
suatu konsep yang amat menarik yaitu konsep rent-seeking (usaha memperoleh 
rente). Konsep ini nampaknya sungguh relevan bagi negara-negara, dimana 
pemerintah dan aparatur negaranya lemah karena barbudaya KKN, sehingga dengan 
mudah dipengaruhi oleh para pengusaha yang terkena pembatasan oleh pemerintah, 
misalnya dalam penentuan tarif bea masuk atau kouta (pembatasan kuantitatif) 
atas barang impor, yang dalam konteks ini impor gula mentah. Jika pemerintah 
menentukan kuota (pembatasan kuantitatif) gula mentah 635.000 ton, untuk diolah 
menjasi 1,1 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional menurut catan kurang lebih 
2,9 juta ton, maka harga  gula itu naik akibat kuota tersebut, yang akan 
menghasilkan tambahan keuntungan (keuntungan kuota) atau rente bagi para 
importir yang begitu untung memperoleh izin lisensi impor untuk gula mentah 
tersebut. (kutipan :Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian 
Perekonomian tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah 
menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total 
persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 
635.000 ton)
Karena para importir yang kebagian izin impor dalam jumlah terbatas dapat 
memperoleh keuntungan ekstra atau rente yang tinggi sekali, jadi tidak 
mengherankan jika para importir bersaing untuk memperoleh sebagian atau jika 
bisa mendapatkan seluruh jatah impor yang dapat menghasilkan rente tinggi 
sekali bagi mereka.  Dalam negara yang masih berbudaya KKN seperti NKRI yang 
katanya sudah 20 tahun menjalankan reformasi, tapi budaya KKN masih melekat 
erat-erat, maka bisa dipercaya bahwa untuk mendapatkan izin terbatas itu tidak 
otomatis menjamin bahwa para importir tersebut akan memperoleh seluruh rente 
yang berkaitan dengan kuota impor gula mentah. Ini disebabkan oleh karena para 
importir yang berebut untuk memperoleh jatah inzin impor terbatas itu sering 
terpaksa harus menyogok para pemberi izin, yaitu para pejabat yang berwewenang 
untuk memberi izin impor, agar mereka memperoleh izin tersebut, disinilah 
terjadinya praktek korupsi. Penyogokan ini dapat dianggap semacam 
´´redistribusi pendapatan``  dari para calon penerima rente, yaitu para 
importir, kepada para pejabat yang bersangkuta. Demikianlah jalannya prose 
korupsi yang terselubung di NKRI.

Bisa dipercaya bahwa sebagi imbangan dari penyogakan itu maka haga gula bisa 
naiak; Ini disebabkan oleh karena para importir untuk menperoleh rente 
memerlukan pengeluaran biyaya (Cost of rent-seeking), artinya para importir 
perlu menggunakan sumber daya yang nyata yaitu real resources untuk memperoleh 
izin tersebut.  Apalagi jika importir itu tidak memnpunyai saluran ke para 
pemberi izin yang bersangkutan, maka ia perlu melalui seorang calo yang 
mempunyai jaringan KKN dengan pejabat yang bewewenang untuk memberi izin impor. 

 

Masyarakat pemburu rente adalah merupakan satau penomena sosial yang harus 
dilawan scara fundamental. Karena masyarakat pemburu rente ekonomi itu juga  
terdapat dalam fungsi produkasi dalam sektor industri. Di Indonesia proses 
produksi dalam sektor industri dianggap merupakan suatau proses produksi 
berdasarkan peinsip-prinsip neoliberal yang sesuai dengan strategi dan 
kebijaksanaan pemilik faktor modal untuk tujuan akumulasi surplus. Dalam hal 
ini yang melakukan akumulasi ialah pemilik faktor modal. Dalam konteks seperti 
ini, maka terdapat seperangkat kebijaksanaan neolib yang pada hakekatnya 
bertujuan untuk meminimalkan pembayaran terhadap faktor buruh demi  
memaksimalkan nilai tambah (rent.seeking).

 

Masyarakat pemburu rente, tidak dapat diatasi dengan cara membuat dan 
memberlakukan Undang-Undang anti rent-seeking, oleh karena itu harus ada 
Komitment untuk pemberantasan budaya KKN secara mendasar, dan selanjutnya 
jalankan demokrasi ekonomi dan penegakkan  hukum perlu  segra ditegakkan. Untuk 
maksud tersebut, maka pemilu 2019 harus dapat menghasilkan pemimpin yang 
berpikiran cerdas, kritis terhadap dirinya sendiri, berkesadaran 
universal-holistis system dalam bentuk energi integratif;  dapat menggabungkan 
perasaan dengan pengetahuan; memahami adanya bermacam-macam kesadaran, satunya 
teori dan praktek (satunya kata-kata dan perbuatan), tidak terpengaruf dan 
memihak pada suatu kelompok tertentu, berpikiran cerdas, benar-benar memahami 
secara hakiki UUD 45, khususnya pasal 33 UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945. 
Bekebradian Philanthropist, dan  menjauhi ksadaran pencitraan.

 

Roeslan.

 

 

..com [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Dienstag, 22. Mai 2018 21:08
An: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; Persaudaraan; Sahala Silalahi
Cc: Daeng; Rachmat Hadi-Soetjipto; Harry Singgih; Mitri; [email protected]; 
Farida Ishaja; Oman Romana; Lingkar Sitompul; Gol; Harsono Sutedjo; 
[email protected]; Billy Gunadi; Sie Tik Tan; Ronggo A.; Andreas Sungkono; Tjoa; 
Nunu Nugroho; GELORA_In; WIN DJOYO; Everistus Kayep
Betreff: Re: [temu_eropa] Kemenag keluarkan izin impor,gula mentah 635.000 ton

 

  

Beginilah selalu kebijakan pemerintah yang menerapkan neo-liberalisme dan 
menjadi antek imperialis... Impooooort!!! Bukannya berusaha membantu  
mengembangkan dan meningkatkan produksi dalam negeri dan dengan begitu 
memperkuat ekonomi nasional, tapi ambil gampangnya, yaitu import... Dan memang 
inilah yang dikehendaki semua negara imperialis. Karena produksi negerinya 
sudah berlimpah-limpah, mereka butuh melemparnya ke pasar-pasar negeri Dunia 
Ketiga. Apakah untuk mengerti ini orang harus belajar ilmu politik di 
Universitas??? Kok kayaknya sulit betul bagi para pendukung Jokowi untuk 
mengerti bahwa politiknya sama sekali tidak menguntungkan pembangunan ekonomi 
nasional....

 

On Tuesday, May 22, 2018 8:55 PM, "'j.gedearka' [email protected] 
[temu_eropa]" <[email protected]> wrote:

 

  

 

https://www.antaranews.com/berita/712382/kemenag-keluarkan-izin-impor-

gula-mentah-635000-ton


Kemenag keluarkan izin impor 


gula mentah 635.000 ton


Selasa, 22 Mei 2018 20:06 WIB 

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan 
Impor (PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak 635.000 ton, yang nantinya akan 
diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi 
kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan 
mengatakan bahwa impor gula mentah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi 
antarinstansi di kantor Kementerian Perekonomian pada Maret 2018.

"Iya, PI sudah diterbitkan untuk 635 ribu ton," kata Oke, saat dikonfirmasi 
Antara melalui sambungan telepon, Selasa.

Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut 
menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi 
sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang 
dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.

Baca juga: Pemerintah tambah kuota impor gula mentah 
<https://www.antaranews.com/berita/607000/pemerintah-tambah-kuota-impor-gula-mentah>
 

Berdasar catatan, produksi gula nasional kurang lebih berkisar pada angka 2,2 
juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton, dengan 
rata-rata kebutuhan gula per bulan berkisar antara 200.000-225.000 ton. Khusus 
pada Ramadhan, kebutuhan gula tersebut diperkirakan naik kurang lebih sebanyak 
20 persen.

Berdasar data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), 
harga rata-rata gula pasir di pasar tradisional berada pada kisaran Rp12.400 
per kilogram di wilayah Kalimantan Barat, dan Rp17.100 per kilogram di Papua.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran 
Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram. Langkah 
tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel modern yang tidak 
memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut.

Baca juga: Pemerintah buka peluang impor gula mentah dari Australia 
<https://www.antaranews.com/berita/656260/pemerintah-buka-peluang-impor-gula-mentah-dari-australia>
  

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018







 



Kirim email ke