Korupsi dan Masyarakat Pemburu Rente .
Definisi rentang Rente menurut Profesor Anne Krueger, guru besar dalam salah satu Univesitas di AS, dalam bukunya yang berjudul ``The Polotical Ekonomi of the Rent-Seeking Society``, telah di kembangkan suatu konsep yang amat menarik yaitu konsep rent-seeking (usaha memperoleh rente). Konsep ini nampaknya sungguh relevan bagi negara-negara, dimana pemerintah dan aparatur negaranya lemah karena barbudaya KKN, sehingga dengan mudah dipengaruhi oleh para pengusaha yang terkena pembatasan oleh pemerintah, misalnya dalam penentuan tarif bea masuk atau kouta (pembatasan kuantitatif) atas barang impor, yang dalam konteks ini impor gula mentah. Jika pemerintah menentukan kuota (pembatasan kuantitatif) gula mentah 635.000 ton, untuk diolah menjasi 1,1 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional menurut catan kurang lebih 2,9 juta ton, maka harga gula itu naik akibat kuota tersebut, yang akan menghasilkan tambahan keuntungan (keuntungan kuota) atau rente bagi para importir yang begitu untung memperoleh izin lisensi impor untuk gula mentah tersebut. (kutipan :Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton) Karena para importir yang kebagian izin impor dalam jumlah terbatas dapat memperoleh keuntungan ekstra atau rente yang tinggi sekali, jadi tidak mengherankan jika para importir bersaing untuk memperoleh sebagian atau jika bisa mendapatkan seluruh jatah impor yang dapat menghasilkan rente tinggi sekali bagi mereka. Dalam negara yang masih berbudaya KKN seperti NKRI yang katanya sudah 20 tahun menjalankan reformasi, tapi budaya KKN masih melekat erat-erat, maka bisa dipercaya bahwa untuk mendapatkan izin terbatas itu tidak otomatis menjamin bahwa para importir tersebut akan memperoleh seluruh rente yang berkaitan dengan kuota impor gula mentah. Ini disebabkan oleh karena para importir yang berebut untuk memperoleh jatah inzin impor terbatas itu sering terpaksa harus menyogok para pemberi izin, yaitu para pejabat yang berwewenang untuk memberi izin impor, agar mereka memperoleh izin tersebut, disinilah terjadinya praktek korupsi. Penyogokan ini dapat dianggap semacam ´´redistribusi pendapatan`` dari para calon penerima rente, yaitu para importir, kepada para pejabat yang bersangkuta. Demikianlah jalannya prose korupsi yang terselubung di NKRI. Bisa dipercaya bahwa sebagi imbangan dari penyogakan itu maka haga gula bisa naiak; Ini disebabkan oleh karena para importir untuk menperoleh rente memerlukan pengeluaran biyaya (Cost of rent-seeking), artinya para importir perlu menggunakan sumber daya yang nyata yaitu real resources untuk memperoleh izin tersebut. Apalagi jika importir itu tidak memnpunyai saluran ke para pemberi izin yang bersangkutan, maka ia perlu melalui seorang calo yang mempunyai jaringan KKN dengan pejabat yang bewewenang untuk memberi izin impor. Masyarakat pemburu rente adalah merupakan satau penomena sosial yang harus dilawan scara fundamental. Karena masyarakat pemburu rente ekonomi itu juga terdapat dalam fungsi produkasi dalam sektor industri. Di Indonesia proses produksi dalam sektor industri dianggap merupakan suatau proses produksi berdasarkan peinsip-prinsip neoliberal yang sesuai dengan strategi dan kebijaksanaan pemilik faktor modal untuk tujuan akumulasi surplus. Dalam hal ini yang melakukan akumulasi ialah pemilik faktor modal. Dalam konteks seperti ini, maka terdapat seperangkat kebijaksanaan neolib yang pada hakekatnya bertujuan untuk meminimalkan pembayaran terhadap faktor buruh demi memaksimalkan nilai tambah (rent.seeking). Masyarakat pemburu rente, tidak dapat diatasi dengan cara membuat dan memberlakukan Undang-Undang anti rent-seeking, oleh karena itu harus ada Komitment untuk pemberantasan budaya KKN secara mendasar, dan selanjutnya jalankan demokrasi ekonomi dan penegakkan hukum perlu segra ditegakkan. Untuk maksud tersebut, maka pemilu 2019 harus dapat menghasilkan pemimpin yang berpikiran cerdas, kritis terhadap dirinya sendiri, berkesadaran universal-holistis system dalam bentuk energi integratif; dapat menggabungkan perasaan dengan pengetahuan; memahami adanya bermacam-macam kesadaran, satunya teori dan praktek (satunya kata-kata dan perbuatan), tidak terpengaruf dan memihak pada suatu kelompok tertentu, berpikiran cerdas, benar-benar memahami secara hakiki UUD 45, khususnya pasal 33 UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945. Bekebradian Philanthropist, dan menjauhi ksadaran pencitraan. Roeslan. ..com [mailto:[email protected]] Gesendet: Dienstag, 22. Mai 2018 21:08 An: [email protected]; [email protected]; [email protected]; Persaudaraan; Sahala Silalahi Cc: Daeng; Rachmat Hadi-Soetjipto; Harry Singgih; Mitri; [email protected]; Farida Ishaja; Oman Romana; Lingkar Sitompul; Gol; Harsono Sutedjo; [email protected]; Billy Gunadi; Sie Tik Tan; Ronggo A.; Andreas Sungkono; Tjoa; Nunu Nugroho; GELORA_In; WIN DJOYO; Everistus Kayep Betreff: Re: [temu_eropa] Kemenag keluarkan izin impor,gula mentah 635.000 ton Beginilah selalu kebijakan pemerintah yang menerapkan neo-liberalisme dan menjadi antek imperialis... Impooooort!!! Bukannya berusaha membantu mengembangkan dan meningkatkan produksi dalam negeri dan dengan begitu memperkuat ekonomi nasional, tapi ambil gampangnya, yaitu import... Dan memang inilah yang dikehendaki semua negara imperialis. Karena produksi negerinya sudah berlimpah-limpah, mereka butuh melemparnya ke pasar-pasar negeri Dunia Ketiga. Apakah untuk mengerti ini orang harus belajar ilmu politik di Universitas??? Kok kayaknya sulit betul bagi para pendukung Jokowi untuk mengerti bahwa politiknya sama sekali tidak menguntungkan pembangunan ekonomi nasional.... On Tuesday, May 22, 2018 8:55 PM, "'j.gedearka' [email protected] [temu_eropa]" <[email protected]> wrote: https://www.antaranews.com/berita/712382/kemenag-keluarkan-izin-impor- gula-mentah-635000-ton Kemenag keluarkan izin impor gula mentah 635.000 ton Selasa, 22 Mei 2018 20:06 WIB Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak 635.000 ton, yang nantinya akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa impor gula mentah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antarinstansi di kantor Kementerian Perekonomian pada Maret 2018. "Iya, PI sudah diterbitkan untuk 635 ribu ton," kata Oke, saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon, Selasa. Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton. Baca juga: Pemerintah tambah kuota impor gula mentah <https://www.antaranews.com/berita/607000/pemerintah-tambah-kuota-impor-gula-mentah> Berdasar catatan, produksi gula nasional kurang lebih berkisar pada angka 2,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton, dengan rata-rata kebutuhan gula per bulan berkisar antara 200.000-225.000 ton. Khusus pada Ramadhan, kebutuhan gula tersebut diperkirakan naik kurang lebih sebanyak 20 persen. Berdasar data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir di pasar tradisional berada pada kisaran Rp12.400 per kilogram di wilayah Kalimantan Barat, dan Rp17.100 per kilogram di Papua. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram. Langkah tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut. Baca juga: Pemerintah buka peluang impor gula mentah dari Australia <https://www.antaranews.com/berita/656260/pemerintah-buka-peluang-impor-gula-mentah-dari-australia> Pewarta: Vicki Febrianto Editor: Suryanto COPYRIGHT © ANTARA 2018
