Karenapolisi tahu ini hanya kenakalan remaja kenapa tidak dirangkul saja dengan UU Perlindungan Anak?
- Kamis 24 Mei2018, 00:27 WIB Polisi: Video ABG Ancam Tembak Jokowi Dibuat 3 Bulan Lalu KanavinoAhmad Rizqo - detikNews Screenshot video pemuda menantangPresiden Jokowi. (Foto: dok. Istimewa) Jakarta - Polisi mengatakan video viralABG berinisial S (16) yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo dibuatsekitar tiga bulan lalu. Namun polisi belum membeberkan detail tempat pembuatanvideo itu. "Itu video tiga bulan lalu dia," kata Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu(23/5/2018). Argomengatakan video itu dibuat oleh S bersama teman-temannya untuk dijadikan bahancandaan. S juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya. "Inimerupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengantemannya dia mengatakan, 'Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisanggak ditangkap polisi.' Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi.. Kira-kirapolisi mampu tidak menangkap dia. Jadi anak-anak ini bercanda,lucu-lucuan," papar Argo. Argo juga menyebut S telah menyesali perbuatannya. S mengaku tak bermaksudmenghina Jokowi. Polisi berhasil melacak dan menemukan rumah S di kawasan Kembangan, JakartaBarat. S langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. (knv/idh) From: ajeg Lucunya,dua hari belakangan POLRI seolah “unjuk rasa”dengan mendadak stop bicara terorisme dan beralih sibuk mengumumkan beredarnya video tentang remaja yangmengancam Jokowi. ABG yang Ancam Tembak Jokowi Dijerat UU ITE - RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit Reporter: M Julnis Firmansyah Editor: Ninis Chairunnisa Jumat,25 Mei 2018 20:41 WIB TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Siwi Sukma Adjimenyatakan pihaknya siap berkontribusi dalam Undang-Undang Antiterorisme yangbaru disahkan oleh DPR hari ini. "Kamisiap, satuan siap, prajuritnya siap, tinggal melaksanakan perintah PanglimaTNI," kata Siwi saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer(Kolanlamil), Jakarta Utara pada Jumat 25 Mei 2018. TNI AL memiliki pasukankhusus, yaitu Pasukan Katak (Paska) dan Detasemen Jalamangkara (Denjaka). RUUAntiterorisme yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 itu akhirnyadisahkan setelah melalui pembahasan selama dua tahun. Salah satu poinpembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalampenanganan terorisme. Usai pengesahan, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau kepada pemerintah untukmelaksanakan amanat undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai denganperubahan yang sudah dirumuskan setelah RUU Antiterorismedisahka. "Dengandisahkannya undang-undang ini maka sekarang bola ada di tangan pemerintah danhari ini juga kami akan mengirim surat ke pemerintah agar segera diundangkansehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadi kambinghitam," ujarnya. Adapununtuk teknis pelaksanaan UU tersebut, Siwi mengatakan akan menyerahkanpengaturannya pada peraturan pemerintah dan keputusan Presiden Joko Widodo.."Semua intinya TNI bekerja dengan polisi. Sesuai dengan UU itu," ujardia. Untuklebih menjabarkan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, UUtersebut mengamanatkan agar dikeluarkannya peraturan presiden. Berkaitan denganhal ini, Presiden Joko Widodo telah menyatakan segera mengeluarkan aturanturunan tersebut.