*Mengintip Draf Perpres Pencegahan Korupsi 'di Meja' Jokowi*
*Feri Agus*, CNN Indonesia | Minggu, 27/05/2018 12:07 WIB
Bagikan :
Mengintip Draf Perpres Pencegahan Korupsi 'di Meja' JokowiPresiden
Jokowi akan keluarkan perpres korupsi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo
<https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi>disebut akan segera
menandatangani hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun
2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Draf aturan itu disebut sudah berada di meja Jokowi untuk diteken.
Perpres baru itu diharapkan bisa meningkatkan skor indeks persepsi
korupsi (IPK) Indonesia.
"Semua sektor yang menjadi fokus utama dalam Perpres itu, diarahkan
untuk mencapai skor yang lebih baik. Disesuaikan juga, diarahkan dengan
fokus-fokus kerja strategi-strategi," kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif di Gedung KPK, Jumat (25/5).
Lihat juga:
Moeldoko Sebut Perpres Korupsi Tinggal Diteken Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525213336-32-301437/moeldoko-sebut-perpres-korupsi-tinggal-diteken-jokowi/>
Pada 2017, IPK Indonesia hanya mendapat skor 37 atau sama seperti tahun
sebelumnya. Secara peringkat, Indonesia berada di posisi 96 dari 180
negara yang ikut dalam survei Transparency International.
Syarif mengatakan revisi Perpres tentang Pencegahan Korupsi itu
dilakukan oleh lima instansi, yaituKantor Staf Presiden
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kantor-staf-presiden>,Komisi
Pemberantasan Korupsi(KPK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta
Kementerian Dalam Negeri.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kelima instansi
tersebut mulai merancang strategi nasional pencegahan korupsi yang baru
ini sejak 2017. Perpres Nomor 55/2012 dinilai kurang efektif
melaksanakan kerja pencegahan korupsi.
"Bedanya yang 2012 dulu ada di Bappenas sekretariatnya, dan KPK tidak
ikut secara formal di kegiatan," kata Pahala.
Lihat juga:
KPK Sebut Perpres 'Beneficial Ownership' Segera Terbit
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180307065132-12-281011/kpk-sebut-perpres-beneficial-ownership-segera-terbit/>
Pahala sedikit membeberkan kerangka kerja pada Perpres baru tersebut. Ia
menyebut dalam Perpres itu terdiri dari tim nasional dan sekretariat
nasional. Menurut Pahala, tim nasional seperti dewan pengarah dalam
organisasi pada umumnya.
Tim nasional ini di antaranya diisi oleh Kepala Kantor Staf Presiden,
Ketua KPK, Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pan-RB.
Tugas tim nasional ini untuk menentukan arah kegiatan pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Sementara itu, sekretariat nasional posisinya di bawah tim nasional.
Pahala menyebut sekretariat nasional dalam Perpres baru bertempat di
KPK, dalam Kedeputian Pencegahan. Pada Perpres sebelumnya sekretariat
nasional berada di Bappenas.
"Operasional itu ditetapkan ada di KPK. Di Kedeputian Pencegahan,
sekretariat nasional," tuturnya.
Lihat juga:
'Indeks Persepsi Korupsi Mandek, Politikus Tak Banyak Upaya'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180222181804-12-278132/indeks-persepsi-korupsi-mandek-politikus-tak-banyak-upaya/>
Pahala mengungkapkan fokus kerja pencegahan korupsi dalam Perpres baru
ini ada tiga, yakni keuangan negara, perizinan, penegakkan hukum dan
reformasi birokrasi. Ia kemudian menjelaskan fokus kerja dari ketiga
bidang tersebut.
Pencegahan korupsi pada wilayah keuangan negara akan meliputi penerimaan
negara, mulai dari pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak,
sampai pengeluaran negara.
Dalam pengeluaran negara akan dijabarkan kembali mulai perencanaan
sampai implementasi pengadaan barang/jasa.
Lihat juga:
OTT dan Bayang-Bayang Kegagalan KPK dalam Pencegahan Korupsi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171028134125-12-251794/ott-dan-bayang-bayang-kegagalan-kpk-dalam-pencegahan-korupsi/>
Kemudian pencegahan korupsi pada wilayah perizinan diharapkan memberikan
kepastian dan juga menyasar perizinan di sektor Sumber Daya Alam,
Perkebunan dan lain-lain. Selanjutnya, pencegahan korupsi pada wilayah
penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Kejaksaan dan kepolisian ada di pokja yang ketiga, untuk penegakan
hukum dan reformasi birokrasi," tutur Pahala.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan lembaga negara yang masuk dalam tim
nasional pencegahan korupsi dalam Perpres baru tersebut diharapkan
masing-masing dapat menjalankan strategi yang telah ditetapkan.
"Jadi timnas ini diharapkan ada peran spesifik. Kenapa ada Kemendagri?
Kalau urusan sama pemda, nanti lewat Kemendagri. Kira-kira itu yang
dirancang," kata dia.
Lihat juga:
Ironi OTT dan Mandulnya Peran Pemda Cegah Korupsi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171027141918-12-251596/ironi-ott-dan-mandulnya-peran-pemda-cegah-korupsi/>
Menurut Pahala, fungsi tim nasional ini nantinya hanya memberikan arahan
kegiatan besar. Mereka akan melaporkan kerjanya selama enam bulan sekali
kepada Presiden Jokowi setelah berkoordinasi dengan KPK dan Bappenas.
"Jadi ini kementerian ini enggak ribut nolak, jadi ini institusi yang
memberi arahan kegiatan yang dilakukan oleh setnas (sekretariat
nasional)," tuturnya.*(DAL)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com