https://nasional.tempo.co/read/1093078/20-tahun-reformasi-kkn-belum-hilang?
TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_9
20 Tahun Reformasi, KKN Belum Hilang
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Juli Hantoro
Minggu, 27 Mei 2018 20:47 WIB
Ilustrasi korupsi
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/26/id_687137/687137_720.jpg>
Ilustrasi korupsi
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktur Eksekutif The Indonesian Public
Institute Karyono Wibowo menjelaskan, selama 20 tahun reformasi
<https://nasional.tempo.co/read/1091185/20-tahun-reformasi-pekerjaan-rumah-pemberantasan-korupsi>,
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia belum
sepenuhnya terlaksana. Bahkan ada kecenderungan KKN makin merajalela.
"Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan /judicial review/
undang-undang soal dinasti politik," kata Wibowo saat ditemui di
Mampang, Jakarta Selatan, Ahad, 27 Mei 2018.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2015 lalu, MK menganulir
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota. Undang-undang itu mengatur orang yang memiliki ikatan
perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan
kepala daerah inkumben tidak boleh menjabat, kecuali jeda satu periode.
*Baca juga: 20 Tahun Reformasi: Korupsi, Peninggalan Lama dari Era
Soeharto
<https://nasional.tempo.co/read/1089887/20-tahun-reformasi-korupsi-peninggalan-lama-dari-era-soeharto>*
Lebih lanjut, Karyono mengatakan, akibat hal tersebut, dinasti politik
di Indonesia makin subur. Hal itu, kata dia, berimbas pada meningkatnya
peluang KKN.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan agenda reformasi 20 tahun silam,
yakni mengenai pemberantasan KKN di Indonesia. Padahal, kata Karyono,
penegakan supremasi hukum saat ini, yang menjadi salah satu agenda
reformasi, sudah berjalan cukup baik. Salah satunya banyak pejabat
pemerintah yang ditangkap dan masuk penjara karena melakukan korupsi.
"Zaman orde baru dulu, hampir tidak ada pejabat ditangkap," ujarnya.
Selain itu, dia berpendapat munculnya lembaga penegak hukum seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah reformasi menjadi salah satu
indikator penegakan hukum lebih baik dibanding era sebelumnya.
------------------------------------------------------------------------