Mengawal Pemberantasan Terorisme
Senin, 28 Mei 2018 07:00 WIB
#
#
#
#
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi
terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
<https://statik.tempo.co/data/2018/05/25/id_707967/707967_720.jpg>
Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi
terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan setumpuk pekerjaan
rumah kepada Presiden Joko Widodo. Dia harus memastikan-melalui
peraturan presiden yang akan dibuat-pelaksanaan undang-undang tersebut
tidak malah mendatangkan masalah baru berupa pelanggaran hak asasi manusia.
Potensi pelanggaran HAM ada dalam beberapa pasal undang-undang ini.
Misalnya, UU Terorisme kini membuka peluang bagi pelibatan penuh TNI
melalui Pasal 43J perihal peran TNI, dan pencantuman motif "gangguan
keamanan" dalam definisi terorisme. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
menafsirkan pelibatan militer meliputi pencegahan, penindakan, dan
pemulihan.
Pelibatan penuh TNI menjadi persoalan lantaran lembaga itu pada dasarnya
dibentuk bukan untuk keperluan penegakan hukum, melainkan kepentingan
perang. Berbeda dengan kepolisian, TNI tidak bekerja berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Situasinya bakal bertambah kompleks karena
anggota TNI yang melakukan pelanggaran hanya dapat diadili di peradilan
militer.
Agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Jokowi mesti membatasi peran TNI
seperti yang telah berjalan baik selama ini, yaitu membantu Polri dalam
melaksanakan penindakan. Selain itu, peraturan presiden ihwal
pelibatanTNI harus mencantumkan akuntabilitas militer dalam penanganan
terorisme.
Satu lagi pekerjaan rumah berkaitan dengan TNI yang harus diselesaikan
adalah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer. Anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum saat menangani
terorisme seharusnya diadili di peradilan umum.
Implementasi dari diperpanjangnya masa penangkapan terduga teroris dari
sebelumnya 7 hari menjadi 21 hari, yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan
2, mesti pula diawasi ketat agar tidak menimbulkan ekses. Dalam rentang
waktu yang panjang tersebut, rawan terjadi pelanggaran hak asasi berupa
penyiksaan dan penutupan akses bagi kuasa hukum ataupun keluarga untuk
bertemu dengan terduga teroris.
Berikutnya, ketentuan mengenai penyadapan. Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang
Terorisme mengatur bahwa izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri
dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat
diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Waktu
penyadapan yang cukup lama ini berpotensi menabrak privasi warga negara.
Wewenang penyadapan ini bertentangan pula dengan putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan penyadapan harus diatur dengan undang-undang,
sehingga tata cara penyadapan untuk setiap lembaga bisa dibuat secara
spesifik. Undang-undang penyadapan amat dibutuhkan karena hingga kini
regulasi mengenai penyadapan masih terserak di berbagai undang-undang.
Kita berharap, dengan pagar-pagar yang tinggi, Undang-Undang Terorisme
tidak lantas menjadi pembenar bagi aparat untuk melakukan
tindakan-tindakan yang mencederai hak konstitusional warga negara.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com