Mantan Pembunuh, mantan penculik  boleh memilih dan dipilih ???
Tommy Suharto, Prabowo.......

2018-05-28 21:00 GMT+02:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-
> jadi-wakil-rakyat?_ga=
>
> 2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390
> Senin 28 Mei 2018, 16:03 WIB
> Kolom Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat?
> Emerson Yuntho - detikNews
> <https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1>
> emerson yuntho <https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1>
> Share *0*
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
>  Tweet
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
>  Share
> *0*
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
>  0
> komentar
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
> [image: Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat?] Komisi II DPR rapat dengar
> pendapat dengan Bawaslu dan Pemerintah (Foto: Lamhot Aritonang)
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
> *Jakarta* -
>
> Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi
> menjadi calon wakil rakyat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 ternyata
> tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi
> II DPR Selasa (22/5) lalu pihak DPR, Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu
> (Bawaslu) menyatakan menolak rencana KPU. Ketiga lembaga ini memutuskan
> mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif
> (caleg) asalkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
> yang bersangkutan mantan terpidana.
>
> Keputusan ini tidak saja menimbulkan banyak pertanyaan, namun tentu saja
> mengecewakan KPU yang berniat mendorong pemilu yang lebih demokratis dan
> berintegritas. Pihak KPU beralasan bahwa ketentuan melarang mantan napi
> korupsi mendaftar sebagai caleg diperlukan agar masyarakat bisa memilih
> anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus, termasuk tidak
> pernah tersandung masalah korupsi.
>
> Usulan KPU ini dapat dikatakan sebagai sebuah terobosan, mengingat
> pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak diatur secara
> tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
>
> Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU saat itu masih
> membolehkan mantan narapidana perkara korupsi ikut mencalonkan diri sebagai
> anggota legislatif asalkan memenuhi sejumlah syarat. Sejumlah syarat yang
> harus dipenuhi antara lain telah selesai menjalani pidana penjara, secara
> terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan
> bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
>
> Berdasarkan ketiga syarat tersebut sejumlah mantan narapidana korupsi
> kemudian mendaftarkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2014. Sebut saja
> mantan Ketua KPU periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin yang terjerat
> perkara korupsi dana taktis KPU dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
> Nazaruddin pada Pemilu 2014 pernah dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang
> untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat meskipun akhirnya tidak terpilih.
>
> Contoh lainnya adalah Muhammad Taufik, mantan Ketua KPU Jakarta yang
> pernah dijatuhi hukuman18 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi
> pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik yang diusung oleh
> Partai Gerindra kemudian ikut dalam Pemilu 2014 dan terpilih menjadi
> anggota legislatif bahkan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI
> Jakarta.
>
> Keberadaan caleg yang tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah
> bagi parlemen --baik di pusat maupun di daerah-- dikemudian hari. Muncul
> kekhawatiran mantan koruptor dalam parlemen hanya akan menularkan bibit
> korupsi kepada anggota legislatif lainnya, atau bahkan mengulang praktik
> korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.
>
> Kekhawatiran mantan koruptor akan kembali melakukan korupsi (residivis)
> bukan tanpa alasan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch hingga kini
> setidaknya terdapat 3 residivis dalam kasus korupsi di Indonesia. Salah
> satu di antaranya adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur
> dari Fraksi Partai Gerindra. Pada 6 Juni 2017 lalu Basuki ditangkap KPK
> dalam kasus suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah
> di Provinsi Jawa Timur 2017. Basuki disebut menerima suap dari beberapa
> Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses hukum terhadap M.
> Basuki masih berlanjut di KPK.
>
> Bukan kali pertama Basuki tersandung korupsi. Sebelumnya pada 2002 Basuki
> saat menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pernah terlibat dalam kasus
> korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional DPRD Surabaya yang
> merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada 2002. Pengadilan Negeri
> Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1
> <https://maps.google.com/?q=Basuki+1&entry=gmail&source=g> tahun 5 bulan
> penjara. Namun, di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun
> penjara. Basuki keluar dari penjara pada 4 Februari 2004.
>
> Pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg harusnya
> dimaknai sebagai niat baik KPU untuk mengembalikan citra lembaga legislatif
> di mata publik. Selama ini wajah legislatif selalu dinilai negatif akibat
> banyaknya anggotanya yang terlibat dalam perkara korupsi. Data Kementerian
> Dalam Negeri menyebutkan, terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia pernah
> tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014. Komisi
> Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Maret 2018 bahkan telah memproses
> 202 anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.
>
> Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya berwenang membuat
> aturan pelaksana asalkan tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hal ini
> bahkan pernah dilakukan pimpinan KPU pada 2014 lalu dengan melarang anggota
> DPR yang tersangkut dugaan perkara korupsi untuk dilantik sebagai DPR
> periode 2014-2019 meskipun hal ini tidak diatur dalam UU Pemilu. Ketika itu
> KPU mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
> menunda pelantikan lima anggota DPR yang berstatus tersangka korupsi.
> Mereka hanya dapat dilantik sebagai anggota dewan setelah dinyatakan tidak
> terbukti secara hukum melakukan korupsi.
>
> Pada akhirnya meski ditolak DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, pihak KPU
> sebaiknya tidak perlu ragu untuk tetap mempertahankan gagasannya. Apalagi
> wacana ini telah mendapatkan dukungan dari KPK, perguruan tinggi, dan
> publik. Dukungan publik atas langkah KPU ini dapat dilihat dari petisi
> *online* change.org/koruptorkoknyaleg yang hingga 10 Mei 2018 telah
> ditandatangani oleh 67.200 orang. Jumlah ini setidaknya dapat menunjukkan
> bahwa masyarakat banyak yang menolak koruptor jadi caleg, dan berharap KPU
> konsisten dengan usulan tersebut.
>
> Terlepas apakah rencana KPU akhirnya berhasil atau gagal diwujudkan dalam
> sebuah peraturan, publik pastinya menagih komitmen antikorupsi dari
> masing-masing parpol untuk memperbaiki proses seleksi internal mereka
> dengan lebih memperhatikan aspek integritas serta kualitas dari caleg yang
> akan maju dalam pemilu legislatif. Parpol bahkan seharusnya melarang
> kadernya yang bermental korup untuk maju menjadi caleg.
>
> Jika tidak ada lagi mantan koruptor yang menjadi anggota legislatif
> setidaknya dapat mendorong perbaikan citra parpol dan parlemen di masa
> mendatang. Kedua lembaga tersebut nantinya tidak lagi ditempatkan sebagai
> institusi terkorup di negeri ini.
>
> *Emerson Yuntho*
>
> *Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption
> Watch (ICW) *
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> *(mmu/mmu) *
>
> 
>

Kirim email ke