Mantan Pembunuh, mantan penculik boleh memilih dan dipilih ??? Tommy Suharto, Prabowo.......
2018-05-28 21:00 GMT+02:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor- > jadi-wakil-rakyat?_ga= > > 2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390 > Senin 28 Mei 2018, 16:03 WIB > Kolom Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat? > Emerson Yuntho - detikNews > <https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1> > emerson yuntho <https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1> > Share *0* > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > Tweet > > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > Share > *0* > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > 0 > komentar > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > [image: Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat?] Komisi II DPR rapat dengar > pendapat dengan Bawaslu dan Pemerintah (Foto: Lamhot Aritonang) > > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > <https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#> > *Jakarta* - > > Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi > menjadi calon wakil rakyat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 ternyata > tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi > II DPR Selasa (22/5) lalu pihak DPR, Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu > (Bawaslu) menyatakan menolak rencana KPU. Ketiga lembaga ini memutuskan > mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif > (caleg) asalkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa > yang bersangkutan mantan terpidana. > > Keputusan ini tidak saja menimbulkan banyak pertanyaan, namun tentu saja > mengecewakan KPU yang berniat mendorong pemilu yang lebih demokratis dan > berintegritas. Pihak KPU beralasan bahwa ketentuan melarang mantan napi > korupsi mendaftar sebagai caleg diperlukan agar masyarakat bisa memilih > anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus, termasuk tidak > pernah tersandung masalah korupsi. > > Usulan KPU ini dapat dikatakan sebagai sebuah terobosan, mengingat > pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak diatur secara > tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. > > Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU saat itu masih > membolehkan mantan narapidana perkara korupsi ikut mencalonkan diri sebagai > anggota legislatif asalkan memenuhi sejumlah syarat. Sejumlah syarat yang > harus dipenuhi antara lain telah selesai menjalani pidana penjara, secara > terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, dan > bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. > > Berdasarkan ketiga syarat tersebut sejumlah mantan narapidana korupsi > kemudian mendaftarkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2014. Sebut saja > mantan Ketua KPU periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin yang terjerat > perkara korupsi dana taktis KPU dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. > Nazaruddin pada Pemilu 2014 pernah dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang > untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat meskipun akhirnya tidak terpilih. > > Contoh lainnya adalah Muhammad Taufik, mantan Ketua KPU Jakarta yang > pernah dijatuhi hukuman18 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi > pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik yang diusung oleh > Partai Gerindra kemudian ikut dalam Pemilu 2014 dan terpilih menjadi > anggota legislatif bahkan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI > Jakarta. > > Keberadaan caleg yang tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah > bagi parlemen --baik di pusat maupun di daerah-- dikemudian hari. Muncul > kekhawatiran mantan koruptor dalam parlemen hanya akan menularkan bibit > korupsi kepada anggota legislatif lainnya, atau bahkan mengulang praktik > korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya. > > Kekhawatiran mantan koruptor akan kembali melakukan korupsi (residivis) > bukan tanpa alasan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch hingga kini > setidaknya terdapat 3 residivis dalam kasus korupsi di Indonesia. Salah > satu di antaranya adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur > dari Fraksi Partai Gerindra. Pada 6 Juni 2017 lalu Basuki ditangkap KPK > dalam kasus suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah > di Provinsi Jawa Timur 2017. Basuki disebut menerima suap dari beberapa > Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses hukum terhadap M. > Basuki masih berlanjut di KPK. > > Bukan kali pertama Basuki tersandung korupsi. Sebelumnya pada 2002 Basuki > saat menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pernah terlibat dalam kasus > korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional DPRD Surabaya yang > merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada 2002. Pengadilan Negeri > Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1 > <https://maps.google.com/?q=Basuki+1&entry=gmail&source=g> tahun 5 bulan > penjara. Namun, di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun > penjara. Basuki keluar dari penjara pada 4 Februari 2004. > > Pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg harusnya > dimaknai sebagai niat baik KPU untuk mengembalikan citra lembaga legislatif > di mata publik. Selama ini wajah legislatif selalu dinilai negatif akibat > banyaknya anggotanya yang terlibat dalam perkara korupsi. Data Kementerian > Dalam Negeri menyebutkan, terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia pernah > tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014. Komisi > Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Maret 2018 bahkan telah memproses > 202 anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten. > > Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya berwenang membuat > aturan pelaksana asalkan tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hal ini > bahkan pernah dilakukan pimpinan KPU pada 2014 lalu dengan melarang anggota > DPR yang tersangkut dugaan perkara korupsi untuk dilantik sebagai DPR > periode 2014-2019 meskipun hal ini tidak diatur dalam UU Pemilu. Ketika itu > KPU mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk > menunda pelantikan lima anggota DPR yang berstatus tersangka korupsi. > Mereka hanya dapat dilantik sebagai anggota dewan setelah dinyatakan tidak > terbukti secara hukum melakukan korupsi. > > Pada akhirnya meski ditolak DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, pihak KPU > sebaiknya tidak perlu ragu untuk tetap mempertahankan gagasannya. Apalagi > wacana ini telah mendapatkan dukungan dari KPK, perguruan tinggi, dan > publik. Dukungan publik atas langkah KPU ini dapat dilihat dari petisi > *online* change.org/koruptorkoknyaleg yang hingga 10 Mei 2018 telah > ditandatangani oleh 67.200 orang. Jumlah ini setidaknya dapat menunjukkan > bahwa masyarakat banyak yang menolak koruptor jadi caleg, dan berharap KPU > konsisten dengan usulan tersebut. > > Terlepas apakah rencana KPU akhirnya berhasil atau gagal diwujudkan dalam > sebuah peraturan, publik pastinya menagih komitmen antikorupsi dari > masing-masing parpol untuk memperbaiki proses seleksi internal mereka > dengan lebih memperhatikan aspek integritas serta kualitas dari caleg yang > akan maju dalam pemilu legislatif. Parpol bahkan seharusnya melarang > kadernya yang bermental korup untuk maju menjadi caleg. > > Jika tidak ada lagi mantan koruptor yang menjadi anggota legislatif > setidaknya dapat mendorong perbaikan citra parpol dan parlemen di masa > mendatang. Kedua lembaga tersebut nantinya tidak lagi ditempatkan sebagai > institusi terkorup di negeri ini. > > *Emerson Yuntho* > > *Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption > Watch (ICW) * > > > > > > > > > > > > *(mmu/mmu) * > > >
