https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=
2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390
Senin 28 Mei 2018, 16:03 WIB
Kolom
Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat?
Emerson Yuntho - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1>
emerson yuntho <https://connect.detik.com/dashboard/public/emerson1>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
Mantan Koruptor Jadi Wakil Rakyat? Komisi II DPR rapat dengar pendapat
dengan Bawaslu dan Pemerintah (Foto: Lamhot Aritonang)
<https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#><https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#><https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#><https://news.detik.com/kolom/d-4042414/mantan-koruptor-jadi-wakil-rakyat?_ga=2.49594022.1654180311.1527533390-281004827.1527533390#>
*Jakarta* -
Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi
menjadi calon wakil rakyat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 ternyata
tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di
Komisi II DPR Selasa (22/5) lalu pihak DPR, Pemerintah dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menolak rencana KPU. Ketiga lembaga
ini memutuskan mantan terpidana korupsi diperbolehkan menjadi calon
anggota legislatif (caleg) asalkan secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Keputusan ini tidak saja menimbulkan banyak pertanyaan, namun tentu saja
mengecewakan KPU yang berniat mendorong pemilu yang lebih demokratis dan
berintegritas. Pihak KPU beralasan bahwa ketentuan melarang mantan napi
korupsi mendaftar sebagai caleg diperlukan agar masyarakat bisa memilih
anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus, termasuk tidak
pernah tersandung masalah korupsi.
Usulan KPU ini dapat dikatakan sebagai sebuah terobosan, mengingat
pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tidak diatur secara
tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU saat itu masih
membolehkan mantan narapidana perkara korupsi ikut mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif asalkan memenuhi sejumlah syarat. Sejumlah
syarat yang harus dipenuhi antara lain telah selesai menjalani pidana
penjara, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Berdasarkan ketiga syarat tersebut sejumlah mantan narapidana korupsi
kemudian mendaftarkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2014. Sebut saja
mantan Ketua KPU periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin yang terjerat
perkara korupsi dana taktis KPU dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Nazaruddin pada Pemilu 2014 pernah dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang
untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat meskipun akhirnya tidak terpilih.
Contoh lainnya adalah Muhammad Taufik, mantan Ketua KPU Jakarta yang
pernah dijatuhi hukuman18 bulan penjara karena terbukti melakukan
korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik yang
diusung oleh Partai Gerindra kemudian ikut dalam Pemilu 2014 dan
terpilih menjadi anggota legislatif bahkan sekarang menjabat sebagai
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Keberadaan caleg yang tidak berintegritas tentu saja akan menambah
masalah bagi parlemen --baik di pusat maupun di daerah-- dikemudian
hari. Muncul kekhawatiran mantan koruptor dalam parlemen hanya akan
menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya, atau bahkan
mengulang praktik korupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Kekhawatiran mantan koruptor akan kembali melakukan korupsi (residivis)
bukan tanpa alasan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch hingga kini
setidaknya terdapat 3 residivis dalam kasus korupsi di Indonesia. Salah
satu di antaranya adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur
dari Fraksi Partai Gerindra. Pada 6 Juni 2017 lalu Basuki ditangkap KPK
dalam kasus suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan
daerah di Provinsi Jawa Timur 2017. Basuki disebut menerima suap dari
beberapa Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses hukum
terhadap M. Basuki masih berlanjut di KPK.
Bukan kali pertama Basuki tersandung korupsi. Sebelumnya pada 2002
Basuki saat menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pernah terlibat dalam
kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional DPRD Surabaya
yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada 2002. Pengadilan Negeri
Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1 tahun 5 bulan penjara. Namun,
di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Basuki
keluar dari penjara pada 4 Februari 2004.
Pelarangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg harusnya
dimaknai sebagai niat baik KPU untuk mengembalikan citra lembaga
legislatif di mata publik. Selama ini wajah legislatif selalu dinilai
negatif akibat banyaknya anggotanya yang terlibat dalam perkara korupsi.
Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, terdapat 3.169 anggota DPRD
se-Indonesia pernah tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu
2004-2014. Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Maret 2018
bahkan telah memproses 202 anggota legislatif baik di tingkat pusat,
provinsi, hingga kabupaten.
Pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya berwenang membuat
aturan pelaksana asalkan tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hal ini
bahkan pernah dilakukan pimpinan KPU pada 2014 lalu dengan melarang
anggota DPR yang tersangkut dugaan perkara korupsi untuk dilantik
sebagai DPR periode 2014-2019 meskipun hal ini tidak diatur dalam UU
Pemilu. Ketika itu KPU mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk menunda pelantikan lima anggota DPR yang berstatus
tersangka korupsi. Mereka hanya dapat dilantik sebagai anggota dewan
setelah dinyatakan tidak terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Pada akhirnya meski ditolak DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, pihak KPU
sebaiknya tidak perlu ragu untuk tetap mempertahankan gagasannya.
Apalagi wacana ini telah mendapatkan dukungan dari KPK, perguruan
tinggi, dan publik. Dukungan publik atas langkah KPU ini dapat dilihat
dari petisi /online/ change.org/koruptorkoknyaleg yang hingga 10 Mei
2018 telah ditandatangani oleh 67.200 orang. Jumlah ini setidaknya dapat
menunjukkan bahwa masyarakat banyak yang menolak koruptor jadi caleg,
dan berharap KPU konsisten dengan usulan tersebut.
Terlepas apakah rencana KPU akhirnya berhasil atau gagal diwujudkan
dalam sebuah peraturan, publik pastinya menagih komitmen antikorupsi
dari masing-masing parpol untuk memperbaiki proses seleksi internal
mereka dengan lebih memperhatikan aspek integritas serta kualitas dari
caleg yang akan maju dalam pemilu legislatif. Parpol bahkan seharusnya
melarang kadernya yang bermental korup untuk maju menjadi caleg.
Jika tidak ada lagi mantan koruptor yang menjadi anggota legislatif
setidaknya dapat mendorong perbaikan citra parpol dan parlemen di masa
mendatang. Kedua lembaga tersebut nantinya tidak lagi ditempatkan
sebagai institusi terkorup di negeri ini.
*Emerson Yuntho* /Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
/
*(mmu/mmu)
*