Bagaimana dgn berita ini, gaji presiden Indonesia bakal lebih tinggi dari gaji 
presiden AS yg cuman $400 ribu setahun (atau sekitar Rp 466 juta sebulan). 
Pantesan gaji pegawai negeri dinaikkan duluan 10% dikasih THR lagi. 

 

 Disebutkan bahwa penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 
553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3908842/gaji-jokowi-bakal-naik-jadi-rp-553-juta
 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3908842/gaji-jokowi-bakal-naik-jadi-rp-553-juta

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 

 lebih banyak dari gaji presiden
 

 

 Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
 

 IHSANUDDIN 
 Kompas.com - 28/05/2018, 06:30 WIB
 
 Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri 
melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018) 
malam.(Istimewa)
 

 JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden 
nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, 
Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
 

 Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, 
pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

 

 Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin 
(28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 
mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

 

 Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 
100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni 
Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, 
Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
 

 Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. 
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus 
Rp 36.500.000.

 

 Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan 
pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

 

 BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 
Tahun 2018. Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni 
membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

 

 Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan 
Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat 
statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

 

 Penjelasan Menkeu

 

 Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut 
tidak seluruhnya merupakan gaji.

 

 Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar 
adalah untuk kegiatan operasional.

 

 "Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, 
yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. 
Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana 
Kepresidenan, Jakarta, Senin.

 

 "Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, 
pertemuan komunikasi," tambah dia.

 

 Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota 
atau ke luar negeri.

 

 "Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau 
mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.

 

 Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang 
masing-masing besarannya Rp 5 juta.

 

 Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan 
kementerian dan lembaga lain.

 

 Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan 
Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi.

 

 "Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin 
akan lihat rinciannya," kata dia.

 

 Tak Minta Gaji

 

 Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah 
menegaskan bahwa PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah 
gaji saat bekerja sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan 
Pancasila (BPIP).

 

 "Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP 
lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang 
diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji 
mereka, apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah dalam 
keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

 

 Basarah meyakini prinsip yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarah 
lainnya. Ada delapan yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, 
Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa 
Tenaya.

 

 “Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan 
bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial 
politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak 
diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata dia.

 

 Basarah menambahkan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah 
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 
lalu, hingga lembaga tersebut berubah menjadi setingkat kementerian dengan nama 
BPIP tanggal 28 Februari 2018, Megawati bersama 8 anggota Dewan Pengarah 
lainnya belum pernah mendapatkan gaji.

 

 Begitu juga Kepala BPIP serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di 
lingkungan UKPPIP/BPIP, belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan 
dari negara.

 

 Padahal, kata Basarah, tugas BPIP sangat padat dan kompleks karena harus 
melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila.

 

 "Memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar 
kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan 
Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli 
sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam 
bekerja," kata dia.

 

 Basarah menegaskan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP 
yang diteken Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tidak mungkin 
dibuat tanpa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua 
MPR ini pun meminta menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hal 
ini.

 

 "Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau 
penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta 
melalui persetujuan menteri keuangan," ujarnya.

 

 Penulis : Ihsanuddin

 Editor : Diamanty Meiliana
 




  

Kirim email ke