lebihbanyak dari gaji presiden

Jokowi TekenPerpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
IHSANUDDIN Kompas.com -28/05/2018, 06:30 WIBPresiden Joko Widodo dan Ketua Umum 
PDI PerjuanganMegawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, 
Bogor, JawaBarat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa)
JAKARTA,KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden 
nomor 42Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, 
Pejabat,dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
DenganPerpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat 
danpegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dariPerpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin 
(28/5/2018),Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 
mendapatkan hakkeuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan 
Rp100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, 
yakniTry Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud 
MD,Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
AdapunKepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. 
Selanjutnya,Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 
36.500.000.

Selain gajibulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan 
pegawai BPIPjuga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

BPIP adalahbadan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 
2018. Salahsatu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu 
Presidendalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila..

Awalnya,pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan 
IdeologiPancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat 
statusnyamenjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

PenjelasanMenkeu

Sementaraitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut 
tidakseluruhnya merupakan gaji.

Angka itujuga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar 
adalahuntuk kegiatan operasional.

"Hakkeuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, 
yaituhanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. 
Lebihkecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek 
IstanaKepresidenan, Jakarta, Senin.

"Sisanyadukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, 
pertemuankomunikasi," tambah dia.

Namun, transportasiyang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau 
ke luar negeri.

"Kanada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau 
merekapergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.

Selain itu,masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang 
masing-masingbesarannya Rp 5 juta.

Menurut SriMulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan 
kementeriandan lembaga lain.

Saat ditanyakenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan 
Presiden, SriMulyani mengaku akan melihatnya lagi.

"Perpresbiasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan 
lihatrinciannya," kata dia.

Tak MintaGaji

Wakil SekjenPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah 
menegaskan bahwa PDI-PMegawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah 
gaji saat bekerjasebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan 
Pancasila (BPIP).

"Hinggasaat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP 
lainnyajuga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang 
diberikankepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji 
mereka,apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah 
dalamketerangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Basarah meyakini prinsip yang sama juga berlaku bagi anggota dewan 
pengarahlainnya. Ada delapan yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil 
Siradj,Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu 
BawaTenaya.

“Para tokohtersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan 
bekerja atasdasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial 
politik dalammenjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak diukur 
dengansekedar persoalan gaji," kata dia.

Basarahmenambahkan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit 
KerjaPresiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 lalu, 
hinggalembaga tersebut berubah menjadi setingkat kementerian dengan nama BPIP 
tanggal28 Februari 2018, Megawati bersama 8 anggota Dewan Pengarah lainnya 
belumpernah mendapatkan gaji.

Begitu jugaKepala BPIP serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di 
lingkunganUKPPIP/BPIP, belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan 
darinegara.

Padahal,kata Basarah, tugas BPIP sangat padat dan kompleks karena harus 
melakukan penataankelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila.

"Memangmuncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar 
kementerianterkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, 
KepalaUKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang 
tidakdiberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja," kata dia.

Basarahmenegaskan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang 
ditekenJokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tidak mungkin dibuat 
tanpaberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua MPR ini 
punmeminta menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini.

"Setahusaya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau 
penyelenggaranegara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta 
melaluipersetujuan menteri keuangan," ujarnya.

Penulis :Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Kirim email ke