lebihbanyak dari gaji presiden Jokowi TekenPerpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta IHSANUDDIN Kompas.com -28/05/2018, 06:30 WIBPresiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI PerjuanganMegawati Soekarnoputri melakukan pertemuan di Istana Batu Tulis, Bogor, JawaBarat, Selasa (20/2/2018) malam.(Istimewa) JAKARTA,KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat,dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). DenganPerpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat danpegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dariPerpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018),Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hakkeuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakniTry Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD,Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. AdapunKepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya,Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gajibulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIPjuga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. BPIP adalahbadan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Salahsatu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presidendalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.. Awalnya,pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan IdeologiPancasila (UKP-PIP). Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnyamenjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP). PenjelasanMenkeu Sementaraitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidakseluruhnya merupakan gaji. Angka itujuga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalahuntuk kegiatan operasional. "Hakkeuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaituhanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebihkecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek IstanaKepresidenan, Jakarta, Senin. "Sisanyadukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuankomunikasi," tambah dia. Namun, transportasiyang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri. "Kanada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau merekapergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya. Selain itu,masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masingbesarannya Rp 5 juta. Menurut SriMulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementeriandan lembaga lain. Saat ditanyakenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, SriMulyani mengaku akan melihatnya lagi. "Perpresbiasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan lihatrinciannya," kata dia. Tak MintaGaji Wakil SekjenPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menegaskan bahwa PDI-PMegawati Soekarnoputri tidak pernah memikirkan masalah gaji saat bekerjasebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP). "Hinggasaat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnyajuga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikankepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka,apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah," kata Basarah dalamketerangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018). Basarah meyakini prinsip yang sama juga berlaku bagi anggota dewan pengarahlainnya. Ada delapan yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj,Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu BawaTenaya. “Para tokohtersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atasdasar gaji. Para tokoh tersebut pun menjalankan fungsi sosial politik dalammenjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemua tugasnya tidak diukur dengansekedar persoalan gaji," kata dia. Basarahmenambahkan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit KerjaPresiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) pada 7 Juni 2017 lalu, hinggalembaga tersebut berubah menjadi setingkat kementerian dengan nama BPIP tanggal28 Februari 2018, Megawati bersama 8 anggota Dewan Pengarah lainnya belumpernah mendapatkan gaji. Begitu jugaKepala BPIP serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkunganUKPPIP/BPIP, belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan darinegara. Padahal,kata Basarah, tugas BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataankelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila. "Memangmuncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerianterkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, KepalaUKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidakdiberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja," kata dia. Basarahmenegaskan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang ditekenJokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tidak mungkin dibuat tanpaberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua MPR ini punmeminta menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini. "Setahusaya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggaranegara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melaluipersetujuan menteri keuangan," ujarnya. Penulis :Ihsanuddin Editor : Diamanty Meiliana
