Dengan keluarnya UU 2/1958 orang2 Tionghoa warga negara Indonesia mendadak 
sontak kehilangan kewargaan negaranya, jadi orang asing. Dipadu dengan PP 
10/1959 yang melarang berusaha di kota2 kecil dan pedesaan memicu pengusiran 
besar2an. Padahal apalah usaha2 itu? sebagian besar cuman usaha kelontongan, 
warung, pedagang keliling dari satu desa kedesa lain.
Benar2 RASIS DISKRIMINATIF!
---Pemerintahan Presiden Soekarno pada era 1959-1960 adalah masa dimana etnis 
Tionghoa sungguh terdiskriminasi dalam wajah yang sangat rasialis. Pengejaran 
terhadap orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan 
serta pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari 
pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha 
milik orang-orang etnis Tionghoa. 
....
Diskriminasi Etnis Tionghoa: Dari Orde Lama Sampai Orde Baru

Potongan Nostalgia
Sabtu 28 Januari 2017 - 01:07
Meletusnya peristiwa G-30/S yang dilanjutkan dengan turunnya Presiden Soekarno 
membuat orang-orang Tionghoa yang berada di Indonesia diisolasikan dari 
kegiatan politik.Peristiwa ini menjadi puncak atau antiklimaks dari hubungan 
antara orang-orang Tionghoa dengan pribumi (Tan 1981:22). Pemerintah Soekarno 
sebelum tahun 1950 membuat kebijakan bagi orang Tionghoa mengenai status 
kewarganegaraannya, yaitu dengan ius soli atau “Sistem Pasif”. Sistem ini 
menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang asli yang bertempat 
tinggal di Indonesia Pada 1945 penguasa mulai mengganti kebijakan 
kewarganegaraan yang lebih mengikat dengan menerapkan asas ius soli dua 
generasi yang menjadi pengganti aturan ius soli sebelumnya pada 1950, dimana 
sistem ini mensyaratkan adanya pernyataan penerimaan kewarganegaraan Indonesia. 
Aturan sistem ini kemudian membuat warga Tionghoa keturunan Indonesia akan 
kehilangan kewarganegaraan jika tidak bisa menunjukan memberikan bukti bahwa 
orang tua mereka telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun dan menyatakan 
secara tidak resmi menolak kewarganegaraan Cina Sedang disisi lain Soekarno 
yang melihat kelompok Pribumi yang semakin tersisih dalam bidang ekonomi karena 
dikuasai oleh etnis Tionghoa akhirnya membuat keputusan yang dikeluarkan dalam 
bentuk PP (Peraturan Pemerintahan) No. 10 tahun 1959 yang berisi larangan 
terhadap Etnis Tionghoa untuk melakukan perdagangan didaerah pedesaan. Hal ini 
dilakukan dengan maksud agar para pedagang dan petani di desa dapat berkembang 
tanpa ada cukong yang akan membeli hasil pertanian mereka. Pemerintahan 
Presiden Soekarno pada era 1959-1960 adalah masa dimana etnis Tionghoa sungguh 
terdiskriminasi dalam wajah yang sangat rasialis. Pengejaran terhadap 
orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta 
pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah 
mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha milik 
orang-orang etnis Tionghoa. Setelah Orde Lama runtuh, dan rezim Orde Baru 
dibawah kekuasaan Soehartp dimulai terjadi pergolakan politik yang luar biasa, 
bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu 
yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat 
Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden 
(Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai 
masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme 
mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Sehingga, keluarlah kebijakan yang 
amat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik. Selain itu juga 
dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. 
Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama 
Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Sun Yat Po menjadi 
Kartinah, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Lebih dari itu pergerakan 
masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi 
Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen 
(Bakin). ( Kakarisah, 2010: - ) Mereka warga keturunan Tionghoa dianggap 
sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga 
pribumi, yang secara tidak langsung juga menjadikan mereka terdiskriminasi 
secara terang-terangan. Selama masa Orde Baru masyarakat Tionghoa Indonesia 
tidak dapat menikmati kebudayaabn mereka sendiri seperti kesenian barongsai 
secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin 
dilarang.


Imlek di Indonesia, Jakarta. (Foto: Reuters/Beawiharta)




Kirim email ke