PP-10 ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada bulan November 1959.
Peraturan Pemerintah no. 10 berisi larangan bagi orang2 asing ( terutama
berarti pada orang2 Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah2 pedalaman,
yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan II, yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1960.
Sebenarnya PP-10 ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri
Perdagangan Kabinet Djuanda yang dijabat Rachmat Moeljomiseno, seorang
tokoh NU yang pernah aktif di KENSI. Peraturan tersebut dikeluarkan pada
Mei 1959, berisi larangan bagi orang asing untuk tinggal dan berdagang di
daerah pedalaman.
Presiden Sukarno sangat marah paa Rachmat Moljomiseno, sehingga dalam
kabinet yang dibentuk sejak 5 Juli 1959, ia tidak diikutsertakan.
Mengapa  presiden Sukarno akhirnya mengeluarkan PP-!0 ?
Ada yang mengatakan bung Karno terpaksa memenuhi tuntutan yang kuat dari
partai2 Islam + tentara, dengan risiko digulingkan.
Siapa yang diuntungkan ? Para pedagang islam, yang terutama berkiblat ke NU
dan Masjumi.

2018-05-30 9:10 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
> *PP10 itu kalau saya tidak keliru dikeluarkan oleh perdana menteri Djuanda
> yang menjabat sebagai acting presiden pada waktu Soekarno pergi ke luar
> negeri untuk mengadakan kunjungan kenegaraan.*
>
> 
>

Kirim email ke