Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dengan serius, pertama, PP-10 dikeluarkan pada saat UU Kewarganegaraan No.62/1958 baru saja disahkan, sedang kenyataan awal tahun 60 baru mulai dilaksanakan, jadi saat PP-10 diberlakukan tahun 1960, banyak Tionghoa belum sempat kepengadilan bersumpah menjadi WNI atau masih dalam proses jadi diperlakukan WN Tiongkok! Itulah kenyataan yang dikehendaki gol. kanan, lebih banyak Tionghoa di Indonesia menjadi asing, ... yang boleh saja dirampas, diambil alih usaha dagang yang sudah turun temurun dijalankan di desa-desa, daerah swatantra tingkat I dan II.

Kedua, ketentuan PP-10 melarang Tionghoa-ASING berusaha dagang dalam pelaksanaan sementara KODAM berubah menjadi Tionghoa TIDAK BOLEH hidup/tinggal di desa-desa, daerah swatantra tingkat I dan II, itu terjadi di Jawa Barat, ... penggusuran secara kejam terjadi sampai 2 ibu Tionghoa di Tjimahi yang berkeras bertahan di-rumah tinggalnya TEWAS ditembak. Kejadian kekerasan penggusuran inilah yang membuat gelombang Tionghoa harus mengungsi kekota Propinsi TANPA ada persiapan penampungan yang baik dari pemerintah! Semua dilakukan secara gotong royong oleh warga Tionghoa dengan meenggunakan sekolah-sekolah, Klenteng untuk menampung warga Tionghoa yang digusur dari desa-desa itu, ... Sementara menunggu Pemerintah TIongkok mengirim kapal untuk membawa warganya PULANG keTiongkok daratan, yang ketika itu juga sedang menghadapi bencana alam berat berturut-turut 3 tahun, 1959-1961! Ada yang menyatakan, gol.kanan, Masyumi, PSI bersama AD sedang menjalankan strategi AS menggunakan perantau Tionghoa mempersulit dan menekan pemerintah Tiongkok. Ketika itu, lebih 100 ribu Tionghoa asal Indonesia harus ditampung diperkebunan Huakiao yang dibentuk dibeberapa propinsi, ...

Nah, kalau ditahun 60-an RRT ditekan dalam keadaan kesulitan, sekarang RRT yang sudah bagaikan naga-kuning menggeliat, hendak ditekan kejayaannya, ... merongrong kedekatan pemerintah RI menggunakan bantuan RRT, menghadang masuknya modal Tiongkok dan proyek yang dibangun Tiongkok dengan segala macam fitnah 10 juta buruh Tiongkok membanjiri Nusantara, ... Jokowi sudah dikuasai Aseng!



kh djie [email protected] [GELORA45] 於 30/5/2018 17:58 寫道:
PP-10 ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada bulan November 1959. Peraturan Pemerintah no. 10 berisi larangan bagi orang2 asing ( terutama berarti pada orang2 Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah2 pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan II, yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1960.
Sebenarnya PP-10 ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan Kabinet Djuanda yang dijabat Rachmat Moeljomiseno, seorang tokoh NU yang pernah aktif di KENSI. Peraturan tersebut dikeluarkan pada Mei 1959, berisi larangan bagi orang asing untuk tinggal dan berdagang di daerah pedalaman. Presiden Sukarno sangat marah paa Rachmat Moljomiseno, sehingga dalam kabinet yang dibentuk sejak 5 Juli 1959, ia tidak diikutsertakan.
Mengapa  presiden Sukarno akhirnya mengeluarkan PP-!0 ?
Ada yang mengatakan bung Karno terpaksa memenuhi tuntutan yang kuat dari partai2 Islam + tentara, dengan risiko digulingkan. Siapa yang diuntungkan ? Para pedagang islam, yang terutama berkiblat ke NU dan Masjumi.

2018-05-30 9:10 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>>:



    *PP10 itu kalau saya tidak keliru dikeluarkan oleh perdana menteri
    Djuanda yang menjabat sebagai acting presiden pada waktu Soekarno
    pergi ke luar negeri untuk mengadakan kunjungan kenegaraan.*






---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke