Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dengan serius, pertama, PP-10
dikeluarkan pada saat UU Kewarganegaraan No.62/1958 baru saja disahkan,
sedang kenyataan awal tahun 60 baru mulai dilaksanakan, jadi saat PP-10
diberlakukan tahun 1960, banyak Tionghoa belum sempat kepengadilan
bersumpah menjadi WNI atau masih dalam proses jadi diperlakukan WN
Tiongkok! Itulah kenyataan yang dikehendaki gol. kanan, lebih banyak
Tionghoa di Indonesia menjadi asing, ... yang boleh saja dirampas,
diambil alih usaha dagang yang sudah turun temurun dijalankan di
desa-desa, daerah swatantra tingkat I dan II.
Kedua, ketentuan PP-10 melarang Tionghoa-ASING berusaha dagang dalam
pelaksanaan sementara KODAM berubah menjadi Tionghoa TIDAK BOLEH
hidup/tinggal di desa-desa, daerah swatantra tingkat I dan II, itu
terjadi di Jawa Barat, ... penggusuran secara kejam terjadi sampai 2 ibu
Tionghoa di Tjimahi yang berkeras bertahan di-rumah tinggalnya TEWAS
ditembak. Kejadian kekerasan penggusuran inilah yang membuat gelombang
Tionghoa harus mengungsi kekota Propinsi TANPA ada persiapan penampungan
yang baik dari pemerintah! Semua dilakukan secara gotong royong oleh
warga Tionghoa dengan meenggunakan sekolah-sekolah, Klenteng untuk
menampung warga Tionghoa yang digusur dari desa-desa itu, ... Sementara
menunggu Pemerintah TIongkok mengirim kapal untuk membawa warganya
PULANG keTiongkok daratan, yang ketika itu juga sedang menghadapi
bencana alam berat berturut-turut 3 tahun, 1959-1961! Ada yang
menyatakan, gol.kanan, Masyumi, PSI bersama AD sedang menjalankan
strategi AS menggunakan perantau Tionghoa mempersulit dan menekan
pemerintah Tiongkok. Ketika itu, lebih 100 ribu Tionghoa asal Indonesia
harus ditampung diperkebunan Huakiao yang dibentuk dibeberapa propinsi, ...
Nah, kalau ditahun 60-an RRT ditekan dalam keadaan kesulitan, sekarang
RRT yang sudah bagaikan naga-kuning menggeliat, hendak ditekan
kejayaannya, ... merongrong kedekatan pemerintah RI menggunakan bantuan
RRT, menghadang masuknya modal Tiongkok dan proyek yang dibangun
Tiongkok dengan segala macam fitnah 10 juta buruh Tiongkok membanjiri
Nusantara, ... Jokowi sudah dikuasai Aseng!
kh djie [email protected] [GELORA45] 於 30/5/2018 17:58 寫道:
PP-10 ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada bulan November 1959.
Peraturan Pemerintah no. 10 berisi larangan bagi orang2 asing ( terutama
berarti pada orang2 Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah2
pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan II,
yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1960.
Sebenarnya PP-10 ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri
Perdagangan Kabinet Djuanda yang dijabat Rachmat Moeljomiseno, seorang
tokoh NU yang pernah aktif di KENSI. Peraturan tersebut dikeluarkan
pada Mei 1959, berisi larangan bagi orang asing untuk tinggal dan
berdagang di daerah pedalaman.
Presiden Sukarno sangat marah paa Rachmat Moljomiseno, sehingga dalam
kabinet yang dibentuk sejak 5 Juli 1959, ia tidak diikutsertakan.
Mengapa presiden Sukarno akhirnya mengeluarkan PP-!0 ?
Ada yang mengatakan bung Karno terpaksa memenuhi tuntutan yang kuat
dari partai2 Islam + tentara, dengan risiko digulingkan.
Siapa yang diuntungkan ? Para pedagang islam, yang terutama berkiblat
ke NU dan Masjumi.
2018-05-30 9:10 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>>:
*PP10 itu kalau saya tidak keliru dikeluarkan oleh perdana menteri
Djuanda yang menjabat sebagai acting presiden pada waktu Soekarno
pergi ke luar negeri untuk mengadakan kunjungan kenegaraan.*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com