"Ombudsman pun menilai pemerintahtelah melakukan 
maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian 
kewajibanhukum."
-

Atur Gaji BPIP Cepat, Kok Giliran soal Nasib Honorer Lambat?
Selasa, 29Mei 2018 – 21:44 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RepublikIndonesia menyoroti kebijakan pemerintah 
menggelontorkan gaji dan tunjanganbesar untuk para pejabat Badan Pembinaan 
Ideologi Pancasila (BPIP). KomisionerOmbudsman Adrianus Meliala bahkan 
membandingkannya dengan cara pemerintahmenangani persoalan tenaga honorer.

“Jika terhadap BPIP yang baru dibentukenam bulan saja pemerintah begitu peduli 
terhadap hak-hak para pejabatnya,bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap 
mereka yang juga bekerja tetapiberstatus non-PNS (honorer, red)?” kata 
Adrianus, Selasa (29/5).

Menurut dia, puluhan ribu honorertercatat belum mendapatkan hak atas jaminan 
sosial ketenagakerjaan. Padahal,banyak honorer yang sudah bekerja 
bertahun-tahun.

“Alasannya belum ada peraturanpemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya 
masih dalam pembahasan danbelum tuntas sejak tahun 2015,” tambah dia.

Ironisnya, kata guru besarkriminologi di Universitas Indonesia itu, pemerintah 
kerap mendorong perusahaanswasta untuk melindungi para pekerjanya dengan 
berbagai jaminan sosial yangmenjadi kewajiban. “Tetapi pemerintah sendiri abai 
terhadap para pekerjanya,”imbuhnya.

Ombudsman pun menilai pemerintahtelah melakukan maladministrasi berat berupa 
pembiaran dan pengabaian kewajibanhukum. Untuk itu, Ombudsman meminta 
pemerintah segera menerbitkan PP terkaitjaminan sosial ketenagakerjaan bagi 
pegawai pemerintah non-PNS termasuk didalamnya tenaga honorer tidak tetap.

“Membuat aturan tentangstandardisasi penghasilan para pejabat negara setingkat 
kementerian ataulembaga,” tandas dia. (mg1/jpnn)

Kirim email ke