"Ombudsman pun menilai pemerintahtelah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajibanhukum." -
Atur Gaji BPIP Cepat, Kok Giliran soal Nasib Honorer Lambat? Selasa, 29Mei 2018 – 21:44 WIB jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RepublikIndonesia menyoroti kebijakan pemerintah menggelontorkan gaji dan tunjanganbesar untuk para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). KomisionerOmbudsman Adrianus Meliala bahkan membandingkannya dengan cara pemerintahmenangani persoalan tenaga honorer. “Jika terhadap BPIP yang baru dibentukenam bulan saja pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya,bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja tetapiberstatus non-PNS (honorer, red)?” kata Adrianus, Selasa (29/5). Menurut dia, puluhan ribu honorertercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal,banyak honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun. “Alasannya belum ada peraturanpemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan danbelum tuntas sejak tahun 2015,” tambah dia. Ironisnya, kata guru besarkriminologi di Universitas Indonesia itu, pemerintah kerap mendorong perusahaanswasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yangmenjadi kewajiban. “Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya,”imbuhnya. Ombudsman pun menilai pemerintahtelah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajibanhukum. Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah segera menerbitkan PP terkaitjaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-PNS termasuk didalamnya tenaga honorer tidak tetap. “Membuat aturan tentangstandardisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian ataulembaga,” tandas dia. (mg1/jpnn)
