https://metro.tempo.co/read/1095429/ini-alasan-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal?TerkiniUtama

&campaign=TerkiniUtama_Click_6


 Ini Alasan Baznas Sebut Bazis DKI Ilegal

Reporter:


       Antara

Editor:


       Suseno

Senin, 4 Juni 2018 21:51 WIB
0 komentar <https://metro.tempo.co/read/1095429/ini-alasan-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_6#comments>
10002
#

#


#



#




Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo <https://statik.tempo.co/data/2012/10/10/id_144413/144413_620.jpg>

Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas <https://metro.tempo.co/read/1095365/ketua-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal-sandiaga-uno-beri-penjelasan>) kembali menegaskan keberadaan Bazis sebagai badan pengelola zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) di DKI Jakarta tidak sesuai dengan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar zakat dan infaq.

“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Senin, 4 Juni 2018.

Baca: *Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat <https://metro.tempo.co/read/1072629/baznas-sebut-bazis-dki-jakarta-ilegal-pungut-zakat>*

Padahal, kata Bambang, Bazis tidak akan mengalami kerugian secara finansial jika mengikuti undang-undang pengelolaan zakat. “Tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut,” katanya. “Ini yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat.”

Bambang mengatakan, belakangan ini Baznas kerap mendapat pertanyaan tentang aktivitas Bazis yang menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dengan target nominal tertentu. “Kami menegaskan bahwa Baznas tidak terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat tersebut,” ujarnya.

Bambang menyarankan agar Bazis menjadi Baznas daerah. Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu. Atas dasar itu, Bambang mengatakan Bazis tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.

Ketua Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan dari hasil diskusi internal, ada tiga opsi yang akan dipilih untuk menentukan nasib Bazis. /Pertama/, Bazis DKI akan melebur dengan Baznas sehinga kemudian bernama Baznas DKI.

/Kedua/, pengelola ZIS di Ibu Kota ini tetap memakai nama Bazis DKI, tapi akan berkoordinasi dan mengikuti aturan dari Baznas. /Ketiga/, menggabungkan Baznas dan Bazis dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Kalau bisa, namanya tetap Bazis,” kata Zahrul.

Baca: *Soal BAZIS Gabung BAZNAS, Sandiaga Uno: Pemprov Usulkan Dua Opsi <https://metro.tempo.co/read/1091675/soal-bazis-gabung-baznas-sandiaga-uno-pemprov-usulkan-dua-opsi>*

Kendati demikian, Zahrul menyatakan akan tetap menerima semua keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persoalan ini akan segera diputuskan oleh lewat konsultasi dengan Baznas <https://metro.tempo.co/read/1095204/bazis-dki-akan-ikuti-anies-baswedan-agar-gabung-baznas-opsinya>. Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas akan berlangsung setelah Lebaran.



===============



https://metro.tempo.co/read/1095364/zakat-ramadan-tak-capai-target-ketua-rt-orang-kelurahan-manyun


 Zakat Ramadan Tak Capai Target, Ketua RT:


 Orang Kelurahan Manyun

Reporter:


       Imam Hamdi

Editor:


       Jobpie Sugiharto

Senin, 4 Juni 2018 16:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa <https://statik.tempo.co/data/2013/08/07/id_209056/209056_620.jpg>

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

*TEMPO.CO, Jakarta* - Ketua RT 3/RW 3 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, Siti Atikah Muljono, 66 tahun, keberatan ada target untuk *zakat* <https://metro.tempo.co/read/1095330/zakat-dan-amal-ramadan-ditarget-ketua-rt-itu-tidak-etis> atau amal Ramadan dari kelurahan.

"Kenapa harus ditarget. Namanya sumbangan kan seikhlasnya," kata Siti di rumahnya, Senin, 4 Juni 2018.

*Baca*: Heboh Nominal Zakat, Lurah Cilandak Barat Merevisi Surat Edaran <https://metro.tempo.co/read/1095306/heboh-nominal-zakat-lurah-cilandak-barat-merevisi-surat-edaran>

Siti mengatakan setiap tahun memang selalu ada target yang diberitahukan lewat surat edaran. Namun, saat ini jumlahnya paling banyak. "Dari sekitar Rp 500 ribu sampai sekarang Rp 1,5 juta."

Menurut dia, jika target tidak tercapai, staf kelurahan bagian kesejahteraan rakyat seperti tidak senang. "Orang kelurahan yang manyun. Mau manyun kayak apapun saya tidak perduli," tutur Siti.

Kelurahan Ciganjur mengeluarkan surat edaran yang menargetkan setiap RT dapat menghimpun Rp 1,5 juta untuk amal sosial Ramadan 2018. Angka itu ditentukan karena Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal Rp 94.500.000 dari Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah.

*Lihat juga*: Ketua RT di Ciganjur Keberatan Ditarget Rp 1,5 Juta untuk Zakat <https://metro.tempo.co/read/1095269/ketua-rt-di-ciganjur-keberatan-ditarget-rp-15-juta-untuk-zakat?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1>

Surat edaran tersebut tindak lanjut dari Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 pada 17 Mei 2018.

Siti mengatakan meski warga menabung di kas RT sebesar Rp 2 ribu setiap bulan tetap tidak bisa memenuhi target sebab setahun hanya Rp 24 ribu.

Jika target tidak terpenuhi, ketua RT dianggap tidak bisa mengajak warga untuk bersedekah. "Jadi ini seperti harus dipenuhi," ujarnya.

Dia menuturkan, RT 3 berisi 40 keluarga yang mayoritas tidak membayar amal sosial ramadan karena telah memberikan sumbangan dan zakat langsung ke orang tak mampu di sekitarnya. Walhasil hanya ada enam keluarga yang menyumbang lewat kelurahan saat *Ramadan* <https://metro.tempo.co/read/1095224/heboh-edaran-zakat-anies-baswedan-panggil-semua-lurah>.

------------------------------------------------------------------------
# Zakat <https://www.tempo.co/tag/zakat>
# Ramadan <https://www.tempo.co/tag/ramadan>







Kirim email ke