https://metro.tempo.co/read/1095429/ini-alasan-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal?TerkiniUtama
&campaign=TerkiniUtama_Click_6
Ini Alasan Baznas Sebut Bazis DKI Ilegal
Reporter:
Antara
Editor:
Suseno
Senin, 4 Juni 2018 21:51 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1095429/ini-alasan-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_6#comments>
10002
#
#
#
#
Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
<https://statik.tempo.co/data/2012/10/10/id_144413/144413_620.jpg>
Bambang Soedibyo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas
<https://metro.tempo.co/read/1095365/ketua-baznas-sebut-bazis-dki-ilegal-sandiaga-uno-beri-penjelasan>)
kembali menegaskan keberadaan Bazis sebagai badan pengelola zakat,
infaq, dan sadaqah (ZIS) di DKI Jakarta tidak sesuai dengan UU
No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Ketua Baznas Bambang Sudibyo
mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar zakat
dan infaq.
“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat
ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI
disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” kata Ketua Baznas
Bambang Sudibyo, Senin, 4 Juni 2018.
Baca: *Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
<https://metro.tempo.co/read/1072629/baznas-sebut-bazis-dki-jakarta-ilegal-pungut-zakat>*
Padahal, kata Bambang, Bazis tidak akan mengalami kerugian secara
finansial jika mengikuti undang-undang pengelolaan zakat. “Tidak ada
kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU
tersebut,” katanya. “Ini yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di
Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat.”
Bambang mengatakan, belakangan ini Baznas kerap mendapat pertanyaan
tentang aktivitas Bazis yang menghimpun zakat di tingkat Rukun
Tetangga/Rukun Warga dengan target nominal tertentu. “Kami menegaskan
bahwa Baznas tidak terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat
tersebut,” ujarnya.
Bambang menyarankan agar Bazis menjadi Baznas daerah. Seluruh provinsi,
kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas.
Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai
amanat undang-undang syariah provinsi terujung Indonesia itu. Atas dasar
itu, Bambang mengatakan Bazis tidak boleh memungut zakat demi hukum.
"Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI," katanya.
Ketua Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan dari hasil diskusi
internal, ada tiga opsi yang akan dipilih untuk menentukan nasib Bazis.
/Pertama/, Bazis DKI akan melebur dengan Baznas sehinga kemudian bernama
Baznas DKI.
/Kedua/, pengelola ZIS di Ibu Kota ini tetap memakai nama Bazis DKI,
tapi akan berkoordinasi dan mengikuti aturan dari Baznas. /Ketiga/,
menggabungkan Baznas dan Bazis dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kalau bisa, namanya tetap Bazis,” kata Zahrul.
Baca: *Soal BAZIS Gabung BAZNAS, Sandiaga Uno: Pemprov Usulkan Dua Opsi
<https://metro.tempo.co/read/1091675/soal-bazis-gabung-baznas-sandiaga-uno-pemprov-usulkan-dua-opsi>*
Kendati demikian, Zahrul menyatakan akan tetap menerima semua keputusan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persoalan ini akan segera diputuskan
oleh lewat konsultasi dengan Baznas
<https://metro.tempo.co/read/1095204/bazis-dki-akan-ikuti-anies-baswedan-agar-gabung-baznas-opsinya>.
Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas akan
berlangsung setelah Lebaran.
===============
https://metro.tempo.co/read/1095364/zakat-ramadan-tak-capai-target-ketua-rt-orang-kelurahan-manyun
Zakat Ramadan Tak Capai Target, Ketua RT:
Orang Kelurahan Manyun
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Jobpie Sugiharto
Senin, 4 Juni 2018 16:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
<https://statik.tempo.co/data/2013/08/07/id_209056/209056_620.jpg>
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
*TEMPO.CO, Jakarta* - Ketua RT 3/RW 3 Kelurahan Ciganjur, Jakarta
Selatan, Siti Atikah Muljono, 66 tahun, keberatan ada target untuk
*zakat*
<https://metro.tempo.co/read/1095330/zakat-dan-amal-ramadan-ditarget-ketua-rt-itu-tidak-etis>
atau amal Ramadan dari kelurahan.
"Kenapa harus ditarget. Namanya sumbangan kan seikhlasnya," kata Siti di
rumahnya, Senin, 4 Juni 2018.
*Baca*: Heboh Nominal Zakat, Lurah Cilandak Barat Merevisi Surat Edaran
<https://metro.tempo.co/read/1095306/heboh-nominal-zakat-lurah-cilandak-barat-merevisi-surat-edaran>
Siti mengatakan setiap tahun memang selalu ada target yang diberitahukan
lewat surat edaran. Namun, saat ini jumlahnya paling banyak. "Dari
sekitar Rp 500 ribu sampai sekarang Rp 1,5 juta."
Menurut dia, jika target tidak tercapai, staf kelurahan bagian
kesejahteraan rakyat seperti tidak senang. "Orang kelurahan yang manyun.
Mau manyun kayak apapun saya tidak perduli," tutur Siti.
Kelurahan Ciganjur mengeluarkan surat edaran yang menargetkan setiap RT
dapat menghimpun Rp 1,5 juta untuk amal sosial Ramadan 2018. Angka itu
ditentukan karena Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal Rp
94.500.000 dari Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah.
*Lihat juga*: Ketua RT di Ciganjur Keberatan Ditarget Rp 1,5 Juta untuk
Zakat
<https://metro.tempo.co/read/1095269/ketua-rt-di-ciganjur-keberatan-ditarget-rp-15-juta-untuk-zakat?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1>
Surat edaran tersebut tindak lanjut dari Seruan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan Tahun
1439 H/2018 pada 17 Mei 2018.
Siti mengatakan meski warga menabung di kas RT sebesar Rp 2 ribu setiap
bulan tetap tidak bisa memenuhi target sebab setahun hanya Rp 24 ribu.
Jika target tidak terpenuhi, ketua RT dianggap tidak bisa mengajak warga
untuk bersedekah. "Jadi ini seperti harus dipenuhi," ujarnya.
Dia menuturkan, RT 3 berisi 40 keluarga yang mayoritas tidak membayar
amal sosial ramadan karena telah memberikan sumbangan dan zakat
langsung ke orang tak mampu di sekitarnya. Walhasil hanya ada enam
keluarga yang menyumbang lewat kelurahan saat *Ramadan*
<https://metro.tempo.co/read/1095224/heboh-edaran-zakat-anies-baswedan-panggil-semua-lurah>.
------------------------------------------------------------------------
# Zakat <https://www.tempo.co/tag/zakat>
# Ramadan <https://www.tempo.co/tag/ramadan>