KPK panggil tujuh politikus dalam penyidikan kasus KTP-e
Selasa, 5 Juni 2018 12:10 WIB
KPK panggil tujuh politikus dalam penyidikan kasus KTP-e
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan seusai menjalani
pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). KPK hari ini
memanggil Miryam dan enam politikus lain untuk meminta keterangan
sebagai saksi dalam perkara korupsi KTp-e. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa
memanggil tujuh politikus dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi
dalam pengadaan KTP-elektronik.
Saksi yang dipanggil antara lain anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh
Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan
anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saksi lainnya meliputi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz
Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf,
dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah para saksi diagendakan diperiksa
dalam dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik untuk tersangka
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dua orang dari saksi-saksi yang hari ini dipanggil sudah mengirimkan
surat untuk memberitahukan bahwa mereka tidak bisa memenuhi panggilan
sebagai saksi.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari
Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa
datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Febri lagi.
Aziz Syamsudin menyampaikan bahwa dia sedang ada kegiatan partai di
Lampung pada Selasa (5/6) dan rapat dengan menteri pada Kamis (7/6)
sehingga meminta penjadwalan kembali pada Rabu, 6 Juni 2018.
Sementara Ganjar Pranowo menyampaikan dia tidak dapat hadir dan meminta
penjadwalan ulang karena sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai
kepala daerah.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk
mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-el kepada sejumlah pihak. Beberapa
fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-el pun menjadi
salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.
Irvanto, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah
ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan Setnov sekaligus pemilik PT
Delta Energy Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19
Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8
juta dolar AS yang diperuntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta
dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf
Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
*Baca juga:
Setnov syok divonis 15 tahun penjara
<https://www.antaranews.com/berita/704278/setnov-syok-divonis-15-tahun-penjara>*
*Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
<https://www.antaranews.com/berita/714979/fredrich-yunadi-dituntut-12-tahun-penjara>*
Pewarta:Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com