*MA: Mungkin Koruptor Ajukan PK Baca Momentum Artidjo Pensiun*
*Priska Sari Pratiwi*, CNN Indonesia | Selasa, 05/06/2018 11:43 WIB
MA: Mungkin Koruptor Ajukan PK Baca Momentum Artidjo Pensiun Mantan
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, di Media Center
Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --Setelah*Artidjo Alkostar
<https://www.cnnindonesia.com/tag/artidjo-alkostar>*pensiun sebagai
hakim agung pada Mei 2018, sejumlah permohonan Peninjauan Kembali (PK)
mulai diajukan oleh terpidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan kemungkinan mereka memanfaatkan
momentum. Namun, ada sejumlah aspek hukum dalam PK pula yang dianggap
tak terpengaruh dengan ketiadaan Artidjo.
"Ya, sebenarnya itu kan tergantung pemohon. Mungkin pemohon membaca
momen seperti itu, kita enggak tahu ya," ujar Suhadi
kepada/CNNIndonesia.com/, Selasa (5/6).
Lihat juga:
Artidjo Enggan Komentari Pengajuan PK Anas Urbaningrum
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525120726-12-301210/artidjo-enggan-komentari-pengajuan-pk-anas-urbaningrum/>
Sejumlah pemohon PK itu di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, hingga
mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Suhadi, pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana yang
perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baginya, ada banyak hal lain dalam PK yang tak terpengaruh dengan
ketiadaan Artidjo. Pertama, PK juga tidak akan menambah jumlah hukuman
yang telah dijatuhkan pada terpidana seperti kasasi.
"PK itu secara normatif tidak akan menambah [hukuman] atau merugikan
terpidana. Kalau PK kemungkinannya hukuman tetap atau bebas, itu berlaku
baik Pak Artidjo pensiun atau tidak," jelas dia.
Terpidana korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (31/5).Terpidana korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5). (CNN Indonesia/Priska Sari
Pratiwi)
Kedua, majelis hakim yang menangani perkara PK pun akan berbeda dengan
hakim yang menangani proses kasasi yang pernah diajukan terpidana.
Sebab, hakim memang tidak diperbolehkan menangani perkara yang sama
dalam tingkatan berbeda.
"Kalau yang dulu pernah diadili Pak Artidjo, ya enggak mungkin PK
dipegang Pak Artidjo lagi. Tidak boleh hakim memegang perkara yang
sama," ucap Suhadi.
Ketiga, kata dia, MA tak akan membeda-bedakan permohonan kasasi maupun
PK yang diajukan terpidana. Pihaknya juga menjamin para hakim agung akan
tetap memutus secara adil setiap perkara yang masuk meski Artidjo telah
pensiun.
Lihat juga:
Artidjo: Koruptor Harusnya Minta Maaf Bukan Cengengesan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525152259-12-301289/artidjo-koruptor-harusnya-minta-maaf-bukan-cengengesan/>
Artidjo dikenal dengan putusan yang tidak bersahabat dengan terpidana
koruptor.
Misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq
yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun
dalam kasus suap impor daging sapi.
Selain itu, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara
dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, serta Anas Urbaningrum
yang semula vonisnya tujuh tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Lihat juga:
Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525125251-12-301219/artidjo-alkostar-ungkap-alasan-perberat-hukuman-koruptor/>
Terkait vonis yang lebih berat, Artidjo mengaku sering memakai pasal
yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya. Selain itu, tiap
kasus juga memiliki karakter masing-masing yang berakibat pada
pertimbangan memberatkan maupun meringankan.
"Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas
pertimbangan hukumnya," tutur Artidjo.
Artidjo sendiri sebelumnya meyakini para hakim agung yang masih bertugas
di MA akan bekerja lebih baik dalam memutus perkara.*(arh)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com