https://metro.tempo.co/read/1095806/kasus-swastanisasi-air-dki-koalisi-ajukan-memori-kontra-pk?
TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1
Kasus Swastanisasi Air DKI, Koalisi Ajukan
Memori Kontra PK
Reporter:
M Yusuf Manurung
Editor:
Dwi Arjanto
Rabu, 6 Juni 2018 00:16 WIB
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal
penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22
Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/22/id_692640/692640_720.jpg>
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal
penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22
Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Koalisi Menolak Swastanisasi Air
<https://www.tempo.co/tag/air> Jakarta (KMMSAJ) mendaftarkan kontra
memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air Jakarta di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.
Kontra memori tersebut merupakan tanggapan atas memori peninjauan
kembali yang telah diajukan sebelumnya oleh Menteri Keuangan dalam
rangka peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 31
K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 yang memutuskan memenangkan Koalisi
dalam gugatan citizen law swastanisasi air
<https://metro.tempo.co/read/1087979/dki-ancam-segel-gedung-pelanggar-pengelolaan-air-tanah-dan-limbah>
Jakarta.
*Baca : Ajukan PK Swastanisasi Air, Sri Mulyani Beri Penjelasan
<https://metro.tempo.co/read/1086509/ajukan-pk-swastanisasi-air-jakarta-sri-mulyani-beri-penjelasan>*
Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Simamora menjelaskan, dalil
pengajuan kontra memori PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2013. "Yang melarang swastanisasi air di Indonesia," katanya
dalam keterangan tertulis.
Dalil lain, lanjut Nelson, gugatan awal sesuai dengan karakteristik
gugatan citizen law suit; penarikan PT Palyja dan PT Aetra dilakukan
agar keduanya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta dapat
dilaksanakan; dan pembatalan perjanjian kerjasama beserta seluruh
adendumnya merupakan wujud putusan declaratoir untuk mengembalikan
pengelolaan air kepada pemerintah.
Kemudian, pertimbangan hukum majelis hakim kasasi menurut Nelson sudah
tepat; perbuatan menyerahkan kewenangan pengelolaan air kepada swasta
merupakan perbuatan melawan hukum.
*Simak juga : Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti
Kemenkeu
<https://metro.tempo.co/read/1086054/swastanisasi-air-anies-baswedan-pastikan-dki-tak-ikuti-kemenkeu>*
"Pertimbangan tersebut oleh Majelis Hakim Kasasi diambil berdasarkan
proses pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali pada 22 Maret 2018 terkait swastanisasi air itu. Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira
Sakti menuturkan pengajuan PM kembali karena pihaknya membuat penjaminan
yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.