https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351
Selasa 05 Juni 2018, 13:34 WIB
Kolom
Antisipasi Potensi Konflik pada Investasi
Asing
Surya Oktaviandra Stp - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/suryaoktaviandrastp>
Surya Oktaviandra Stp
<https://connect.detik.com/dashboard/public/suryaoktaviandrastp>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#>
Antisipasi Potensi Konflik pada Investasi Asing Ilustrasi: Internet
<https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#><https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#><https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#><https://news.detik.com/kolom/d-4053924/antisipasi-potensi-konflik-pada-investasi-asing?_ga=2.143412208.416934674.1528219351-1028728267.1528219351#>
*Jakarta* -
Berdasarkan laporan realisasi investasi periode Januari–Desember 2017
yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Top 5 Penanaman
Modal Asing (PMA) di dominasi oleh provinsi di Pulau Jawa, sebanyak 4
provinsi. Jawa Barat berada di urutan pertama dengan nilai investasi
sebesar 5.142 juta dolar AS. Lalu, diikuti oleh DKI Jakarta, Banten, dan
Jawa Tengah dengan dengan nilai investasi masing-masing sebesar 4.595,
3.047, dan 2.372 juta dolar AS secara berurutan. Sedangkan Provinsi
Papua hanya satu-satunya daerah di luar jawa yang mengisi daftar Top 5
tersebut dengan nilai investasi sebesar 1.924 juta dolar AS.
Bagi provinsi lain, investasi asing juga merupakan sebuah primadona. Hal
ini didukung oleh anggapan bahwa lambatnya laju investasi asing dapat
mengakibatkan ketertinggalan percepatan pembangunan ekonomi di daerah.
Dengan demikian, tidaklah mengherankan, daerah-daerah di Indonesia
berlomba-lomba untuk memperbaiki iklim investasi mereka. Perampingan
izin, kemudahan dan insentif, birokrasi yang profesional, dan
infrastruktur yang mumpuni sangat penting untuk membuat para investor
untuk tidak sekedar menyatakan tertarik, melihat-lihat, namun juga
merealisasikan investasinya.
Namun, di atas semua itu ada satu faktor yang mesti lebih diperhatikan,
yaitu kesiapan daerah sendiri dalam menghadapi investasi asing. Bukan
barang baru lagi, investasi asing sejak dahulu selalu memantik pro dan
kontra. Pro, karena akan mendukung dan mempercepat pembangunan suatu
daerah dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada. Kontra, karena
menyimpan berbagai potensi yang mengakibatkan bahaya bagi suatu daerah
dan negara. Bisa jadi karena kekhawatiran sektor-sektor ekonomi penting
akan dikuasai oleh asing, atau bisa jadi juga karena takut hanya akan
menjadi penonton di rumah sendiri.
Namun, ada satu potensi bahaya yang mesti dilihat lagi oleh pemerintah
daerah, yaitu potensi konflik dan dampaknya.
*Hukum Internasional*
Sebuah investasi dikatakan asing bilamana ada aliran modal asing yang
dimasukkan ke suatu usaha, seberapapun besar-kecilnya. Artinya, ada
subjek hukum yang berasal dari luar Indonesia. Dalam tatanan hukum,
hukum mengenai investasi asing berada pada ruang hukum internasional,
yaitu hukum publik internasional. Lebih spesifik lagi, hukum investasi
internasional. Dengan demikian segala masalah hukum yang berkenaan
dengan kerja sama investasi asing sudah menjadi domain hukum
internasional, di mana hukum nasional tidak lagi menjadi hukum tertinggi.
Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) menyebutkan,
pemenuhan hukum domestik tidak dapat menjadi alasan bagi pelanggaran
hukum internasional. Dalam banyak kasus sengketa investasi asing, para
arbitrator internasional menerapkan asas ini sehingga hukum domestik
seperti tidak ada artinya di bawah hukum internasional, terlepas
perspektif hukum apa yang diterapkan sebuah negara terhadap hukum
internasional; /monist/ atau /dualist/.
Sebagai contoh adalah kasus Tecmed (Kasus ICSID nomor ARB (AF)/00/2,
putusan tahun 2003). Kasus ini melibatkan Pemerintah Meksiko dengan
perusahaan multinasional asal Spanyol dengan investasi untuk pengolahan
sampah. Ketika terjadi sengketa investasi, para arbitrator sepakat untuk
mengensampingkan pemenuhan hukum domestik di Meksiko, dan memutus
perkara untuk kemenangan pihak investor karena telah terjadi kerugian
investasi diakibatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Meksiko. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu konsideran di paragraf
120 putusan kasus tersebut, yang pada pokoknya arbitrase berpendapat:
"/[the] tribunal refuses to examine and considers the motive behind the
government policy or whether the resolution was legally issued. For the
tribunal, the primary task is to find whether there has been a violation
of the agreement and international law or not/".
Pendekatan yang sama juga dipakai arbitrase internasional dalam kasus
Azurix (kasus ICSID nomor ARB/01/12, putusan tahun 2006), yaitu antara
Pemerintah Argentina dengan investor asal Amerika Serikat untuk
pengelolaan sistem air minum.
Di dalam negeri juga ada contoh yang menggambarkan kejadian serupa,
meski belum sampai menjadi sengketa investasi, yaitu masalah investasi
pengelolaan air bersih di Provinsi DKI Jakarta. Dipicu oleh tidak
bekerja optimalnya investor (Thames Water dan Lyonnaise Des Eaux) dalam
menyediakan air bersih di DKI semenjak 1998, yang dibarengi pula dengan
harga meteran air yang tinggi, privatisasi air kemudian digugat
masyarakat melalui /citizen lawsuit/ hingga ke Mahkamah Agung (MA) dalam
upaya menghentikan konsesi investasi selama 25 tahun tersebut.
Selanjutnya, melalui Keputusan MA nomor 31 K/Pdt/2017, MA memerintahkan
agar pengelolaan air bersih dikembalikan ke pemerintah daerah. Tapi,
pada praktiknya, Pemerintah Provinsi DKI tidak berani melaksanakan
keputusan MA ini, dan tetap mempertahankan kerja sama investasi dengan
investor hingga berakhirnya perjanjian pada 2023. Hal ini didasari pada
kekhawatiran Pemerintah Provinsi DKI akan potensi digugatnya mereka di
arbitrase internasional karena tidak menghormati kerja sama investasi
yang telah disepakati, walaupun sudah berdasarkan undang-undang dan
diperintahkan oleh MA.
Dalam contoh di DKI ini, ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, saat
awal-awal perumusan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama investasi pada
1997, para /legal drafter/ (perancang perjanjian, terutama di pihak
pemerintah DKI) tidak mampu menciptakan perjanjian yang dapat melindungi
mereka terhadap ketidakmampuan investor dalam mengelola investasi secara
baik dan adil.
Kedua, sisi positifnya adalah, ketika ada potensi gugatan investasi
asing bila kontrak diputuskan setelah putusan MA pada 2017, para ahli
hukum di pemerintah DKI sudah waspada akan potensi sengketa tersebut dan
dapat mencegah gugatan di arbitrase internasional.
Dalam perkembangan hukum investasi internasional selama beberapa dekade
terakhir, adalah hal umum sebuah perjanjian investasi baik bilateral
maupun multilateral memberikan akses sebuah investor dapat secara
langsung menyeret suatu negara ke arbitrase internasional melalui skema
/investor-state dispute settlement,/ atau lebih dikenal dengan ISDS.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dan seiring dengan terlihatnya semangat
mengundang investasi asing dengan berbagai macam upaya yang telah
dilakukan, termasuk menghabiskan anggaran dengan berbagai kegiatan
promosi baik di dalam maupun luar negeri, tersisa beberapa pertanyaan
penting. Apakah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ ota
sudah mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami seluk beluk
investasi internasional? Siapkah dalam menetapkan peraturan baru yang
punya akibat langsung terhadap investasi asing? Dan, mampukah menghadapi
dan mempertahankan gugatan bilamana terjadi sengketa investasi?
Seperti diuraikan sebelumnya, pokok permasalahan investasi tidak hanya
mencakup hukum nasional, tapi ketika sudah melibatkan PMA, berada di
lingkup hukum internasional. Di Indonesia sendiri, tidak terlalu banyak
pakar hukum internasional, apalagi yang menspesialisasikan diri di
bidang hukum investasi internasional. Alangkah baiknya, di masa
mendatang, pemerintah daerah yang punya banyak potensi dan sudah ada
realisasi investasi asing dapat mendorong dan membekali aparaturnya
untuk mempelajari dan menguasai hukum investasi internasional untuk
mencegah potensi dan menyelesaikan sengketa investasi dengan investor
asing.
Hal ini sangat penting, mengingat hukum investasi internasional sendiri
hingga saat ini masih berkembang dan terus-menerus mengalami perubahan
yang signifikan. Sebagai contoh adalah perkembangan hukum investasi
internasional dalam Trans Pacific Partnership (TPP) dan Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP) serta lahirnya Comprehensive
Economic and Trade Agreement (CETA), dan munculnya model-model baru
dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) seperti yang dikeluarkan
akhir-akhir ini oleh India.
Oleh karenanya, penting sekali pemerintah daerah dapat mempersiapkan
aparatur yang kompeten di bidang ini agar meminimalkan sengketa
investasi yang dapat terjadi di masa mendatang. Selain itu, institusi
pendidikan tinggi yang ada di seluruh Indonesia juga punya peran vital
dalam melahirkan para sarjana yang memahami hukum investasi
internasional melalui pemanfaatan program kekhususan hukum
internasional. Karena pada akhirnya, antusiasme menghadirkan investasi
asing harus dapat diimbangi dengan regulasi yang baik dan aparatur yang
cakap.
Surya Oktaviandra, SH, LLM /Master International Trade and Investment
Law, Universiteit Maastricht (Belanda). Saat ini bekerja di Bagian Hukum
Pemerintah Kota Padang Panjang/
*(mmu/mmu)
*