https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884
Jumat 08 Juni 2018, 13:58 WIB
Kolom
Penuntasan Pelanggaran HAM Berat di
Tahun Politik
Agus Suntoro - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/agussuntoro08>
agus suntoro <https://connect.detik.com/dashboard/public/agussuntoro08>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
Penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Tahun Politik Pertemuan Presiden
Jokowi dengan keluarga korban pelanggaran HAM berat
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4059918/penuntasan-pelanggaran-ham-berat-di-tahun-politik?_ga=2.46358759.1321772460.1528571884-359991132.1528571884#>
*Jakarta* -
Momentum pertemuan Presiden Joko Widodo dengan keluarga korban dan
aktivis HAM pada Kamis, 31 Juni 2018 satu sisi meneguhkan optimisme
bahwa upaya penuntasan pelanggaran HAM yang berat dapat dituntaskan pada
sisa pemerintahan sampai 2019. Sedangkan di pihak yang lain, justru
melihat aroma pertemuan tersebut masih jauh dari komitmen penuntasan.
Meskipun, secara politik merupakan janji yang tertuang dalam program
kerja Nawacita.
Situasi HAM sampai saat ini belum masuk tahap yang menggembirakan.
Berbagai bukti dan catatan pelanggaran HAM terus berkelindan. Hipotesis
awal didasarkan pada dokumen pengaduan pelanggaran yang diterima oleh
Komnas HAM, sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas
menentukan situasi pelanggaran HAM di Indonesia. Jika pada 2012 jumlah
berkas yang diterima 6.284, maka pada 2016 jumlah tersebut melonjak
menjadi 7.188 berkas, dan 2017 sebanyak 5.387 berkas (LAPTAH 2016 dan
LAKIP 2017).
Realitas ini sebetulnya disadari penuh oleh pemerintah. Puncaknya pada
Peringatan Hari HAM 10 Desember 2017 di Solo, Jawa Tengah --Presiden
Joko Widodo menekankan masih ada pekerjaan besar dalam upaya penegakan
HAM yang belum terselesaikan, termasuk pelanggaran HAM di masa lalu.
Sisi lainnya dalam aspek pemenuhan hak sosial, ekonomi, kebudayaan, dan
hak politik masih menjadi catatan yang perlu ditingkatkan.
Sebetulnya, situasi ini tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya
di mana persoalan kebebasan beragama, penguatan paham primodialisme,
pelanggaran hak-hak masyarakat adat, praktik perdagangan manusia, dan
konflik agraria masih terus menjadi pekerjaan rumah pemerintahan saat ini.
*
Pelanggaran HAM Berat*
Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur dua kategori
yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Regulasi tersebut
menetapkan mekanisme penyelesaian penuntasan pelanggaran HAM yang berat,
baik menyangkut proses penyelidikan yang diamanatkan kepada Komnas HAM,
penyidikan oleh Kejaksaan Agung, dan pemeriksaan pengadilan melalui
Pengadilan HAM (maupun /ad hoc/).
Selain amanat konstitusi dan berbagai regulasi, penuntasan pelanggaran
HAM yang berat secara /de jure/ menjadi salah satu program pemerintahan
Joko Widodo–Jusuf Kalla melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015–2019 yang secara substansi berupaya menyelesaikan
secara berkeadilan atas pelanggaran HAM masa lalu. Terdapat 3 (tiga)
upaya yang diprogramkan; pertama/,/ membangun kesadaran bahwa
pelanggaran HAM tidak dapat dibiarkan dan terulang kembali di masa yang
akan datang. Kedua, upaya memfasilitasi pengungkapan pelanggaran HAM
masa lalu. Ketiga, pembentukan suatu kelembagaan yang bersifat/ad hoc/
yang akan memfasilitasi pengungkapan tersebut, dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden.
Celakanya, meskipun hasil penyelidikan Komnas HAM yang berjumlah 7
(tujuh) berkas sudah selesai, proses lanjutan terkait dengan penuntasan
melalui tahap penyidikan dan pemeriksaan melalui pengadilan belum ada
satu pun yang terjadi. Kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966;
Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari 1989;
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
Peristiwa Triksakti, Semanggi I, dan Semanggi II; dan, Peristiwa Wasior
dan Wamena.
Rezim ini juga direpotkan peristiwa Paniai yang terjadi pada Desember
2014 yang menyebabkan 4 (empat) korban meninggal dunia, dan 22 (dua
puluh dua) orang terluka akibat tembakan. Dampak pelik dan
berlarut-larutnya penuntasan persoalan ini memiliki risiko dan anggapan
kurang seriusnya pemerintah. Kondisi ini diperparah dengan proses
penyelidikan yang berjalan masih belum maksimal, baik terkendala akses
terhadap saksi, korban, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Apalagi,
Papua selalu memiliki sensitivitas yang cukup unik baik nasional maupun
internasional.
*
Pembaruan Sinergi*
Janji penuntasan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo --terlepas
dari semakin mendekatnya tahun politik yang menjadikan isu HAM semakin
strategis, dan mampu mempengaruhi psikologi pemilih-- tidak akan mudah
dilakukan. Karena; pertama/,/ secara hukum dalam UU Nomor 26 Tahun 2000,
mandatori penyelesaian pelanggaran HAM yang berat adalah rangkaian
kewenangan secara berjenjang yang dimiliki Komnas HAM, Kejaksaan Agung,
dan badan peradilan (Pengadilan HAM dan /Ad Hoc/).
Dengan demikian, apabila satu proses terjadi permasalahan ataupun
kendala maka tidak akan berjalan mekanisme hukum ini. Kondisi ini
diperparah dengan statemen masing-masing pemegang mandat. Komnas HAM
menyatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai dilakukan, dan
hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam berkas tersebut telah
rampung menguraikan peristiwa pelanggaran HAM, keterangan saksi-saksi,
dan ditunjang dengan alat bukti. Sehingga, pernyataan Jaksa Agung bahwa
hasil penyelidikan tersebut hanya asumsi dan opini tidaklah sesuai
koridor hukum yang ada.
Sedangkan, Jaksa Agung menyatakan kesulitan membawa kasus pelanggaran
HAM, terutama di masa lalu, diajukan ke pengadilan karena kesulitan
dalam aspek pembuktian. Untuk itu, Kejaksaan menilai proses yang lebih
masuk akal adalah penyelesaian melalui jalur non-judisial. Merujuk pada
realitas ini, penanggung jawab mandat terutama Komnas HAM selaku
penyelidik dan Kejaksaan Agung RI selaku penyidik dan penuntut perlu
bersama-sama berbicara mendudukkan tugas pokok dan kewenangannya,
mencari solusi atas permasalahan dalam pemberkasan, baik aspek formil
maupun materiil.
Diharapkan, praktik yang selama ini terjadi --bolak-balik berkas dan
saling melempar tanggung jawab-- tidak terulang kembali. Mengingat,
proses tersebut menyakitkan dan menambah luka bagi korban, serta
menunjukkan belum seriusnya pemerintah melindungi hak mereka, dan
membawa pelaku di hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
/
/Kedua/,/ perlunya dukungan politik; terdapat mekanisme dan situasi
khusus terhadap penuntasan pelanggaran HAM yang berat sebelum
diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1),
harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM /ad hoc/. Terdapat
tantangan dalam pembentukan Pengadilan HAM /ad hoc/ sebagaimana
dimaksud, karena harus dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa
tertentu dengan Keputusan Presiden.
Problem regulasi ini juga tidak kalah peliknya, sehingga upaya
penuntasan pelanggaran HAM yang berat, terutama kasus masa lalu, tidak
hanya bergantung kepada pemerintah (eksekutif) semata, tapi membutuhkan
dukungan politik dari parlemen. Berbagai kasus sebelum tahun 2000 dengan
dimensi politik dan sensitivitas tinggi pasti memerlukan proses yang
panjang agar rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM /ad hoc/ terbentuk,
seperti Peristiwa 1965, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa,
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, serta Peristiwa Triksakti, Semanggi I, dan
Semanggi II.
Mengingat keruwetan berkas perkara yang terus bolak-balik, perlu sikap
politik kenegaraan melalui Presiden dan DPR. Secara umum, peristiwa
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diduga melibatkan
berbagai tokoh penting, kiranya tidak menghilangkan optimisme terhadap
proses penuntasannya. Jika tidak satu pun kasus tersebut dapat diproses
di pengadilan HAM dalam sisa masa jabatan pemerintahan sampai 2019, maka
korban dan publik akan mencatat bahwa momentum yang terjadi pada
akhir-akhir ini hanya berputar soal kontestasi menuju 2019.
*Agus Suntoro* /Staf Senior Komnas HAM/
*(mmu/mmu)*