Nah, Rakyat bergerak lagi, secara konstitusional.

Setelah memenangkan gugatan untuk pemiluserentak, 

kini Rakyat bergerak lagi untuk menggugat ambang batas 


presiden (presidential threshold) yang disahkan DPR 


pada Juli 2017 lalu. 





DPR hasil pemilu 2014 kelihatan tak mau memakai akalnya 


bahkan dalam penggunaan istilah “presidential threshold”. 



Secara tekstual, presidential threshold adalah ambang batas 


bagi capres untuk menjadipresiden. Tetapi DPR (baca: partai 


koalisi pendukung Jokowi) mengartikannya secara brutal 


sehingga terciptalah aturan yang kocak yaitu, ambang batas 


untuk mengajukan calonpresiden... 





Itu saja lucunya bukan main, ditambah lagi dengan batasan 


yang boleh mengajukan capres hanya partai yang punya dukungan 


suara 20% pada pemilu sebelumnya! 










Adalah kewajiban Rakyat untuk bergerak menggugatpara 


wakilnya bahwa membatasi partai untuk mengajukan calon 


presiden adalah pelanggaran terhadapUUD amandemen


Pasal 6A ayat (2).


-



Ramai-ramaiMenolak "Presidential Threshold"...



FABIAN JANUARIUS KUWADO

Kompas.com -22/06/2018, 09:50 WIB






Para pemohonuji materi pasal mengenai Presidential Threshold di MK.(Fabian 
JanuariusKuwado)


JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang mendaftarkan permohonan uji materil 
Pasal 222Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah 
Konstitusi( MK), Kamis (21/6/2018).


Para pemohonberharap MK menghapus ketentuan pasal itu, yakni ' presidential 
threshold'sebesar 25 persen. 

Para pemohonitu, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. 
Busyro Muqoddas,mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal 
Basri, mantanKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantanpimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi 
Robertus Robet,Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film 
Angga DwimasSasongko. 

Selain itu,ada pula Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil 
AnzarSimanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 
TitiAnggraini, Profesional Hasan Yahya.

Ahli yangmendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly 
Harun,Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal 
ArifInMoctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non-partisan. Tidakada 
tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik 
dalampemilihan presiden atau Pemilu yang dilakukan dalam 10 bulan ke 
depan,"ujar Hadar Nafis Gumay, perwakilan para pemohon, dalam konferensi pers 
di depanGedung MK, Jakarta, Kamis.

Hadarmengakui, permohonan uji materi atas Pasal 222 UU Nomor 7/2017 ke MK 
bukanlahsesuatu yang baru. Sebelumnya sudah ada yang pernah mengajukan 
permohonanserupa dan ditolak.

Meski demikian, para pemohon optimistis permohonan uji materi kali 
inidikabulkan oleh MK.

"Sebab,argumentasi permohonan uji materi tersebut berbeda dibandingkan 
permohonan sebelumnya,"ujar Hadar. 

Darurat Konstitusi 

Adapun,argumentasi yang mendasari permohonan kali ini adalah: 

1. Pasal 222UU 7/2017 mengatur “syarat” capres. Itu bertentangan dengan Pasal 
6A ayat (5)UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”. 



2. Pengaturandelegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 
dan tidakterkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang 
mengatur“syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 
1945.

3. Pengusulancapres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung 
bukan “Pemiluanggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan 
dengan Pasal6A ayat (2) UUD 1945 

4. Syaratpengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah "close legal 
policy"bukan "open legal policy", sehingga pasal 222 UU 7/2017 
bertentangandengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 

5.Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR 
sebelumnyaadalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan 
dengan pasal 6Aayat (2) UUD 1945.

6.Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR 
sebelumnyatelah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 
UU 7/2017bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945. 

7.Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena 
lebihberpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 
6Aayat (1), (3), dan (4) UUD 1945 

8. Kalaupunpasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan 
konstitusi,quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang 
disebabkanpasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul 
ketidakpastianhukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

9. Pasal 222UU 7/2017 bukanlah "constitutional engineering", tetapi justru 
adalah"constitutional breaching", karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal6A 
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) 
dan(2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Melihatsejumlah argumentasi yang ada, Hadar menegaskan, tidak berlebihan 
apabila saatini sedang terjadi darurat konstitusi. 

"Masakkita mau terus menerus melaksanakan pemilihan umum kita, tapi dengan 
aturanyang bertentangan dengan konstitusi? Jadi ini situasi yang menurut hemat 
kami,sudah emergency konstitusional kita, sudah darurat," ujar Hadar. 

MK Harus Segera Memutuskan 

Salahseorang pemohon, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berharap 
keputusanMK atas perkara ini diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni 
sebelumtanggal 10 Agustus 2018, batas waktu terakhir pendaftaran pasangan 
calonpresiden dan calon wakil presiden ke KPU.
"Demimewujudkan pemilu 2019 yang juga bagian dari proses demokrasi 
konstitusional,kami berharap MK bisa memutus dengan segera perkara ini sehingga 
bisamemberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu 2019 dan 
pemilihIndonesia dalam mendapatkan capres sebagai pilihan wujud pelaksanaan 
azaskedaulatan rakyat pada Pemilu 2019," ujar Titi.

"Harapankami, MK bisa memprioritaskan pemeriksaan perkara ini sehingga bisa 
diperolehputusan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan 
calonpresiden dan wakil presiden 8-10 Agustus," lanjut dia. 

Titi yakinputusan MK atas perkara ini tidak membuat kegaduhan bagi calon 
presiden dancalon wakil presiden beserta partai politik pendukungnya. 

"Justrumembuat penyelenggaraan Pemilu kita semakin baik dan memberikan 
kepastian bagiparpol peserta pemilu sehingga tidak perlu tercipta koalisi 
berbasisupaya-upaya untuk transaksi misalnya. Selain itu pemilih lebih punya 
banyakpilihan dan lebih bisa mengekspresikan pilihannya di dalam 
pemungutansuara," ujar dia.

Para pemohonjuga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini dapat diberlakukan 
segera.Paling lambat dapat berlaku pada Pilpres 2019."Bukanjustru diberlakukan 
mundur untuk pilpres yang selanjutnya, sebagaimana putusanterkait pemilu 
serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugiankonstitusional para 
pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusitidak dibiarkan 
berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.,"ujar Titi.

Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Editor : Diamanty Meiliana

Kirim email ke