Nah, Rakyat bergerak lagi, secara konstitusional. Setelah memenangkan gugatan untuk pemiluserentak,
kini Rakyat bergerak lagi untuk menggugat ambang batas presiden (presidential threshold) yang disahkan DPR pada Juli 2017 lalu. DPR hasil pemilu 2014 kelihatan tak mau memakai akalnya bahkan dalam penggunaan istilah “presidential threshold”. Secara tekstual, presidential threshold adalah ambang batas bagi capres untuk menjadipresiden. Tetapi DPR (baca: partai koalisi pendukung Jokowi) mengartikannya secara brutal sehingga terciptalah aturan yang kocak yaitu, ambang batas untuk mengajukan calonpresiden... Itu saja lucunya bukan main, ditambah lagi dengan batasan yang boleh mengajukan capres hanya partai yang punya dukungan suara 20% pada pemilu sebelumnya! Adalah kewajiban Rakyat untuk bergerak menggugatpara wakilnya bahwa membatasi partai untuk mengajukan calon presiden adalah pelanggaran terhadapUUD amandemen Pasal 6A ayat (2). - Ramai-ramaiMenolak "Presidential Threshold"... FABIAN JANUARIUS KUWADO Kompas.com -22/06/2018, 09:50 WIB Para pemohonuji materi pasal mengenai Presidential Threshold di MK.(Fabian JanuariusKuwado) JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 222Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi( MK), Kamis (21/6/2018). Para pemohonberharap MK menghapus ketentuan pasal itu, yakni ' presidential threshold'sebesar 25 persen. Para pemohonitu, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas,mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantanKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Mantanpimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet,Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga DwimasSasongko. Selain itu,ada pula Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil AnzarSimanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) TitiAnggraini, Profesional Hasan Yahya. Ahli yangmendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun,Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifInMoctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. "Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non-partisan. Tidakada tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik dalampemilihan presiden atau Pemilu yang dilakukan dalam 10 bulan ke depan,"ujar Hadar Nafis Gumay, perwakilan para pemohon, dalam konferensi pers di depanGedung MK, Jakarta, Kamis. Hadarmengakui, permohonan uji materi atas Pasal 222 UU Nomor 7/2017 ke MK bukanlahsesuatu yang baru. Sebelumnya sudah ada yang pernah mengajukan permohonanserupa dan ditolak. Meski demikian, para pemohon optimistis permohonan uji materi kali inidikabulkan oleh MK. "Sebab,argumentasi permohonan uji materi tersebut berbeda dibandingkan permohonan sebelumnya,"ujar Hadar. Darurat Konstitusi Adapun,argumentasi yang mendasari permohonan kali ini adalah: 1. Pasal 222UU 7/2017 mengatur “syarat” capres. Itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5)UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”. 2. Pengaturandelegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidakterkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur“syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. 3. Pengusulancapres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemiluanggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal6A ayat (2) UUD 1945 4. Syaratpengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah "close legal policy"bukan "open legal policy", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangandengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 5.Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnyaadalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6Aayat (2) UUD 1945. 6.Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnyatelah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945. 7.Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebihberpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6Aayat (1), (3), dan (4) UUD 1945 8. Kalaupunpasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi,quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang disebabkanpasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastianhukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 9. Pasal 222UU 7/2017 bukanlah "constitutional engineering", tetapi justru adalah"constitutional breaching", karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan(2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Melihatsejumlah argumentasi yang ada, Hadar menegaskan, tidak berlebihan apabila saatini sedang terjadi darurat konstitusi. "Masakkita mau terus menerus melaksanakan pemilihan umum kita, tapi dengan aturanyang bertentangan dengan konstitusi? Jadi ini situasi yang menurut hemat kami,sudah emergency konstitusional kita, sudah darurat," ujar Hadar. MK Harus Segera Memutuskan Salahseorang pemohon, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berharap keputusanMK atas perkara ini diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, yakni sebelumtanggal 10 Agustus 2018, batas waktu terakhir pendaftaran pasangan calonpresiden dan calon wakil presiden ke KPU. "Demimewujudkan pemilu 2019 yang juga bagian dari proses demokrasi konstitusional,kami berharap MK bisa memutus dengan segera perkara ini sehingga bisamemberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu 2019 dan pemilihIndonesia dalam mendapatkan capres sebagai pilihan wujud pelaksanaan azaskedaulatan rakyat pada Pemilu 2019," ujar Titi. "Harapankami, MK bisa memprioritaskan pemeriksaan perkara ini sehingga bisa diperolehputusan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calonpresiden dan wakil presiden 8-10 Agustus," lanjut dia. Titi yakinputusan MK atas perkara ini tidak membuat kegaduhan bagi calon presiden dancalon wakil presiden beserta partai politik pendukungnya. "Justrumembuat penyelenggaraan Pemilu kita semakin baik dan memberikan kepastian bagiparpol peserta pemilu sehingga tidak perlu tercipta koalisi berbasisupaya-upaya untuk transaksi misalnya. Selain itu pemilih lebih punya banyakpilihan dan lebih bisa mengekspresikan pilihannya di dalam pemungutansuara," ujar dia. Para pemohonjuga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini dapat diberlakukan segera.Paling lambat dapat berlaku pada Pilpres 2019."Bukanjustru diberlakukan mundur untuk pilpres yang selanjutnya, sebagaimana putusanterkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugiankonstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusitidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.,"ujar Titi. Penulis : Fabian Januarius Kuwado Editor : Diamanty Meiliana
