Memang sebaiknya tidak perlu presidential threshold yang pada dasarnya hanyalah 
menghalangi seseorang mengajukan/diajukan sebagai calon presiden, tanpa 
threshold semua orang bisa jadi capres termasuk kelompok minoritas seperti 
"Ahok" misalnya. Saya baca2 banyak sekali mereka yg saat ini "oposisi" 
mendukung penghapusan threshold, tetapi terus terang ingin tahu juga seandainya 
ada "Ahok" (yg bukan "seagama" dan ras minoritas) yg nyapres dan mendapatkan 
salah satu dari 2 terbanyak sehingga maju ke babak berikutnya apa reaksi 
mereka. Dengan banyaknya capres dan suara ter-bagi2, kemungkinan seperti ini 
menjadi besar.

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :


Nah, Rakyat bergerak lagi, secara konstitusional.

Setelah memenangkan gugatan untuk pemilu serentak,

kini Rakyat bergerak lagi untuk menggugat ambang batas 


presiden (presidential threshold) yang disahkan DPR 


pada Juli 2017 lalu. 





DPR hasil pemilu 2014 kelihatan tak mau memakai akalnya 


bahkan dalam penggunaan istilah “presidential threshold”.



Secara tekstual, presidential threshold adalah ambang batas 


bagi capres untuk menjadi presiden. Tetapi DPR (baca: partai 


koalisi pendukung Jokowi) mengartikannya secara brutal 


sehingga terciptalah aturan yang kocak yaitu, ambang batas 


untuk mengajukan calon presiden... 





Itu saja lucunya bukan main, ditambah lagi dengan batasan 


yang boleh mengajukan capres hanya partai yang punya dukungan 


suara 20% pada pemilu sebelumnya!










Adalah kewajiban Rakyat untuk bergerak menggugat para 


wakilnya bahwa membatasi partai untuk mengajukan calon 


presiden adalah pelanggaran terhadap UUD amandemen


Pasal 6A ayat (2).


-



Ramai-ramai Menolak "Presidential Threshold"...


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Bila Ambang Batas Nol, Gerindra Tetap Galang Koalisi – VIVA

PT. VIVA MEDIA BARU - VIVA

Mereka juga berpikir soal posisi di parlemen nanti. – VIVA
 |

 |

 |








FABIAN JANUARIUS KUWADO

Kompas.com - 22/06/2018, 09:50 WIB






Para pemohon uji materi pasal mengenai Presidential Threshold di MK.(Fabian 
Januarius Kuwado)


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang mendaftarkan permohonan uji materil 
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah 
Konstitusi ( MK), Kamis (21/6/2018).


Para pemohon berharap MK menghapus ketentuan pasal itu, yakni ' presidential 
threshold' sebesar 25 persen.

Para pemohon itu, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. 
Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal 
Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi 
Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film 
Angga Dwimas Sasongko.

Selain itu, ada pula Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar 
Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi 
Anggraini, Profesional Hasan Yahya.

Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly 
Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal 
ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

"Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang non-partisan. Tidak ada 
tujuan untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau partai politik dalam 
pemilihan presiden atau Pemilu yang dilakukan dalam 10 bulan ke depan," ujar 
Hadar Nafis Gumay, perwakilan para pemohon, dalam konferensi pers di depan 
Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Hadar mengakui, permohonan uji materi atas Pasal 222 UU Nomor 7/2017 ke MK 
bukanlah sesuatu yang baru. Sebelumnya sudah ada yang pernah mengajukan 
permohonan serupa dan ditolak.

Meski demikian, para pemohon optimistis permohonan uji materi kali ini 
dikabulkan oleh MK.

"Sebab, argumentasi permohonan uji materi tersebut berbeda dibandingkan 
permohonan sebelumnya," ujar Hadar.

Darurat Konstitusi

Adapun, argumentasi yang mendasari permohonan kali ini adalah:

1. Pasal 222 UU 7/2017 mengatur “syarat” capres. Itu bertentangan dengan Pasal 
6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”. 



2. Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 
dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang 
mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 
1945.

3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung 
bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU 7/2017 
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945

4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah "close legal policy" 
bukan "open legal policy", sehingga pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan 
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

5. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya 
adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 6A 
ayat (2) UUD 1945.

6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya 
telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU 7/2017 
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

7. Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih 
berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A 
ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945

8. Kalaupun pasal 222 UU 7/2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan 
konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apapun yang 
disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul 
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

9. Pasal 222 UU 7/2017 bukanlah "constitutional engineering", tetapi justru 
adalah "constitutional breaching", karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A 
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan 
(2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Melihat sejumlah argumentasi yang ada, Hadar menegaskan, tidak berlebihan 
apabila saat ini sedang terjadi darurat konstitusi.

"Masak kita mau terus menerus melaksanakan pemilihan umum kita, tapi dengan 
aturan yang bertentangan dengan konstitusi? Jadi ini situasi yang menurut hemat 
kami, sudah emergency konstitusional kita, sudah darurat," ujar Hadar..

MK Harus Segera Memutuskan

Salah seorang pemohon, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berharap 
keputusan MK atas perkara ini diketuk sebelum proses Pilpres 2019 dimulai, 
yakni sebelum tanggal 10 Agustus 2018, batas waktu terakhir pendaftaran 
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU.
"Demi mewujudkan pemilu 2019 yang juga bagian dari proses demokrasi 
konstitusional, kami berharap MK bisa memutus dengan segera perkara ini 
sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu 
2019 dan pemilih Indonesia dalam mendapatkan capres sebagai pilihan wujud 
pelaksanaan azas kedaulatan rakyat pada Pemilu 2019," ujar Titi.

"Harapan kami, MK bisa memprioritaskan pemeriksaan perkara ini sehingga bisa 
diperoleh putusan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan 
calon presiden dan wakil presiden 8-10 Agustus," lanjut dia.

Titi yakin putusan MK atas perkara ini tidak membuat kegaduhan bagi calon 
presiden dan calon wakil presiden beserta partai politik pendukungnya.

"Justru membuat penyelenggaraan Pemilu kita semakin baik dan memberikan 
kepastian bagi parpol peserta pemilu sehingga tidak perlu tercipta koalisi 
berbasis upaya-upaya untuk transaksi misalnya. Selain itu pemilih lebih punya 
banyak pilihan dan lebih bisa mengekspresikan pilihannya di dalam pemungutan 
suara," ujar dia.

Para pemohon juga berharap pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini dapat 
diberlakukan segera. Paling lambat dapat berlaku pada Pilpres 2019."Bukan 
justru diberlakukan mundur untuk pilpres yang selanjutnya, sebagaimana putusan 
terkait pemilu serentak di putusan MK 2014. Dengan demikian, kerugian 
konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi 
tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019.," ujar 
Titi.

Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Editor : Diamanty Meiliana

Kirim email ke