Pilkada tinggal 3 hari dan pemerintah masih bingung

(baru ‘akan’) memastikannyasebagai hari libur?




Apa iya pemerintah lupa / tidak punya data sejarah pilkada 


tahun lalu (2017) yang dijadikan hari libur nasional?

Apa pemerintah tidak tahu UU menetapkan bahwa pemilu 


(pilkada/pileg /pilpres) diselenggarakanpada hari libur 


atau pada hari yang diliburkan?


Ada apa dengan pemerintah? Sebab, dengan keterlambatan 


menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur bisa bikin susah 


sahabat-sahabat pengusaha pemilik pabrik di 171 daerah 


pelaksana pilkada karena harus mendadak menghentikan produksi 


(baca: meliburkan buruhnya). 




-




PemerintahAkan Tetapkan Pilkada 27 Juni 2018 Libur Nasional

Reporter:

Syafiul Hadi

Editor:

Endri Kurniawati

Sabtu, 23 Juni 2018 15:50 WIB

 

TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah memastikan libur pada hari pemilihan kepala 
daerah atau pilkadaserentak, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. 

 

"Sudahdiajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini tengah diproses 
diKementerian Sekretariat Negara," ujar Sekretaris Direktorat JenderalOtonomi 
Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kantornya, Sabtu, 23Juni 2018.

 

Dariinformasi yang diterimanya, kata Akmal, keputusan presiden (kepres) 
mengenailibur pilkada akan terbit dalam 1-2 hari. Namun dia belum bisa 
memastikanapakah libur ini hanya untuk daerah yang menyelenggarakan pilkada 
atauseluruhnya. 

 

"KPUsilakan mandiri, meminta sendiri kepada Presiden, apakah butuh hari 
liburnasional itu?" ujarnya.

 

Pilkadaserentak di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. 
Pilkadaserentak ini dilakukan di 171 daerah dari 34 provinsi di Indonesia. 
Rinciannya,17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 
kabupatenmemilih bupati.

 

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan 
Wirantomengatakan pemerintah masih mengkaji wacana libur nasional saatpilkada 
serentak pada 27 Juni 2018.

 

MenurutWiranto, ada dua usulan yang diajukan kepada pemerintah. Pertama, 
hanyameliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Usul 
kedua,meliburkan semua provinsi meski tidak semua daerah menggelar pilkada.

 

Untukusul pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih tidak hanya di 171 daerah 
yangmenyelenggarakan pilkada. “Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya 
didaerah lain, tapi alamat domisili KTP-nya (kartu tanda 
penduduk)menyelenggarakan pilkada," kata Wiranto, Jumat lalu.

 

SYAFIUL HADI | DEWI NURITA

Kirim email ke