*Pemangkasan Pajak UMKM Diklaim Mampu Tingkatkan daya Saing*
*Lavinda*, CNN Indonesia | Senin, 25/06/2018 08:25 WIB
Pemangkasan Pajak UMKM Diklaim Mampu Tingkatkan daya SaingIlustrasi
Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari
Jakarta, CNN Indonesia --*Kementerian Perindustrian
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kemenperin>* menilai kebijakan
pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Menengah, Kecil dan
Mikro (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dapat meningkatkan daya
saing dan memperkuat struktur industri nasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati
Wibawaningsih mengatakan insentif pemangkasan pajak ini akan meringankan
beban UKM, dan memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.
"Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan
signifikan dalam penguatan struktur industri nasional," jelasnya dalam
keterangan tertulis yang dikutip Senin (25/6).
Lihat juga:
Pembatasan Transportasi Saat Libur Pengaruhi Aktivitas Ekspor
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180620102036-92-307439/pembatasan-transportasi-saat-libur-pengaruhi-aktivitas-ekspor/>
Gati berharap implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada
peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional, serta berperan
terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.
"Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan
hingga 11 persen pada tahun ini," sebutnya.
Menurut dia, kebijakan pengurangan PPh diperlukan di tengah gejolak
perekonomian beberapa waktu terakhir. Pemotongan separuh dari beban
pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk mengembangkan
bisnis semakin besar lagi.
"Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional," tuturnya.
Lihat juga:
Neraca Perdagangan dan Rupiah Jadi Pemacu IHSG
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180625070242-92-308766/neraca-perdagangan-dan-rupiah-jadi-pemacu-ihsg/>
Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku
bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan
ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan
sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Selain insentif pajak, pemerintah juga gencar meluncurkan beragam
insentif bagi IKM, seperti perluasan akses permodalan lewat Kredit Usaha
Rakyat (KUR).
"Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku
bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per
tahun," ungkapnya.
Terdapat pula wacana pembuatan pusat bahan baku atau/material
center/bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. Selain itu,
IKM juga memasarkan produknya di/marketplace/melalui program/e-Smart/IKM
sejak tahun lalu.
Lihat juga:
Presiden Sosialisasikan PPh Final UMKM 0,5 Persen di Bali
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180623101411-532-308293/presiden-sosialisasikan-pph-final-umkm-05-persen-di-bali/>
Semenjak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam
program/e-Smart/IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang
masuk dalam pasar daring (/online)/melalui/marketplace e-Smart/IKM.
Kemenperin menargetkan tambahan IKM yang bakal bergabung dalam program
tersebut dengan total menjadi 4000 IKM.
"Saat ini, nilai transaksi di/e-Smart/IKM telah berada pada lebih dari
Rp601 juta, dengan komoditas di antaranya adalah logam, fesyen, makanan
dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan/online/tersebut,"
sebutnya.*(lav)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com