Fahri putuskan tindak lanjut laporan terhadap Presiden PKS hari ini
Selasa, 26 Juni 2018 11:15 WIB
Fahri putuskan tindak lanjut laporan terhadap Presiden PKS hari ini
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Metro Jaya
(PMJ), Jakarta, Senin (19/3/2018), terkait laporannya mengenai dugaan
pencemaran nama baik yang dia tuduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
(ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan hari ini
dia akan memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan langkah
hukumnya berkenaan dengan tuduhannya terhadap Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro
Jaya.
"Saya akan ambil keputusan hari ini, lanjut atau tidak," kata Fahri di
Jakarta, Selasa.
Didampingi pengacara Mujahid Latief, Fahri mendatangi Polda Metro Jaya
guna mengklarifikasi rencana dia sebelumnya untuk mencabut laporan
terhadap Sohibul.
Fahri mengaku sempat berencana mencabut laporan terhadap Sohibul
lantaran memasuki Ramadhan, dan sudah berdiskusi dengan sejumlah
petinggi PKS guna membahas tindak lanjut laporannya ke polisi mengenai
dugaan pencemaran nama baiknya melalui media.
Ia mengatakan para kader PKS "merayu" dia untuk mencabut laporan
tersebut dan dia akan menyampaikan hal itu ke penyidik kepolisian. Fahri
juga mengemukakan bahwa dia membuka diri untuk berdamai dan mencabut
laporannya.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Maret, Fahri melaporkan Sohibul
dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal
311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan dia menyampaikan laporan ke polisi karena meski
pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan
dirinya dari pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan
"yang menjurus ke arah fitnah."
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor
dan Sohibul sebagai saksi terlapor. Polisi juga sudah meminta keterangan
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi dalam
penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik itu.
*Baca juga:Fahri Hamzah berencana batalkan proses damai dengan Presiden
PKS
<https://www.antaranews.com/berita/721385/fahri-hamzah-berencana-batalkan-proses-damai-dengan-presiden-pks>*
Pewarta:Taufik Ridwan
Editor: Maryati
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com