KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
Kamis, 5 Juli 2018 03:21 WIB
KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
Arsip - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan
memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Buton
Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). (ANTARA FOTO/Rivan
Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan
Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 berjumlah sekira Rp8
triliun diwarnai dengan praktik korupsi.
"Padahal seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh
dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi
rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers
di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Lebih lanjut, Basaria menyatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang
karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas
pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata
kelola pemerintahan.
"Dana otsus Tahun Anggarn 2018 yang dikelola Aceh untuk Kabupaten/Kota
di Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun yang seharusnya menjadi
hak?masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi
bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," tuturnya.
KPK pun kembali mengingatkan kepada para kepala daerah agar kembali pada
sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan
masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber
daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahannya dengan
sebaik-baiknya.
*Baca juga:Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
<https://www.antaranews.com/berita/724196/gubernur-aceh-resmi-ditahan-kpk>
Baca juga:KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah
<https://www.antaranews.com/berita/724182/kpk-jelaskan-ott-gubernur-aceh-bupati-bener-meriah>
Baca juga:Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka
suap Dana Otsus Aceh
<https://www.antaranews.com/berita/724181/gubernur-aceh-bupati-bener-meriah-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-dana-otsus-aceh>*
Pewarta:Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
Kamis, 5 Juli 2018 03:11 WIB
Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah
diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). (ANTARA
FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan
penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah
Provinsi Aceh.
"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di
Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Irwandi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari sekira pukul
00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.
Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah terkait kasus yang
menjeratnya tersebut.
"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima
juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener
Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang
terkait/fee/ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
"Saya tidak tahu, kita enggak ada/fee/," tuturnya.
Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus
yang menjeratnya tersebut.
"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.
Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri
Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro
Jakarta Pusat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian
dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan
Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari
unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
*Baca juga:KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
<https://www.antaranews.com/berita/724197/kpk-sayangkan-dana-otsus-aceh-tercoreng-korupsi>*
*Baca juga:Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai
tersangka suap Dana Otsus Aceh
<https://www.antaranews.com/berita/724181/gubernur-aceh-bupati-bener-meriah-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-dana-otsus-aceh>
Baca juga:KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah
<https://www.antaranews.com/berita/724182/kpk-jelaskan-ott-gubernur-aceh-bupati-bener-meriah>*
Pewarta:Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com