KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi

Kamis, 5 Juli 2018 03:21 WIB

KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi

Arsip - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Buton Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 berjumlah sekira Rp8 triliun diwarnai dengan praktik korupsi.

"Padahal seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Lebih lanjut, Basaria menyatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Dana otsus Tahun Anggarn 2018 yang dikelola Aceh untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun yang seharusnya menjadi hak?masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," tuturnya.

KPK pun kembali mengingatkan kepada para kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahannya dengan sebaik-baiknya.

*Baca juga:Gubernur Aceh resmi ditahan KPK <https://www.antaranews.com/berita/724196/gubernur-aceh-resmi-ditahan-kpk>

Baca juga:KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah <https://www.antaranews.com/berita/724182/kpk-jelaskan-ott-gubernur-aceh-bupati-bener-meriah>

Baca juga:Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh <https://www.antaranews.com/berita/724181/gubernur-aceh-bupati-bener-meriah-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-dana-otsus-aceh>*

Pewarta:Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha


 Gubernur Aceh resmi ditahan KPK

Kamis, 5 Juli 2018 03:11 WIB

Gubernur Aceh resmi ditahan KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) dibawa ke gedung KPK setelah diamankan untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Irwandi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari sekira pukul 00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.

Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang terkait/fee/ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Saya tidak tahu, kita enggak ada/fee/," tuturnya.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.

Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

*Baca juga:KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi <https://www.antaranews.com/berita/724197/kpk-sayangkan-dana-otsus-aceh-tercoreng-korupsi>*

*Baca juga:Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh <https://www.antaranews.com/berita/724181/gubernur-aceh-bupati-bener-meriah-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-dana-otsus-aceh>

Baca juga:KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah <https://www.antaranews.com/berita/724182/kpk-jelaskan-ott-gubernur-aceh-bupati-bener-meriah>*

Pewarta:Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke