Kesepakatan Operasi Freeport Tertunda Isu Lingkungan
Reporter:
Robby Irfany
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 5 Juli 2018 06:00 WIB
Produksi Freeport Anjlok
<https://statik.tempo.co/data/2017/07/05/id_621013/621013_620.jpg>
Produksi Freeport Anjlok
*TEMPO.CO, Jakarta -*Pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan
khusus PTFreeport
<https://www.tempo.co/tag/pt-freeport-indonesia>Indonesia hingga akhir
Juli 2018. Perpanjangan izin sudah tiga kali diberikan karena
perundingan kelanjutan operasi perusahaan pertambangan asal Amerika
Serikat ini belum rampung.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pemerintah juga harus
berkompromi lantaran persoalan lingkungan Freeport belum selesai. "Yang
utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tim Freeport serta tim Inalum," ujar
Bambang di kantornya, Rabu 4 Juli 2018.
*Baca juga*: *Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto
<https://bisnis.tempo.co/read/1067707/freeport-sepakat-konversi-saham-rio-tinto>*
Selain memperpanjang izin, Kementerian Energi juga menyilakan Freeport
melanjutkan ekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Kuotanya mencapai
1,11 juta ton hingga Januari tahun depan. Per Juni lalu, perusahaan
sudah menjual konsentrat sekitar 400 ribu ton.
Isu lingkungan mencuat saat Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu menyatakan Freeport melanggar kontrak
karya dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasalnya, BPK menemukan tanggul kolam penampungan limbah Freeport di
Mimika, Papua, jebol. Akibatnya, limbah yang berupa pasir sisa
pertambangan ini meluber ke sungai, muara, hingga laut.
*Simak:* Darmin Jamin Divestasi Saham Freeport
<https://bisnis.tempo.co/read/904689/darmin-jamin-divestasi-saham-freeport-tidak-akan-dimiliki-swasta>
Kementerian Lingkungan juga menyatakan Freeport melakukan 47 pelanggaran
lingkungan sekaligus menetapkan standar baru untuk pengelolaan limbah.
Standar lama yang termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 431 Tahun 2008
pun dicabut. Kewajiban lainnya adalah menaati hasil kajian lingkungan
hidup strategis terkait tambang Grasberg milik Freeport.
Direktur Pencegahan Dampak Kebijakan Lingkungan dan Sektoral Kementerian
Lingkungan Laksmi Wijayanti menyatakan kajian strategis ini tak bisa
diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab, kajian memuat rekomendasi
kebijakan pengelolaan lingkungan dari pertambangan Freeport untuk jangka
panjang. Menurut dia, tim memiliki waktu hingga akhir tahun.
Meski begitu, kata dia, Kementerian bisa memberikan masukan untuk
penanganan lingkungan jangka pendek jika dibutuhkan. Lembaganya juga
turut mengajak Freeport supaya perbaikan pengelolaan limbah bisa
dipercepat. "Untuk pertimbangan cepat bisa diberikan," ujar Laksmi.
Sementara itu, pemerintah mengklaim urusan pelepasan 51 persen saham
Freeport ke induk usaha pertambangan pelat merah, PT Indonesia Asahan
Aluminium, mendekati final. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini
Soemarno mengemukakan duit yang harus dikeluarkan Inalum akan mencapai
US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun. Dia optimistis urusan divestasi
bisa rampung pada dua pekan ke depan. "Antara US$ 3,5 miliar sampai US$
4 miliar. Ini masih finalisasi," kata dia, pekan lalu. Divestasi adalah
bagian dari poin perundingan operasi Freeport setelah kontrak karya
berakhir pada 2021. Klausul lainnya seperti kewajiban pembangunan
smelter sudah disepakati perusahaan. Pemerintah pun sudah menjanjikan
perpanjangan operasi serta stabilitas kewajiban fiskal bagi korporasi.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama enggan berkomentar terkait
persoalan lingkungan. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Freeport McMoran
Richard Adkerson menolak standar baru pengelolaan limbah karena tidak
realistis.
Berdasarkan laporan ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat pekan
lalu,Freeport
<https://bisnis.tempo.co/read/1080351/freeport-bakal-tutup-operasional-tambang-grasberg>turut
menyatakan tidak akan menyetujui kesepakatan perpanjangan operasi jika
pemerintah tidak memberikan solusi bagi keluhan perusahaan. "Kebijakan
baru ini tidak dilandasi faktor teknis, melainkan politis," tutur
Richard, April silam.
*ROBBY IRFANY | CHITRA PARAMESTI*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com