Bung Marco, UU Minerba no 4 tahun 2009 mengharuskan perusahaan tambang bikin smelter, mudah diberlakukan pada investor tambang baru, yang buka usaha di Indonesia setelah keluarnya undang2 ini. Tetapi tidak bisa dipaksakan pada Free Port Indonesia, yang sudah sebelumnya mengantongi kontraknya, yang di dalamnya tidak ada keharusan bangun smelter. Makanya mereka bisa menolak, dan bisa ke arbitrase Internasional. Kalau deal baru, dengan perpanjangan 20 tahun, dan keharusan bangun smelter benar2 ditanda tangani, Free Port Indonesia tidak bisa tolak lagi bangun smelter, apalagi 51 % nya kan dibayar oleh PT Inalum, dan 51 % sahamnya dikuasai Indonesia. Yang bisa dilakukan Mc. Moran, menggagalkan deal ini. Mungkin sudah lama hitung2 kalau produsinya bisa dua kali dinaikkan, kan ya untungnya tetap sama, karena separonya. dibagikan ke Indonesia. Dengan pemegang saham yang lebih sedikit, untungnya per saham akan besar??? Kalau Mc. Moran menggagalkan deal ini, PT Inalum bisa cari partner lain. KH
