https://bisnis.tempo.co/read/1106806/pembelian-saham-freeport-dinilai-berpotensi-merugikan-negara
Pembelian Saham Freeport Dinilai Berpotensi
Merugikan Negara
Reporter:
Muhammad Hendartyo
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 14 Juli 2018 12:05 WIB
Situs PT Freeport Indonesia. Ptfi.co.id
<https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716785/716785_720.jpg>
Situs PT Freeport Indonesia. Ptfi.co.id
*TEMPO.CO, Jakarta -* Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas
Indonesia Hikmahanto Juwanamenilai ada potensi kerugiannegara dalam
transaksi sahamPT Freeport
<https://www.tempo.co/tag/freeport-indonesia>Indonesia. Hal tersebut
bisa terjadi jika HoldingIndustri PertambanganPT Indonesia Asahan
Aluminium(Persero) atau Inalummelakukan pembelian sebelum keluarnya izin
perpanjangandari KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral.
"Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian /participating
interest /didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal ijin
perpanjangan dari Kementerian ESDM belum diterbitkan," kata Himahanto
dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juli 2018.
*BACA:* Inalum - Freeport Teken Perjanjian, Jokowi: Usahanya Sangat Alot
<https://bisnis.tempo.co/read/1106156/inalum-freeport-teken-perjanjian-jokowi-usahanya-sangat-alot>
Pada 12 Juli, Freeport McMoran menyepakati pelepasan 51 persen saham
anak usahanya, PT Freeport Indonesia kepada Inalum. Induk usaha
pertambangan pelat merah itu akan menyelesaikan transaksi pembelian pada
dua bulan ke depan.
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunawan Sadikin mengatakan nilai transaksi
itu sebesar US$ 3,85 miliar. Inalum akan menggelontorkan US$ 3,5 miliar
untuk membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia.
*BACA: *Akuisisi Freeport oleh Inalum Akan Dibiayai Perbankan
<https://bisnis.tempo.co/read/1103931/akuisisi-freeport-oleh-inalum-akan-dibiayai-perbankan>
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan dalam laman London Stock Exchange
disebutkan bahwa harga penjualan 40 perasn participating Interest
disebutkan sebesar US$ 3,5 miliar. Harga tersebut menurut Hikmahanto
telah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.
Dengan demikian, Hikmahanto menyarankan Inalum tidak melakukan pembelian
sebelum keluarnya ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM.
"Bila tidak, maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika
telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum melakukan
tindak pidana korupsi," kata Hikmahanto. Hal itu bisa terjadi karena
manajemen Inalum dianggap telah merugikan keuangan negara saat membeli
saham Freeport
<https://bisnis.tempo.co/read/1106615/empat-catatan-divestasi-saham-freeport-versi-guru-besar-ui>.
------------------------------------------------------------------------