https://bisnis.tempo.co/read/1106806/pembelian-saham-freeport-dinilai-berpotensi-merugikan-negara


 Pembelian Saham Freeport Dinilai Berpotensi


 Merugikan Negara

Reporter:


       Muhammad Hendartyo

Editor:


       Ali Akhmad Noor Hidayat

Sabtu, 14 Juli 2018 12:05 WIB
Situs PT Freeport Indonesia. Ptfi.co.id <https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716785/716785_720.jpg>

Situs PT Freeport Indonesia. Ptfi.co.id

*TEMPO.CO, Jakarta -* Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwanamenilai ada potensi kerugiannegara dalam transaksi sahamPT Freeport <https://www.tempo.co/tag/freeport-indonesia>Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi jika HoldingIndustri PertambanganPT Indonesia Asahan Aluminium(Persero) atau Inalummelakukan pembelian sebelum keluarnya izin perpanjangandari KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral.

"Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian /participating interest /didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM belum diterbitkan," kata Himahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juli 2018.

*BACA:* Inalum - Freeport Teken Perjanjian, Jokowi: Usahanya Sangat Alot <https://bisnis.tempo.co/read/1106156/inalum-freeport-teken-perjanjian-jokowi-usahanya-sangat-alot>

Pada 12 Juli, Freeport McMoran menyepakati pelepasan 51 persen saham anak usahanya, PT Freeport Indonesia kepada Inalum. Induk usaha pertambangan pelat merah itu akan menyelesaikan transaksi pembelian pada dua bulan ke depan.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunawan Sadikin mengatakan nilai transaksi itu sebesar US$ 3,85 miliar. Inalum akan menggelontorkan US$ 3,5 miliar untuk membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia.

*BACA: *Akuisisi Freeport oleh Inalum Akan Dibiayai Perbankan <https://bisnis.tempo.co/read/1103931/akuisisi-freeport-oleh-inalum-akan-dibiayai-perbankan>

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40 perasn participating Interest disebutkan sebesar US$ 3,5 miliar. Harga tersebut menurut Hikmahanto telah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.

Dengan demikian, Hikmahanto menyarankan Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM.

"Bila tidak, maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Hikmahanto. Hal itu bisa terjadi karena manajemen Inalum dianggap telah merugikan keuangan negara saat membeli saham Freeport <https://bisnis.tempo.co/read/1106615/empat-catatan-divestasi-saham-freeport-versi-guru-besar-ui>.

------------------------------------------------------------------------






Kirim email ke