Alasan utk menjerat kok kelihatannya vaque nggak jelas sama sekali, yg perlu 
dilihat kelancaran piutang tsb pd saat diserahkan bagaimana pembayarannya 
apakah nunggak atau tidak; bagaimana sesudahnya tentu lain cerita.

kutipan: Sjamsul memang mengembalikan sebagian utangnya. Namun BPPN menemukan 
ada yang tak beres dalam pelunasan itu. Salah satunya, Sjamsul dianggap 
melakukan kebohongan dengan menyatakan piutang kepada pihak ketiga sebagai aset 
lancar. Kenyataannya, piutang tersebut dalam kondisi macet.

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Saatnya Menjerat Sjamsul Nursalim Minggu, 15 Juli 2018 07:56 WIB
 0 KOMENTAR
 000
 
   Arial   Roboto   Times   Verdana   
 
 
 
 
 
 
 https://statik.tempo.co/data/2017/04/27/id_602331/602331_620.jpg Sjamsul 
Nursalim. Dok.TEMPO
 KOMISI Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu menjadikan Sjamsul Nursalim 
sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 
Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung meski para penyidik telah punya 
cukup bukti untuk menjerat pemilik perusahaan Gajah Tunggal itu dengan sangkaan 
korupsi dan kolusi.
 KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 
Syafruddin A. Temenggung, sebagai tersangka. Ia pejabat negara yang memberikan 
surat keterangan lunas atas utang Sjamsul kepada negara. Audit dan penyidikan 
KPK menemukan, pengusaha Orde Baru itu tidak menunaikan seluruh kewajibannya.
 Syahdan, pada 1998, akibat krisis ekonomi, pemerintah mengucurkan BLBI kepada 
sejumlah bank yang kesulitan likuiditas. Ketika ekonomi makin terpuruk, atas 
mandat Dana Moneter Internasional (IMF), pemerintah menutup 16 bank. Bank 
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul mendapat kucuran Rp 30,9 triliun 
dari total Rp 144,5 triliun dana BLBI.
 Sjamsul memang mengembalikan sebagian utangnya. Namun BPPN menemukan ada yang 
tak beres dalam pelunasan itu. Salah satunya, Sjamsul dianggap melakukan 
kebohongan dengan menyatakan piutang kepada pihak ketiga sebagai aset lancar. 
Kenyataannya, piutang tersebut dalam kondisi macet.
 Meski demikian, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan surat 
keterangan lunas atas nama Sjamsul Nursalim. Surat tersebut menyatakan Sjamsul 
telah menyelesaikan kewajiban Rp 28,4 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa 
Keuangan mengeluarkan hasil audit investigasi atas pemberian surat lunas itu. 
Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. Alih-alih melunasi 
sisa utang, Sjamsul malah mengaku sakit, lalu pergi ke Singapura.
 KPK mengklaim telah menemukan bukti kolusi antara Syafruddin dan Sjamsul dalam 
penerbitan surat lunas tersebut, juga aliran suap ke banyak pejabat di era 
Megawati. Syafruddin telah menjadi tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan 
wewenang, maka selayaknya Sjamsul dijerat karena menikmati keuntungan dari 
penyalahgunaan itu.
 Selama tiga tahun KPK tersandera soal sepele: surat panggilan pemeriksaan tak 
pernah diterima pengusaha itu. Surat panggilan ke rumah dan tiga apartemennya 
di Jakarta dan Singapura selalu kembali ke kantor KPK. KPK tak ingin mengulangi 
kasus Budi Gunawan: menetapkan status tersangka tanpa didahului pemeriksaan 
tertuduh. Budi-kini Kepala Badan Intelijen Negara-yang disangka melakukan 
pencucian uang, menggugat KPK ke majelis praperadilan. Di pengadilan, KPK 
kalah: penetapan tersangka kepada Budi dianggap cacat hukum karena diambil 
sebelum sang calon pesakitan diperiksa Komisi.
 Meski pernah kalah telak, KPK semestinya tak khawatir hal itu bakal terulang 
dalam kasus Sjamsul. Berbeda dengan Budi Gunawan yang belum pernah dipanggil, 
Sjamsul, yang berada di Singapura bertahun silam, telah dikirimi surat. 
Sepanjang memiliki bukti telah memanggil Sjamsul, Komisi tak perlu khawatir 
kalah. KPK memang harus membuktikan bahwa alamat-alamat pemanggilan itu 
merupakan tempat tinggal Sjamsul-yang dicek silang lewat dokumen resmi. Selain 
dipanggil di rumahnya, Sjamsul bisa dipanggil melalui pengacaranya. Sebab, 
meski raib, ia terbukti bisa menugasi peguam untuk mewakilinya menangani 
perkara hukum ini.
 Kenyataan Sjamsul bisa menyewa ahli hukum meski tak tentu rimbanya ketika 
dikirimi surat semestinya akan menjadi pertimbangan hakim praperadilan. KPK 
bahkan bisa menjerat Sjamsul dengan tuduhan menghalangi penyidikan jika ia 
terus-menerus menghindar.
 Pengusutan perkara Sjamsul ini harus segera dituntaskan. Menjerat Sjamsul bisa 
membuka pintu lain: mengusut lebih banyak orang yang terlibat dalam perkara 
BDNI dan menelusuri aliran suap ke banyak orang dalam rangka memanipulasi 
jumlah utang yang harus dibayarnya ke negara. Surat lunas tentu bukan hanya 
urusan BPPN, melainkan juga Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
 Menjerat Sjamsul adalah simbol penegakan hukum oleh KPK. Ia pengusaha yang 
dekat dengan keluarga Presiden Soeharto, juga sejumlah presiden setelahnya. 
Kroniisme dan keluasan jaringannya membuat dia tak tersentuh hukum. Jika KPK 
ragu menyeretnya ke muka hukum, lembaga itu akan membenarkan anggapan bahwa 
hukum di republik ini tak kuasa menyentuh orang kuat yang suka mengangkangi 
kekuasaan dengan uangnya.
 
 
 
 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 不含病毒。www.avg.com 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 #DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
 

  

Kirim email ke