Saatnya Menjerat Sjamsul Nursalim
Minggu, 15 Juli 2018 07:56 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1106995/saatnya-menjerat-sjamsul-nursalim#comments>
000
#
#
#
#
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
<https://statik.tempo.co/data/2017/04/27/id_602331/602331_620.jpg>
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
KOMISI Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu menjadikan Sjamsul Nursalim
sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI). Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung meski para
penyidik telah punya cukup bukti untuk menjerat pemilik perusahaan Gajah
Tunggal itu dengan sangkaan korupsi dan kolusi.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin A. Temenggung, sebagai tersangka. Ia pejabat negara
yang memberikan surat keterangan lunas atas utang Sjamsul kepada negara.
Audit dan penyidikan KPK menemukan, pengusaha Orde Baru itu tidak
menunaikan seluruh kewajibannya.
Syahdan, pada 1998, akibat krisis ekonomi, pemerintah mengucurkan BLBI
kepada sejumlah bank yang kesulitan likuiditas. Ketika ekonomi makin
terpuruk, atas mandat Dana Moneter Internasional (IMF), pemerintah
menutup 16 bank. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul
mendapat kucuran Rp 30,9 triliun dari total Rp 144,5 triliun dana BLBI.
Sjamsul memang mengembalikan sebagian utangnya. Namun BPPN menemukan ada
yang tak beres dalam pelunasan itu. Salah satunya, Sjamsul dianggap
melakukan kebohongan dengan menyatakan piutang kepada pihak ketiga
sebagai aset lancar. Kenyataannya, piutang tersebut dalam kondisi macet.
Meski demikian, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan surat
keterangan lunas atas nama Sjamsul Nursalim. Surat tersebut menyatakan
Sjamsul telah menyelesaikan kewajiban Rp 28,4 triliun. Belakangan, Badan
Pemeriksa Keuangan mengeluarkan hasil audit investigasi atas pemberian
surat lunas itu. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58
triliun. Alih-alih melunasi sisa utang, Sjamsul malah mengaku sakit,
lalu pergi ke Singapura.
KPK mengklaim telah menemukan bukti kolusi antara Syafruddin dan Sjamsul
dalam penerbitan surat lunas tersebut, juga aliran suap ke banyak
pejabat di era Megawati. Syafruddin telah menjadi tersangka dengan
tuduhan menyalahgunakan wewenang, maka selayaknya Sjamsul dijerat karena
menikmati keuntungan dari penyalahgunaan itu.
Selama tiga tahun KPK tersandera soal sepele: surat panggilan
pemeriksaan tak pernah diterima pengusaha itu. Surat panggilan ke rumah
dan tiga apartemennya di Jakarta dan Singapura selalu kembali ke kantor
KPK. KPK tak ingin mengulangi kasus Budi Gunawan: menetapkan status
tersangka tanpa didahului pemeriksaan tertuduh. Budi-kini Kepala Badan
Intelijen Negara-yang disangka melakukan pencucian uang, menggugat KPK
ke majelis praperadilan. Di pengadilan, KPK kalah: penetapan tersangka
kepada Budi dianggap cacat hukum karena diambil sebelum sang calon
pesakitan diperiksa Komisi.
Meski pernah kalah telak, KPK semestinya tak khawatir hal itu bakal
terulang dalam kasus Sjamsul. Berbeda dengan Budi Gunawan yang belum
pernah dipanggil, Sjamsul, yang berada di Singapura bertahun silam,
telah dikirimi surat. Sepanjang memiliki bukti telah memanggil Sjamsul,
Komisi tak perlu khawatir kalah. KPK memang harus membuktikan bahwa
alamat-alamat pemanggilan itu merupakan tempat tinggal Sjamsul-yang
dicek silang lewat dokumen resmi. Selain dipanggil di rumahnya, Sjamsul
bisa dipanggil melalui pengacaranya. Sebab, meski raib, ia terbukti bisa
menugasi peguam untuk mewakilinya menangani perkara hukum ini.
Kenyataan Sjamsul bisa menyewa ahli hukum meski tak tentu rimbanya
ketika dikirimi surat semestinya akan menjadi pertimbangan hakim
praperadilan. KPK bahkan bisa menjerat Sjamsul dengan tuduhan
menghalangi penyidikan jika ia terus-menerus menghindar.
Pengusutan perkara Sjamsul ini harus segera dituntaskan. Menjerat
Sjamsul bisa membuka pintu lain: mengusut lebih banyak orang yang
terlibat dalam perkara BDNI dan menelusuri aliran suap ke banyak orang
dalam rangka memanipulasi jumlah utang yang harus dibayarnya ke negara.
Surat lunas tentu bukan hanya urusan BPPN, melainkan juga Komite
Kebijakan Sektor Keuangan.
Menjerat Sjamsul adalah simbol penegakan hukum oleh KPK. Ia pengusaha
yang dekat dengan keluarga Presiden Soeharto, juga sejumlah presiden
setelahnya. Kroniisme dan keluasan jaringannya membuat dia tak tersentuh
hukum. Jika KPK ragu menyeretnya ke muka hukum, lembaga itu akan
membenarkan anggapan bahwa hukum di republik ini tak kuasa menyentuh
orang kuat yang suka mengangkangi kekuasaan dengan uangnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com