SiapakahJohannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu? KRISTIAN ERDIANTOKompas.com -14/07/2018, 22:44 WIB
Tersangkaselaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, JohannesBudisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usaidiperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yangberlangsung pada Jumat (13/7/2018), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPRKomisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural ResourcesLimited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suapterkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500juta dan tanda terima uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/18.(ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN) JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusahaswasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka. Johannesdiduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragihuntuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTURiau-1 di Provinsi Riau. Lantas,siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo? Menurutketerangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham BlackgoldNatural Resources Limited. Pada tahun2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia.Johannes berada para urutan ke 117. Sepertidikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstilAPAC Group. Pada era1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presidenkedua RI Soeharto. Tercatatpada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yangdicanangkan oleh pemerintah. APAC Group terdiridari 20 perusahaan. Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi diarea bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdaganganumum dan real estate. Dikutip dariLitbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkanKejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan danpenyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001. Dia saat itudinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi. Kini, diakembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPKmengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta. Johannesdiduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8miliar. Uangtersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyekpembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Kemudian KPKmenyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), stafsekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedungGraha BIP. Diketahui,pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8gedung Graha BIP. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabangKPK di Gedung KPK Kav. C-1. PantauanKompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB denganmengenakan rompi oranye. "JBKditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujarJuru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. SelainJohannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka. Penulis :Kristian Erdianto Editor : Diamanty Meiliana
