SiapakahJohannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?
KRISTIAN ERDIANTOKompas.com -14/07/2018, 22:44 WIB

Tersangkaselaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, 
JohannesBudisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan 
usaidiperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi 
yangberlangsung pada Jumat (13/7/2018), KPK menetapkan dan menahan Anggota 
DPRKomisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural 
ResourcesLimited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan 
suapterkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai 
Rp500juta dan tanda terima uang. ANTARA FOTO/Sigid 
Kurniawan/nz/18.(ANTARAFOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang 
pengusahaswasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Johannesdiduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani 
Saragihuntuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan 
PLTURiau-1 di Provinsi Riau.
Lantas,siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?
Menurutketerangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham 
BlackgoldNatural Resources Limited.

Pada tahun2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah 
Globe Asia.Johannes berada para urutan ke 117.
Sepertidikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan 
tekstilAPAC Group.
Pada era1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari 
Presidenkedua RI Soeharto.
Tercatatpada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi 
yangdicanangkan oleh pemerintah.
APAC Group terdiridari 20 perusahaan. Selain industri tekstil dan garmen, APAC 
juga beroperasi diarea bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit 
listrik, perdaganganumum dan real estate.
Dikutip dariLitbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah 
ditetapkanKejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up 
pengambilalihan danpenyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 
2001.
Dia saat itudinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi.
Kini, diakembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan 
KPKmengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.

Johannesdiduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar 
Rp 4,8miliar.
Uangtersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak 
proyekpembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi 
Riau.Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 
2017sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 
pada8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPKmenyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta 
Maharaya), stafsekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran 
basement gedungGraha BIP.
Diketahui,pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di 
lantai 8gedung Graha BIP.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabangKPK 
di Gedung KPK Kav. C-1.
PantauanKompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB 
denganmengenakan rompi oranye.
"JBKditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujarJuru 
Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
SelainJohannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.

Penulis :Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Kirim email ke