KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap Eni Saragih
FahrezaRizky, Jurnalis ยท Minggu 15Juli 2018 17:14 WIB
JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah 
DirekturUtama PLN Sofyan Basir. Hal ini dilakukan terkait pengembangan kasus 
dugaansuap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Enisendiri ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. 
PolitikusGolkar itu juga kini resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Benar,ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh 
tim KPKdalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru 
BicaraKPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018). 
Saatini, kata Febri, tim KPK masih berada di rumah Sofyan. Penggeledahan 
dilakukandalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara.
"Kamiharap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang 
dapatmenghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," tegas Febri.
KPKmenduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar 
secarabertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, 
Johannes Kotjo.Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan 
kerjasama terkaitproyek pembangunan PLTU Riau-1.
SelainEni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 
Keduanyakini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
Eniyang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b 
atauPasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 
Ayat (1)KUHP Juncto 64 Ayat (1) KUHP.
SementaraJohannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a 
atau batau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto 
Pasal 64Ayat (1) KUHP.
(Ari)

Kirim email ke