KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap Eni Saragih FahrezaRizky, Jurnalis ยท Minggu 15Juli 2018 17:14 WIB JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah DirekturUtama PLN Sofyan Basir. Hal ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaansuap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Enisendiri ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. PolitikusGolkar itu juga kini resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah. "Benar,ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPKdalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru BicaraKPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018). Saatini, kata Febri, tim KPK masih berada di rumah Sofyan. Penggeledahan dilakukandalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara. "Kamiharap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapatmenghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," tegas Febri. KPKmenduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secarabertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkaitproyek pembangunan PLTU Riau-1. SelainEni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanyakini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah. Eniyang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atauPasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1)KUHP Juncto 64 Ayat (1) KUHP. SementaraJohannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau batau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64Ayat (1) KUHP. (Ari)
[GELORA45] KPK Geledah Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
ajeg [email protected] [GELORA45] Sun, 15 Jul 2018 06:40:21 -0700
