Jalan Berliku yang Nyaris Buntu Divestasi Tambang Freeport Papua 
https://tirto.id/jalan-berliku-yang-nyaris-buntu-divestasi-tambang-freeport-papua-cN6k
 
 
https://tirto.id/jalan-berliku-yang-nyaris-buntu-divestasi-tambang-freeport-papua-cN6k
 Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia 
di Timika, Papua, Sabtu (19/9). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

 Oleh: Dea Chadiza Syafina - 16 Juli 2018
 Dibaca Normal 5 menit

 
 Perjanjian pokok antara pemerintah dan Freeport-McMoran masih menyisakan 
persoalan, sebelum pemerintah benar-benar menguasai 51 persen saham Freeport.
 tirto.id https://tirto.id/ - Saham Freeport-McMoRan Cooper & Gold Inc (FCX) 
https://finance.yahoo.com/quote/fcx?ltr=1 di bursa New York Stock Exchange 
(NYSE) sempat dibuka menguat di posisi $17,64 per saham pada perdagangan Kamis 
(12/7) waktu setempat. Hari itu jadi momentum baru bagi bisnis FCX di 
Indonesia, setelah meneken Heads of Agreement (HoA) dengan pemerintah 
Indonesia. Namun, penguatan itu hanya sebentar, saham FCX dalam tren menurun 
hingga akhirnya ditutup $17,29 per saham. 
https://www.bloomberg.com/quote/FCX:US Padahal saham FCX selama sepekan masih 
menguat 2,59 persen.

HoA merupakan tindak lanjut atas perjanjian yang dilakukan Pemerintah Indonesia 
dengan Freeport McMoRan pada 27 Agustus 2017. Presiden Jokowi sempat mengatakan 
negosiasi untuk mencapai HoA saja harus memakan waktu selama 3,5 tahun. 
https://www.antaranews.com/berita/726096/presiden-jangan-dipikir-mudah-negosiasi-dengan-freeport
Penandatangan HoA implementasi dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 
tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU 
Minerba ditegaskan tentang berbagai ketentuan yang wajib dilaksanakan pengusaha 
tambang mulai dari pembangunan smelter, perubahan kontrak karya menjadi Izin 
Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan penegasan 
mengenai kewajiban divestasi 51 persen saham Freeport kepada pemerintah.

Pada Kontrak Karya (KK), antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah 
padatahun 1991 
https://www.antaranews.com/berita/656337/luhut-pemerintah-freeport-lanjutkan-perundingan-waktu-divestasi,
 PTFI wajib melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia 
secara bertahap selama 20 tahun. Sampai 2011, baru 9,36 persen saham PTFI yang 
sudah didivestasikan ke pemerintah.

Secara payung hukum, pemerintah mencoba mempertegas aturan main soal divestasi 
bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Pasal 112 Ayat 1 UU 
Minerba 
http://eiti.ekon.go.id/v2/wp-content/uploads/2017/07/UU-4-TAHUN-2009.pdf dan PP 
nomor 23 tahun 2010 pasal 97 yang diperbaiki oleh PP nomor 24 tahun 2012, pada 
intinya menyatakan bahwa setelah 5 tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP 
dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada 
Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik 
daerah, atau badan usaha swasta nasional. 

Pada kasus PTFI, langkah divestasi saham dan negosiasi kontrak menemui jalan 
berliku bahkan nyaris buntu. Terjadi tarik menarik kepentingan Freeport yang 
ingin bercokol di Papua hingga 2041 dengan pemerintah yang ingin memaksimalkan 
penerimaan negara dari tambang emas dan tembaga di Papua ini. Freeport-McMoran 
sempat mengancam akan mengadukan pemerintah Indonesia ke arbitrase 
internasional  
https://www.antaranews.com/berita/613479/freeport-akan-gugat-indonesia-ke-arbitrase-internasionalpada
 awal 2017, tapi akhirnya rencana ini tak jadi pilihan 
https://www.antaranews.com/berita/627468/adkerson-freeport-tidak-menginginkan-arbitrase
 Freeport.

 


Jalan Divestasi yang Berliku

Masuknya Freeport ke Indonesia yang bermodalkan perjanjian kontrak karya pada 7 
April 1967. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang 
Penanaman Modal Asing yang baru terbit pada 10 Januari 1967, sebagai pemodal 
asing di bidang pertambangan, eksistensi Freeport didasarkan pada suatu kerja 
sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan 
peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 1 
Tahun 1967.

Kontrak karya I tahun 1967 ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company 
(sekarang Freeport-McMoRan) melalui anak perusahaannya yaitu Freeport Indonesia 
Incorporated, bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam mengeksploitasi, 
eksplorasi serta memasarkan tembaga lainnya selama 30 tahun lama di luas lahan 
konsesi 10 ribu hektare di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kontrak karya 
‘generasi pertama’ ini, memperbolehkan Freeport menikmati masa bebas pajak 
selama tiga tahun, konsesi pajak sebesar 35 persen selama tujuh tahun 
berikutnya, serta pembebasan segala macam pajak ataupun royalti selain lima 
persen pajak penjualan. 

 Baca juga: Kursi Panas Presdir Freeport 
https://tirto.id/kursi-panas-presdir-freeport-b5oc


Kontrak karya jilid pertama baru akan habis masa berlakunya pada 1997. Namun, 
karena ada temuan cadangan emas terbesar di Grasberg, maka pada 1991 Freeport 
memperbaharui kontrak karya. Kontrak karya jilid II ditandatangani pada 1991. 
Pada KK kedua disepakati masa berlaku kontrak karya 30 tahun dengan periode 
produksi berakhir pada 2021, serta kemungkinan perpanjangan dua kali 10 tahun 
atau baru akan berakhir pada 2041. 

Pasca kontrak karya 1991, pemerintah hanya memiliki 9,36 persen saham di PTFI 
dengan royalti sebesar 1-3,5 persen dari penjualan bersih. Kontrak karya jilid 
kedua ini juga mengharuskan Freeport-McMoRan untuk mendivestasikan atau menjual 
51 persen sahamnya kepada pemerintah secara bertahap dalam kurun waktu 20 tahun 
sejak kontrak karya ditandatangani atau paling lambat pada 2011, sesuai Pasal 
24 Kontrak Karya 1991 antara Freeport-McMoRan dengan Pemerintah. 

Periode divestasi tahap pertama berlangsung pada 1991-2001, di mana 
Freeport-McMoRan wajib menjual 10 persen saham di PTFI. Periode selanjutnya 
2001-2011, Freeport-McMoRan harus melepas 41 persen lagi kepemilikan sahamnya 
di PTFI kepada pihak Indonesia dengan ketentuan lego saham sebesar 2 persen 
setiap tahunnya sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen. 

Namun, Freeport-McMoRan merasa tidak memiliki kewajiban untuk melakukan 
divestasi sebagaimana tercantum dalam kontrak karya 1991. Sebab, pada 1994, 
Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 (PDF) yang 
mengizinkan kepemilikan saham 100 persen oleh asing dan kewajiban divestasi 
dilakukan setelah 15 tahun berproduksi. 

Selain itu, PP ini juga menyatakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak 
wajib mendivestasikan sahamnya kepada pihak Indonesia. PP ini pun menjadi 
payung teduh bagi Freeport, selain klausul dalam kontrak karya jilid II 1991 
yang juga menyebutkan jika ada dua pasal yang isinya bertabrakan, maka PMA bisa 
memilih peraturan yang lebih menguntungkan. PP ini dijadikan tameng berkelit 
FCX untuk segera mendivestasikan 51 persen saham PT FI kepada pemerintah 
Indonesia.

Lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang 
juga mengatur masalah divestasi saham juga tak reken oleh FCX. Pasal 112 Ayat 1 
menyatakan, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang Izin Usaha 
Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib 
melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik 
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional. Jika 
dihitung sejak aturan ini terbit, maka pada 2014, sebanyak 51 persen saham 
Freeport Indonesia sudah bisa didivestasikan kepada perusahaan atau perorangan 
nasional.

Namun, Pasal 169 UU yang sama juga menyebutkan, kontrak karya dan perjanjian 
pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini 
tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/ perjanjian. Ini 
artinya, Pemerintah mengakui kontrak karya yang dibuat bersama FCX pada 1991, 
sehingga menimbulkan kontradiksi ketentuan mana yang harus dipatuhi. Untuk 
dapat menjalankan amanah pasal 112 UU Nomor 4 ini, maka terlebih dahulu harus 
dilakukan perubahan terhadap kontrak karya.

Guna tetap dapat menjalankan divestasi saham, tahun 2010 pemerintahan di bawah 
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan PP Nomor 23 
Tahun 2010 http://jdih.esdm.go.id/peraturan/PP%20No.%2023%20Thn%202010.pdf 
(PDF) Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Pasal 97 PP ini menyebutkan pemodal asing pemegang (Izin Usaha Pertambangan 
(IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah lima tahun sejak 
produksi wajib melakukan divestasi saham, sehingga sahamnya paling sedikit 20 
persen dimiliki oleh peserta Indonesia. 

PP ini kemudian diubah dan dikuatkan lagi menjadi PP Nomor 24 Tahun 2012 dan PP 
Nomor 77 Tahun 2014, yang mengatur rincian divestasi antara lain: pada tahun 
keenam divestasi saham sebesar 20 persen, tahun ketujuh divestasi saham sebesar 
30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun 
kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham. 

Setelah melalui proses panjang, FCX akhirnya menyetujui untuk dilakukannya 
penyesuaian skema operasi dari kontrak karya menjadi IUPK dan mengajukan 
penawaran resmi divestasi saham kepada Pemerintah RI pada 14 Januari 2016, yang 
merupakan batas akhir bagi Freeport Indonesia untuk mengajukan penawaran 
divestasi saham. Itu sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur tentang 
penawaran saham kepada pihak Indonesia, satu tahun setelah PP 77 Tahun 2014 
terbit ditambah penambahan waktu selama 90 hari.

Freepot akhirnya menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham 
senilai $1,7 miliar k 
https://tirto.id/mahalnya-harga-divestasi-freeport-hLepada pemerintah RI. 
Beberapa pihak menganggap harga penawaran Freeport terlalu tinggi, termasuk di 
antaranya Menteri BUMN Rini Soemarno. "Kami tertarik untuk membeli saham 
Freeport, namun kami menilai yang ditawarkan terlalu tinggi,” ucap Rini seperti 
dikutip Antara (19/1/2016). 


 Baca juga: Mahalnya Harga Divestasi Freeport 
https://tirto.id/mahalnya-harga-divestasi-freeport-hL

Pemerintah memberikan penawaran senilai $630 juta, sesuai dengan Peraturan 
Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 dari harga $1,7 miliar yang ditawarkan 
Freeport. Pada September 2017, Freeport menyurati Pemerintah dan mengatakan 
menolak kesepakatan divestasi 51 persen saham yang telah disepakati sebelumnya 
pada Agustus 2017. Hingga akhirnya, pemerintah pun membentuk holding BUMN 
Tambang yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk menyiapkan aksi 
korporasi pembelian divestasi saham.

Inalum yang akan mendapatkan dukungan perbankan, dan internal perseroan harus 
merogoh dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli 40 persen hak partisipasi 
atau participating interest perusahaan tambang Rio Tinto 
https://www.riotinto.com/ di tambang Grasberg dan membeli 100 persen saham FCX 
di PT Indocopper Investama yang memiliki saham sebesar 9,36 persen di PTFI 
https://www.antaranews.com/berita/726272/freeport-mcmoran-divestasi-saham-untungkan-indonesia-secara-signifikan.

Skema ini memang jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli langsung saham 
PTFI, yang sempat menawarkan 10,64 persen saja harganya US$1,7 miliar, 
setidaknya bila menuruti permintaan FCX, maka saham 51 persen harus ditebus 
kurang lebih US$ 8 miliar.

“Nantinya untuk ke Rio Tinto sebesar US$3,5 miliar dolar AS dan ke FCX sebesar 
US$350 juta,” kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.

Pertanyaannya apakah dengan mengambil 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di 
tambang Grasberg Papua setara dengan 40 persen saham PTFI? 

Budi Gunadi Sadikin kepada Tirto mengatakan, hak kelola Rio Tinto secara de 
facto setara dengan penguasaan 40 persen saham PTFI. “Memang akan ditukar 1:1,” 
ucap Budi kepada Tirto.

Menteri BUMN Rini Soemarno sempat mengatakan dengan adanya aksi korporasi 
Freeport, maka saham pemerintah di PTFI yang sebelumnya 9,36 persen akan 
terdilusi menjadi 5,6 persen. Bila ditambah dengan jumlah saham hasil akuisisi 
terhadap saham saham FCX di PT Indocopper Investama, maka totalnya memang 
kurang lebih 51 persen saham pemerintah.

Direktur Keuangan Inalum, Orias Petrus Moedak menambahkan “dengan pembelian 
ini, Inalum akan memiliki 51 persen saham Freeport Indonesia yang beroperasi di 
Grasberg. Inalum juga tetap akan memiliki seluruh operasional yang akan 
dijalankan PTFI kalaupun nantinya PT FI melebarkan lahan tambang di luar 
Grasberg,” jelas Petrus.

Isi dari Heads of Agreement (HoA) yang diteken pekan lalu memang hanya Freeport 
dan pemerintah yang tahu persis. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam 
acara penandatanganan HoA, mengatakan secara garis besar kesepakatan itu 
mencakup harga dan struktur saham, yang akan dibuat rinci dalam joint venture 
agreement berikutnya.

Artinya masih ada proses lebih lanjut sebelum penguasaan 40 persen hak 
partisipasi Rio Tinto oleh pemerintah terkonversi menjadi 51 persen saham 
pemerintah di PTFI. Pihak PTFI dalam keterangan resminya menyebut HoA memang 
hanya bagian dari proses yang memungkinkan 
https://ptfi.co.id/media/files/press/5b47336a09da9_siaran_pers_kesepakatan_pokok_menjamin_keberlangsungan_dan_stabilitas_operasi_pt_freeport_indonesia.pdf
 pemerintah untuk memiliki 51 persen saham PTFI. Di sisi lain, pemerintah 
menegaskan HoA sudah mengikat sebagai kesepakatan "setelah ada negosiasi dengan 
Freeport McMoRan, 40 persen hak partisipasi Rio Tinto akan menjadi saham."

"Tanda tangan HoA hari ini sudah mengikat," kata Menteri BUMN Rini Soemarno. 
https://tirto.id/%20https:/www.youtube.com/watch?v=7FOzBy_dJfA&feature=youtu.be

Sementara itu, Rio Tinto mengklaim HoA divestasi saham PT Freeport Indonesia 
tidak bersifat mengikat. Adapun Rio Tinto mengindikasikan bahwa perjanjian 
tersebut tak lebih dari sekadar jalan masuk untuk dapat membeli hak partisipasi 
Rio Tinto di tambang PTFI

“PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Rio Tinto, dan Freeport McMoran, Inc 
telah menandatangani perjanjian yang tidak mengikat dalam kaitannya dengan 
kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia pada masa mendatang,” jelas Rio Tinto 
dalam situs resminya. 
https://www.riotinto.com/documents/180712_Rio_Tinto_signs_Heads_of_Agreement_to_sell_its_interest_in_Grasberg.pdf

Kesepakatan HoA belum bisa menjadi klaim pemerintah menguasai mayoritas saham 
di PTFI, karena proses pembelian hak partisipasi di tambang Grasberg oleh Rio 
Tinto saja belum final, dan bisa saja bakal ada drama baru.
 
Baca juga artikel terkait FREEPORT 
https://tirto.id/q/freeport-by?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword atau 
tulisan menarik lainnya Dea Chadiza Syafina 
https://tirto.id/author/deachadiza?utm_source=internal&utm_medium=topauthor


 (tirto.id - Ekonomi) 


Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra



 

Kirim email ke