Hikmahanto: Beberapa Kejanggalan dalam HoA 
http://indonews.id/artikel/14573/Hikmahanto-Beberapa-Kejanggalan-dalam-HoA/ 
 Oleh : very - Minggu, 15/07/2018 19:30 WIB 

 

 Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

 Jakarta, INDONEWS.ID - Pada tanggal 14 Juli Head of Corporate Communications & 
Government Relations Holding Industri Pertambangan Inalum, Rendi Witular, 
mengatakan HoA yang sudah diteken para pihak (Inalum, Freeport dan Rio Tinto) 
tidak ada masalah. 
 
 HoA nantinya masih akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
 

 Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa 
pernyataan itu perlu diapresiasi mengingat jelas bahwa HoA bukanlah perjanjian 
yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating 
interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport sehingga Indonesia 
melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51% dari PT FI.
 “Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang 
saham 51% dihentikan,” ujar Hikmahanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu 
(15/7/2018).
 Hikmahanto mengatakan, yang disampaikan oleh Rendi Witular masih ada sejumlah 
langkah agar saham PT FI berada ditangan Indonesia melalui Inalum.
 “Langkah berikut adalah negosiasi untuk perjanjian teknis. Bukannya tidak 
mungkin langkah ini gagal ditengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak 
diharapkan,” ujarnya.
 Hal menarik dari pernyataan Rendi Witular, kata Hikmahanto, adalah adanya 
empat isu lain selain divestasi. Salah satunya adalah akan diadakannya 
perjanjian stabilisasi investasi. 
 Isu ini sangat janggal bila ada dalam HoA. Janggal karena Inalum bukan 
regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Pihak yang menentukan 
pajak dan royalti adalah pemerintah. 
 “Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. 
Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah,” ujarnya.
 Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan 
pemerintah. 
 Hikmahanto mengatakan, namun bila pemerintah melakukan hal ini berarti 
kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah kontrak/perjanjian oleh entitas 
swasta. Bila ini terjadi maka Indonesia seolah kembali ke era VOC dimana sebuah 
perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara.
 Disamping itu perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan 
Pasal 169 (a) Undang-undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah 
Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. 
 “Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan 
bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh 
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
 Hal janggal lain dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) 
ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Mengapa janggal? 
 Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya 
Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila 
tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. 
Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil 
tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia.
 
 “Dari berbagai kejanggalan tersebut terlihat pemerintah dan Inalum ketika 
bernegosiasi dengan Freeport tidak didampingi oleh penasehat hukum yang ahli 
dalam dua masalah sekaligus yaitu perdata dan publik,” pungkasnya. (Very)
 

Kirim email ke