http://mediaindonesia.com/read/detail/172683-jika-terbukti-langgar-prosedur-anies-bisa-
diberhentikan
*Jika Terbukti Langgar Prosedur, Anies Bisa
*
*Diberhentikan*
Penulis: *M Sholahadhin Azhar* Pada: Selasa, 17 Jul 2018, 22:29 WIB
Megapolitan <http://mediaindonesia.com/megapolitan>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/172683-jika-terbukti-langgar-prosedur-anies-bisa-diberhentikan>
<http://twitter.com/home/?status=Jika%20Terbukti%20Langgar%20Prosedur,%20Anies%20Bisa%20Diberhentikan%20http://mediaindonesia.com/read/detail/172683-jika-terbukti-langgar-prosedur-anies-bisa-diberhentikan%20via%20@mediaindonesia>
Jika Terbukti Langgar Prosedur, Anies Bisa Diberhentikan
/Ist/
PENGANGKATAN pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
tengah disorot Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN). Ketua KASN Sofian
Effendi menyebut, sanksi pemberhentian bisa diaplikasikan jika Anies
Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta terbukti menabrak aturan soal
pergantian pejabat di pemprov.
"Kalau ada pelanggaran undang-undang oleh kepala daerah, dia bisa
diberhentikan sebagai kepala daerah. Tapi itu bukan UU ASN yang
menetapkan, tapi UU Pemerintahan Daerah," kata Sofian saat dihubungi,
Selasa, 17 Juli 2018.
UU yang dimaksud Sofian yakni UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat
2 huruf d. Aturan tersebut berbunyi: 'Kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
karena: (d) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;.
Adapun Pasal 67 huruf (b) menyatakan 'Kepala daerah wajib menaati segala
peraturan perundang-undangan.' Dalam hal ini, ada UU Nomor 5 tahun 2014
dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang harus dipertimbangkan saat pengangkatan.
Selain ganjaran berat, Sofian juga membeberkan jenis sanksi lain sebagai
konsekuensi. Sanksi ringan misalnya, hanya berupa peringatan pada Kepala
Daerah atau Sekretaris Daerah, sebagai pembuat keputusan.
"Kemudian kalau itu pelanggaran sedang, kalau gubernur, jadi kewenangan
gubernur nanti (memberi sanksi ke Sekda). Tapi kalau dari KASN,
penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji," kata Sofian.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan jumlah laporan terkait pengangkatan
pejabat di Pemprov DKI. Sejauh ini, pihaknya menerima 5 hingga 6 laporan
dari 15 pejabat yang dicopot. Tak semua ASN eselon II itu melapor ke KASN.
"Tidak semua, hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang. Yang baru kami
interview itu yang sekitar 5-6 orang," pungkas Sofian. (MTVN/OL-4)