Kok tidak ada kenaikkan maksimum PBB bagi pemilik lama?
Kalau seperti ini akan banyak sekali orang2 yg terancam kehilangan rumahnya
karena tidak mampu bayar, kenaikan pendapatan paling berapalah bisa sama dengan
besarnya inflasi sudah terhitung bagus seringkali tidak sebanding dengan
kenaikan PBB. Pada akhirnya akan banyak mereka yg terpaksa menjual rumahnya
tidak bisa mengatasi kenaikan PBB.
Si Sandiaga Uno bilang masalahnya "minimnya sosialisasi" saya rasa itu ngaco
banget, masalah tidak ada batasan kenaikan PBB maksimum bagi pemilik lama..
Di tempat saya kenaikan property tax dibatasi paling besar 2% (bisa kurang)
pertahun. Bila seseorang baru beli rumah harga tsb-lah yg jadi dasar
perhitungan pajak, dan setiap tahun kenaikannya dibatasi maksimal 2%.
On Thursday, July 19, 2018, 10:55:31 AM PDT, kh djie <[email protected]>
wrote:
Ini susahnya kalau orang dapat peninggalan rumah yang PBB nya dinaikkan luar
biasa, padahal yang tinggal pensiunan yang uang pensiunnya pas -pasan. ya,
terpaksa jual rumah, pindah kedaerah yang PBB nya jauh lebih murah.
2018-07-19 19:42 GMT+02:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>:
Bagaimana bila kemudian warga tsb tidak mampu bayar pajak rumah yang naik
sedemikian tingginya?Apakah rumah itu harus dijual/disita untuk bayar pajaknya?
---Apabila ada yang warga yang tiba-tiba kaget dengan tagihan pajak rumah
maupun bangunan akibat pembangunan infrastruktur, hal itu disebabkan minimnya
sosialisasi, sehingga perlu ditingkatkan.
....
PBB di Jakarta Naik 100%, Apa Kata Sandiaga Uno?
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
PBB di Jakarta Naik 100%, Apa Kata Sandiaga Uno? : Okezone Economy
Okezone
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan perihal Pajak Bumi dan
Bangunan PBB yang naik hingga mencapa...
|
|
|
Badriyanto, Jurnalis · Kamis 19 Juli 2018 17:26 WIBWagub DKI Jakarta Sandiaga
Uno (Foto: Ant)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan perihal Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga mencapai 100% di wilayah Jagakarsa,
Jakarta Selatan. Pasalnya, pajak meningkat seiring dengan meningkatnya ekonomi
di wilayah tersebut.
Sandiaga mengatakan, peningkatan ekonomi sebuah daerah disebabkan karena adanya
pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pula pada pajak atau Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) di daerah tersebut.
"PBB yang meningkat itu dibarengi dengan kegiatan pembangunan infrastruktur
yang meningkat nilai ekonomis," kata Sandiaga usai menjadi narasumber Kuliah
Umum di Politeknik Negeri Jakarta Kukusan, Beji, Kota Depok, Kamis (19/7/2018).
Baca Juga: Viral PBB Jagakarsa Naik 100%, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Sandiaga mengaku sudah memaparkan hal itu kepada pada Kamar Dagang dan Industri
(Kadin), bahwa NJOP akan menyesuaikan dengan pembangunan infrastruktur yang
berdampak ekonomis terhadap daerah.
Apabila ada yang warga yang tiba-tiba kaget dengan tagihan pajak rumah maupun
bangunan akibat pembangunan infrastruktur, hal itu disebabkan minimnya
sosialisasi, sehingga perlu ditingkatkan.
"Kemarin saya bahas juga dengan teman-teman yang ada di Kadin dan saya
menjelaskan kalau ada peningkatan nilai ekonomis dari lahan tersebut, apakah
dibangun jalan, apakah dibangun infrastruktur atau ada kegiatan proyek yang
sangat mempengaruhi nilainya akan disesuaikan lebih baiknya," pungkasnya.
(kmj)