NJOP di 15 Wilayah DKI Ini Naik Sekitar 20 Persen, Alasannya?
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 20 Juli 2018 08:10 WIB
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para
pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/18/id_712967/712967_720.jpg>
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para
pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah
mengesahkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP
<https://www.tempo.co/tag/njop>) rata-rata 20 persen di sejumlah wilayah
ibu kota pada 2018. Kenaikan NJOP itu dipengaruhi pembangunan
infrastruktur di wilayah tersebut.
*Baca: Besaran NJOP di DKI Jakarta Naik, Sandiaga Uno Bilang Begini
<https://metro.tempo.co/read/1104631/besaran-njop-di-dki-jakarta-naik-sandiaga-uno-bilang-begini>*
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 24/2018 tentang
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2018.
Mengacu pada salinan beleid itu, kenaikan tersebut hanya berlaku di
beberapa wilayah saja atau tidak menyeluruh untuk semua kecamatan di DKI
Jakarta.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin
mengatakan kenaikan NJOP rata-rata 19,54 persen untuk tahun ini sudah
disesuaikan dengan harga pasar di wilayah target sekaligus daerah
sekitarnya.
"Contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu. Kami lakukan survei
berdasarkan harga pasar dan perkembangan ekonomi daerah, misalnya apakah
ada pembangunan infrastruktur," katanya di Balai Kota DKI, Kamis 19 Juli
2018.
Dia mengatakan pemerintah tidak semata-mata membidik peningkatan tagihan
pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat penyesuaian NJOP. Justru, lanjutnya,
pemerintah justru memberi kesempatan agar warga setempat bisa merasakan
kenaikan nilai tanah.
Pada saat ini, misalnya, banyak wilayah di Ibu Kota yang terdampak
pembangunan infrastruktur, misalnya MRT (mass rapid transit), LRT (light
rail transit), jalan layang, jalan tol, dan lainnya.
"Kalau tanahnya dalam zona komersial sementara NJOP masih rendah kan
enggak fair ya. Kami harus sesuaikan juga supaya ada peningkatan dalam
sisi ekonomi," lanjutnya.
*Baca: NJOP Naik, Sandiaga Uno: Kan Ada Rumah DP Nol Rupiah
<https://metro.tempo.co/read/1104870/njop-naik-sandiaga-uno-kan-ada-rumah-dp-nol-rupiah>*
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur No 24/2018, nilai NJOP tertinggi di
Jakarta berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. NJOP
di kawasan bisnis dan komersial tersebut naik dari Rp93,1 juta/m2
menjadi Rp94,7 juta/m2. Hal yang sama terjadi pada Gelora Senayan dari
Rp46,4 juta/m2 menjadi Rp47,4 juta/m2.
Kenaikan tersebut dipacu adanya pembangunan MRT fase I Lebak
Bulus-Bundaran Hotel Indonesia dan revitalisasi kawasan Gelora Bung
Karno (GBK) jelang Asian Games 2018.
Berikut daftar kawasan yang mengalami kenaikan NJOP pada tahun ini.
Jakarta Pusat: Tanah Abang, Gambir,
Jakarta Barat: Kebon Jeruk, Pinangsia,
Jakarta Selatan: Pondok Pinang, Manggarai,
Jakarta Timur: Pekayon, Cakung,
Jakarta Utara: Kamal Muara, Kali Baru, Penjaringan
KenaikanNJOP
<https://metro.tempo.co/read/564741/warga-keberatan-kenaikan-njop>juga
terjadi di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu, yaitu di Pulau Harapan,
Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari.
*BISNIS.COM*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com