Pengentasan Keluarga Paling Miskin
Oleh :
Bagong Suyanto
Jumat, 20 Juli 2018 07:30 WIB
Seorang pemulung memanggul kardus bekas di kawasan Tanah Abang, Jakarta,
24 Juli 2017. Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta
per Maret 2017 menunjukan tingkat kemiskinan di Jakarta sebesar 389,69
ribu orang atau 3,77 persen. TEMPO/Rizki Putra Seorang pemulung
memanggul kardus bekas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 24 Juli 2017.
Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta per Maret 2017
menunjukan tingkat kemiskinan di Jakarta sebesar 389,69 ribu orang atau
3,77 persen. TEMPO/Rizki Putra
*Bagong Suyanto*
/Guru Besar Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Universitas Airlangga/
Keberhasilan pemerintah menurunkan angka kemiskinan hingga menyentuh
satu digit, yakni 9,82 persen, per Maret tahun ini patut diapresiasi.
Ini angka terendah dalam 20 tahun terakhir. Namun, di masa depan, upaya
untuk menurunkan angka kemiskinan niscaya makin berat karena yang
tersisa adalah kelompok masyarakat yang paling miskin. Berbeda dengan
keluarga miskin, yang sekadar masuk kategori miskin atau dekat dengan
kemiskinan yang kemungkinan usaha produktifnya masih bisa didorong,
keluarga paling miskin umumnya adalah kaum papa, tidak berdaya, rentan,
dan sama sekali tidak memiliki akses ke sumber-sumber permodalan dan
pasar. Mereka kebanyakan adalah buruh tani, buruh nelayan, buruh
industri kecil, dan buruh serabutan.
John Friedmann (1992) dalam bukunya, Empowerment, The Politics of
Alternative Development, mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidaksamaan
kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuatan sosial. Basis itu meliputi
modal produktif atas aset, seperti tanah; sumber keuangan; organisasi
sosial-politik untuk mencapai kepentingan bersama, seperti partai
politik dan koperasi; dan jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan,
barang, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai.
Pengalaman selama ini telah banyak membuktikan bahwa program pembangunan
dalam bentuk apa pun, entah bantuan modal usaha, teknologi, atau proses
pendampingan, sering kali bersifat meritokrasi karena tidak didukung
oleh kesiapan basis sosial masyarakat miskin. Bagaimana mungkin buruh
tani dapat menikmati kenaikan harga beras jika mereka tidak memiliki lahan?
Seperti dikatakan Vic George dan Paul Wilding (1992), kebijakan yang
berorientasi pertumbuhan dan hanya mengutamakan kesamaan kesempatan
berkompetisi makin kehilangan daya tariknya karena kebijakan-kebijakan
egaliter ternyata telah membuahkan hasil yang tidak egaliter. Kedua ahli
ini juga menyatakan kebijakan yang terlalu menekankan unsur persamaan
kesempatan saja cenderung bersifat meritokrasi. Penekanan itu lebih
ditujukan pada persamaan dalam bersaing daripada persamaan dalam hasil
yang dicapai. Jadi, semacam turunan langsung dari individualisme yang
dibalut dan dimanusiawikan melalui usaha-usaha negara kesejahteraan atau
merupakan hasil konstelasi nilai-nilai yang mencerminkan kompromi antara
nilai laissez-faire dan persamaan.
Kemiskinan terjadi sesungguhnya bukan karena tiadanya etos wirausaha
atau faktor-faktor internal orang miskin itu sendiri. Fenomena
"lingkaran kemiskinan" bukanlah satu kawasan yang tidak terkait dengan
fenomena "kawasan berlebihan". Kemiskinan pada dasarnya justru terjadi
sebagai akibat dari eksploitasi atau pengambilan hak secara kurang adil
atas hak orang-orang miskin. Posisi tawar yang lemah, ketidakberdayaan,
dan tidak dimilikinya akses terhadap hukum dan perlindungan sosial
adalah faktor utama yang menyebabkan keluarga paling miskin kerap kali
mudah diperlakukan tidak adil.
Dengan dukungan dana sekitar Rp 1.443,3 triliun atau 65,5 persen dari
total belanja negara tahun 2018, harus diakui telah banyak sumber daya
yang dialokasikan pemerintah untuk mempercepat upaya penanganan
masyarakat miskin. Tapi sekadar mengandalkan pada program yang sifatnya
amal-karitatif, untuk memberdayakan keluarga paling miskin tentu
tidaklah cukup.
Menurut David C. Korten (1984), untuk memerangi kemiskinan secara
frontal di semua sektor, yang diperlukan sebenarnya adalah kebijakan
yang lebih mendasar, sebuah kebijakan anti-kemiskinan yang benar-benar
berdimensi kerakyatan. Konsep utamanya adalah memandang inisiatif
kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan yang utama dan
memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan.
Pembangunan yang berdimensi kerakyatan memberi peran kepada individu
sebagai aktor yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya, dan
mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya. Untuk memastikan
mereka memperoleh hak mereka secara adil, yang dibutuhkan adalah
bentuk-bentuk perlindungan dan jaminan sosial yang nyata. Penjaminan hak
atas tanah, misalnya, adalah bentuk perlindungan tersebut.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com