Jonan: Solar PV Rooftop Bantu Pacu Bauran Energi



20/ 201808:18 WIBOleh :Denis Riantiza MeilanovaMenteri ESDM Ignasius Jonan 
memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018). - 
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay


Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius 
Jonan menilai penggunaan solar PV rooftop pada pelanggan PLN dapat menjadi 
salah satu solusi meningkatkan bauran energi baru terbarukan menjadi 23%.

Dia mengaku bahwa untuk mencapai target bauran energi EBT 23% pada 2025 
bukanlah hal yang mudah. Saat ini saja, bauran EBT baru mencapai sekitar 13%.

“Kalau ini bisa 3.000 MW saja dalam 5 tahun, bisa nambah 5%. Selesai itu 23%,” 
katanya, Kamis (19/7/2018).

Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi pemanfaatan solar PV 
rooftop untuk mendorong pengembangan solar PV di Indonesia.

“Kami akan buat regulasi ini supaya pelanggan bisa pakai PLTS,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 
(EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, banyak orang yang sudah mulai 
memasang solar PV di rumahnya. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi yang 
mengaturnya.

Selama ini, pengaturan pemasangan dan pengoperasian solar PV rooftop yang 
tersambung dengan jaringan PLN baru diatur dalam Peraturan Direksi PLN No. 
0733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh 
Pelanggan PT PLN (Persero) dan Edaran Direksi PLN No. 0009.E/DIR/2014 tentang 
Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area 
Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

“Belum diatur di level Menteri, baru Dirut PLN. Sekarang diangkat 
peraturannya,” kata Rida.

Regulasi tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Di 
mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, di antaranya meliputi tarif dan 
kapasitas.
Tag : ignasius jonanEditor : Fajar Sidik

Kirim email ke