Polri Bantah Tembak Mati Begal sebagai Extra Judicial Killing
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Amirullah
Jumat, 20 Juli 2018 07:08 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan
10 butir peluru tajam milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus
penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam SukamtoKadiv
Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum
Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan 10 butir
peluru tajam milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan
PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat
Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah ada
tindakan/extra judicial killing/dalam penembakan begal yang dilakukan
oleh kepolisian. Setyo mengklaim, penembakan tersebut dilakukan secara
tegas dan terukur.
*Baca: Melawan, Begal Sadis Pembunuh Perempuan Ditembak Mati
<https://metro.tempo.co/read/1108639/melawan-begal-sadis-pembunuh-perempuan-ditembak-mati>*
"Kami melakukan tindakan tegas terukur. Kalau sudah mengancam harta atau
jiwa seseorang, maka kami juga harus melakukan tindakan tegas," kata
Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Kepolisian melakukan operasi pemberantasan kejahatan jalanan menjelang
Asian Games 2018. Dalam operasi ini, polisi diberi izin untuk menembak
mati pelaku di tempat.
Operasi ini dinilai memiliki potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. LBH menyatakan, tindakan tembak mati di
tempat itu termasuk kategori/extra judicial killing/atau pembunuhan di
luar proses pengadilan yang merenggut hak tersangka untuk hidup dan
mendapatkan keadilan.
*Baca: Begal Sadis Tangerang yang Ditembak Mati 5 Kali Curi Motor
<https://metro.tempo.co/read/1108663/begal-sadis-tangerang-yang-ditembak-mati-5-kali-curi-motor>*
Setyo mengklaim tak ada potensi pelanggaran dalam tindakan tembak di
tempat yang dilakukan kepolisian. Kata dia, pelaku kejahatan jalanan
ditembak lantaran memiliki senjata dan melakukan perlawanan yang
membahayakan petugas atau orang lain. Setyo pun memastikan polisi
menemukan barang bukti dari para begal yang tewas ditembak mati. "Kalau
menghadapi yang begitu-begitu kami tidak boleh lembek-lembek," kata Setyo.
Sebelumnya,Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap 1.965 orang
dalam operasi Cipta Kondisi Kewilayahan Mandiri sejak 3 Juli
lalu. Sebanyak 320 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
*Baca: Instruksi Kapolda Tembak Mati Begal Dinilai Melanggar Aturan
<https://metro.tempo.co/read/1108361/instruksi-kapolda-tembak-mati-begal-dinilai-melanggar-aturan>*
Dalam operasi itu, polisi menembak 52 orang, 11 orang di antaranya
tewas, dan 41 orang ditembak di bagian kaki. Barang bukti yang disita
dalam operasi ini antara lain senjata api, 24 senjata tajam, 98 sepeda
motor, 8 mobil dan uang tunai sebesar Rp 19 juta.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com