Biasanya hotel dan apartement yang memakai listrik dalam jumlah banyak, makanya 
perusahaan ini tidak boleh memakai listrik dari PLN.
Begitu juga air


From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Friday, July 20, 2018 12:14 PM
To: [email protected]
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Bakal dimasifkan, ESDM godok peraturan panel 
surya untuk rumah tangga





Bakal dimasifkan, ESDM godok peraturan panel surya untuk rumah 
tangga<https://www.antaranews.com/berita/728197/bakal-dimasifkan-esdm-godok-peraturan-panel-surya-untuk-rumah-tangga>

 Kamis, 19 Juli 2018 19:48 WIB
[Bakal dimasifkan, ESDM godok peraturan panel surya untuk rumah tangga]

Ilustrasi: pemasang panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya di atap gedung untuk 
memenuhi seperdelapan kebutuhan listrik sekolah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
"Sedang dipikirkan regulasinya seperti apa..."
Jakarta (ANTARA News) -  Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan 
Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan tengah menggodok regulasi 
pemasangan panel surya atap untuk pelanggan rumah tangga dan komersial.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan, Harris Yahya, saat dihubungi Antaranews 
di Jakarta, Kamis, mengatakan regulasi tersebut direncanakan bisa mengakomodasi 
pelanggan PLN untuk memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop.

"Sedang dipikirkan regulasinya seperti apa, untuk mengakomodir pelanggan rumah 
tangga dan komersial bisa mengembangkan PLTS Rooftop masuk ke dalam sistem, 
tapi kita juga perlu melihat kemampuan PLN untuk menerima listrik yang 
dihasilkan dari surya," kata Harris.

Ia menjelaskan bahwa memang saat ini belum ada regulasi dari Kementerian ESDM 
yang mewajibkan pemasangan PLTS Rooftop bagi perumahan mewah, gedung komersial 
maupun perkantoran pemerintah.

Saat ini hanya ada petunjuk teknis dari PT PLN (Persero) yang memudahkan 
pelanggan PLN, khususnya rumah tangga memasang PLTS Rooftop, yakni tercantum 
dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017. Baca juga: Panel surya atap solusi penuhi 
kebutuhan listrik rumah 
tangga<https://www.antaranews.com/berita/726289/panel-surya-atap-solusi-penuhi-kebutuhan-listrik-rumah-tangga>

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengungkapkan regulasi 
pemasangan PLTS Rooftop berupa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) segera 
diterbitkan dalam waktu dekat.

Hal itu dalam rangka memasifkan pemasangan panel surya atap dan seiring dengan 
erakan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap hingga 2025 yang digencarkan oleh 
Kementerian ESDM.

Rancangan Permen tersebut lanjut Rida, akan segera diterbitkan setelah mendapat 
persetujuan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

"Hari ini saya baru lapor ke Pak Menteri, dan dalam waktu dekat permen itu akan 
ada, dan kita sudah membicarakannya kepada stakeholder sebanyak tiga kali untuk 
mendapat masukkan," lanjut Rida.

Sebagai pijakan hukum pelaksanaanya, ungkap Rida, Rancangan Permen ESDM ini 
akan mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan, kapasitas dan 
pemasangan PLTS harus diatap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang 
terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya.

Poin selanjutnya adalah keselamatan standarnya dan siapa petugas resmi yang 
memasangnya.

"Kalau kita beli dari PLN jelasnya sesuai dengan tarif tenaga listriknya (TTL). 
Nah sekarang kan kita jual kesana, ini yang belum putus karena harus simulasi 
minimum ada tiga opsi," tambah Rida.

Baca juga: Asei catat 400 rumah pasang panel 
surya<https://www.antaranews.com/berita/726263/asei-catat-400-rumah-pasang-panel-surya>



Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018





Kirim email ke