http://mediaindonesia.com/read/detail/173558-perppu-penghapusan-dispensasi-diinisiasi
*Perppu Penghapusan Dispensasi Diinisiasi*
Penulis: *Putri Rosmalia Octaviyani * Pada: Minggu, 22 Jul 2018, 23:05
WIB Humaniora <http://mediaindonesia.com/humaniora>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/173558-perppu-penghapusan-dispensasi-diinisiasi>
<http://twitter.com/home/?status=Perppu%20Penghapusan%20Dispensasi%20Diinisiasi%20http://mediaindonesia.com/read/detail/173558-perppu-penghapusan-dispensasi-diinisiasi%20via%20@mediaindonesia>
Perppu Penghapusan Dispensasi Diinisiasi
/thinkstock/
PERATURAN pemerintah pengganti undang-undang (perppu) direncanakan
digunakan untuk menghilangkan dispensasi pengadilan agama bagi
perkawinan anak. Sebabnya, perkawinan anak dinilai telah menjadi masalah
darurat.
"Pasal 7 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menyebutkan bisa diberikan
dispensasi. Bisa dilakukan perkawinannya jika ada izin dari pengadilan
agama meski di bawah usia minimal perkawinan. Ini yang sedang kita
diskusikan aturannya agar tidak lagi ada," ujar Sekretaris Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur
Sitepu, dalam peringatan Hari Anak Nasional, di Taman Mini Indonesia
Indah, Jakarta, Minggu (22/7).
Pribudiarta mengatakan, perppu menjadi pilihan karena waktu yang
diperlukan untuk melakukan revisi UU umumnya lama.
"Kami sudah ketemu dengan menteri agama dan semua dirjen terkait. Sudah
sepakat. Kita juga masih harus bicara dengan DPR," ujar Pribudiarta.
Selain dengan Kementerian Agama, diskusi dan koordinasi dilakukan dengan
Mahkamah Agung. Sebagai pemberi keputusan dispensasi, pengadilan agama
yang berada di bawah Mahkamah Agung dianggap perlu lebih ketat
mempertimbangkan pemberian dispensasi tersebut, terutama sebelum
penerbitan perppu.
"Juga agar mereka melatih hakim-hakim pengadilan agama agar mereka bisa
memahami dampak negatif perkawinan anak."
Ia menambahkan, setiap hari pengaduan dari masyarakat atas rencana atau
kasus perkawinan anak selalu masuk ke KPPPA. "Minimal satu itu pasti ada
setiap hari. Kalau sudah ada pengaduan pasti kita cek dan cegah agar
tidak terjadi."
*Pendampingan*
Pada kesempatan sama, Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), Sigit Priohutomo, menegaskan akan selalu
memberikan pendampingan kepada anak yang telah telanjur menjalani
pernikahan dini. Hal itu dilakukan untuk memastikan sang anak tetap
dapat terlindungi, terutama dari segi kesehatan. "Kami pasti memberikan
pendampingan pada mereka melalui tim-tim kami di daerah," ujarnya.
Sigit mengatakan, upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah
terjadinya perkawinan anak terus dilakukan. "Tapi banyak kasus
perkawinan anak yang terjadi diam-diam. Karena itu, edukasi dan
sosialisasi kami lakukan pada unsur di masyarakat."
Meskipun UU Perkawinan menyatakan usia terendah untuk menikah bagi
perempuan ialah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun serta dimungkinkan
adanya dispensasi untuk usia di bawahnya, orangtua tetap bertanggung
jawab untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur.
"Bahkan, BKKBN menetapkan usia ideal perkawinan tidak kurang dari 21
tahun untuk perempuan dan tidak kurang dari 25 tahun untuk laki-laki,"
ujar Sigit.
Data Unicef 2016 menyebutkan, Indonesia merupakan negara dengan angka
perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Satu dari sembilan perempuan
yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia
18 tahun, dan terdapat 375 anak yang menikah setiap hari.
(LN/WJ/AB/H-2)